LAMPUNG BARAT, ATENSIPUBLIK.COM –
Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat kembali mengguncang publik dengan merilis hasil analisis investigatif jilid dua terkait tata kelola anggaran di internal Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2026. Kali ini, AJP menyoroti secara agresif adanya paradoks luar biasa: **Volume kerja pengawasan merosot tajam, namun anggaran belanja justru meleleh naik hingga ratusan persen.**
Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) TA 2026 yang dikonfrontasikan dengan data TA 2025 melalui pamflet investigasi resmi `IMG-20260508-WA0005.jpg`, total paket pekerjaan Inspektorat menyusut drastis dari **226 paket menjadi hanya 100 paket (turun 55%)**. Anehnya, total pagu anggaran instansi pengawas ini justru melambung tinggi dari **Rp4,6 Miliar melejit menjadi Rp9,5 Miliar (naik 104%)**.
Sorotan paling mematikan diarahkan pada pos Belanja Perjalanan Dinas Biasa Pengawasan dan Monitoring Desa yang menguras kas daerah hingga **Rp3.540.000.000,00 (Rp3,54 Miliar)**.
*Kalkulasi Anggaran Per Pekon: Rp27 Juta Hanya untuk Ongkos Jalan.
Untuk menguji rasionalitas anggaran tersebut, Tim Investigasi AJP membeberkan kalkulasi matematis riil di lapangan. Jika pagu perjalanan dinas desa sebesar Rp3,54 Miliar tersebut dibagi rata dengan jumlah **131 Pekon** yang ada di Kabupaten Lampung Barat, maka rumusnya adalah:
Alokasi Anggaran Rp3.540.000.000,00 / 131 Pekon {Alokasi Per Pekon} = {Rp27.022.900,00}}
Dari hitungan objektif di atas, ditemukan fakta bahwa negara membiayai perjalanan dinas pengawas rata-rata sebesar **Rp27 Juta lebih per pekon hanya untuk ongkos mendatangi desa**. Angka ini dinilai para analis anggaran sangat tidak efisien dan tidak logis untuk ukuran kabupaten yang objek pengawasannya (desa) bersifat statis dan berada dalam satu wilayah geografis yang sama.
AJP Tuntut Output Pemeriksaan Khusus di Pekon Bermasalah.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, **Sugeng Purnomo**, menegaskan bahwa dengan melambungnya anggaran swakelola yang kini mendominasi hingga **92% dari total pagu**, publik berhak menagih *output* hukum yang sebanding. AJP secara resmi menuntut agar anggaran jumbo ini tidak berakhir menjadi sekadar “pelancongan atau jalan-jalan berkedok pengawasan.”
“Kerja makin sedikit, tapi anggaran malah meleleh. Ketika satu desa dibanderol ongkos dinas Rp27 juta, maka *output* pemeriksaannya harus konkret. Kami menuntut Inspektorat tidak hanya melakukan monitoring formalitas di atas kertas, tetapi wajib melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pekon-pekon yang saat ini sudah menjadi sorotan publik akibat dugaan penyelewengan Dana Desa,” tegas Sugeng Purnomo, Sabtu (30/5/2026).
AJP mendesak Inspektorat segera menurunkan 28 personel pengawasnya (10 Auditor dan 18 P2UPD) untuk memprioritaskan pemeriksaan pada:
* **Pekon dengan Rapor Merah IPD:** Pekon-pekon yang penyerapan anggaran Dana Desanya tidak transparan dan fisiknya terindikasi fiktif.
* **Pekon Berstatus Laporan Pengaduan (Lapdu):** Desa-desa yang pengelolaan anggarannya telah resmi dilaporkan oleh masyarakat maupun lembaga kontrol sosial ke aparat penegak hukum.
Ancaman Celah Korupsi SPPD Fiktif.
Jika anggaran Rp3,54 Miliar ini dipaksakan habis tanpa ada *output* terbongkarnya kasus-kasus korupsi di tingkat desa, AJP mensinyalir adanya potensi rekayasa durasi, manipulasi jumlah personel lapangan, hingga administrasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif demi mengejar serapan kantong internal semata.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran pimpinan Inspektorat Daerah Lampung Barat belum memberikan klarifikasi resmi terkait hancurnya rasionalitas perbandingan volume kerja (-55%) dan kenaikan anggaran (+104%) yang dibongkar oleh Aliansi Jurnalis Persada ini. **
(Tim/Red)**










