“ATENSIPUBLIK.COM – LAMPUNG BARAT,” 1 Juni 2026** – Aliansi Jurnalis Persada (AJP) secara resmi melayangkan somasi (teguran hukum) terhadap Peratin (Kepala Desa) Gunung Sugih, Indra Gunawan. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya tindakan intimidasi, makian, dan upaya menghalangi tugas jurnalistik yang dilakukan Indra Gunawan terhadap anggota AJP saat melakukan proses konfirmasi dan klarifikasi lapangan.
Ketua AJP, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk arogansi dari pejabat publik yang mencoba membungkam kerja-kerja pers dengan cara-cara yang tidak beradab.
“Kami telah mengantongi bukti percakapan berupa pesan singkat dan rekaman komunikasi yang menunjukkan sikap tidak terpuji dari oknum Peratin Gunung Sugih. Ini bukan hanya masalah personal, melainkan ancaman terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang,” ujar Sugeng dalam pernyataan persnya, Senin (1/6/2026).
*Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan*
Berdasarkan telaah hukum yang dilakukan tim AJP, tindakan Indra Gunawan diduga keras telah melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
*UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:* Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
*KUHP No. 1 Tahun 2023:*Tindakan melontarkan kata-kata peyoratif dan merendahkan martabat profesi di ruang publik digital dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 433 dan 436 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik.
*UU ITE No. 1 Tahun 2024:* Penggunaan media elektronik (WhatsApp) untuk mendistribusikan konten yang memiliki muatan penghinaan dan intimidasi berpotensi melanggar ketentuan dalam Pasal 27A, yang secara tegas melarang penyebaran informasi elektronik yang menyerang kehormatan seseorang.
**Menuntut Permintaan Maaf Terbuka**
Dalam somasi yang telah dikirimkan, AJP memberikan tenggat waktu **2 x 24 jam** kepada Indra Gunawan untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf secara tertulis dan terbuka kepada publik.
“Kami memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menunjukkan iktikad baik. Jika dalam waktu 2 x 24 jam tuntutan kami tidak diindahkan, AJP akan segera menempuh jalur hukum dengan melaporkan tindakan ini ke Polres Lampung Barat, sekaligus mengadukan perilaku menyimpang oknum tersebut kepada Bupati dan Inspektorat Kabupaten,” tegas Sugeng.
Aliansi Jurnalis Persada berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan tidak ada lagi pejabat publik yang merasa superior dan bebas mengintimidasi jurnalis yang menjalankan tugas demi kepentingan keterbukaan informasi publik.
**Narahubung:**
Sugeng Purnomo
Ketua Aliansi Jurnalis Persada (AJP)
[Nomor Kontak : 0857 5825 8460].









