Pangkalpinang atensipublik.com – Polresta Pangkalpinang menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Aula SAR Polresta Pangkalpinang, Senin (4/5/26).
Press Release dipimpin langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas, serta dihadiri sejumlah awak media.
Kapolresta menyampaikan bahwa terdapat dua kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.
“Pada kasus pertama, Satresnarkoba mengamankan dua tersangka, AN (26) dan DF (23), di wilayah Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek. Dari hasil penggeledahan dan pengembangan, petugas menyita sabu dengan berat bruto 13,8 gram,” ungkap rilis media.

Pada kasus kedua, lanjut Kapolres, petugas mengamankan tersangka AR (29) di Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang. “Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti sabu seberat bruto 209,98 gram serta narkotika jenis ekstasi (inex) sebanyak 502 butir dengan berat bruto 195,47 gram,” kata Kapolres Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, Sik, MH.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.(Press Release)












