Buntut Sengkarut Pelantikan 88 Pejabat Lambar, AJP Desak BKN Pusat Gelar Audit Investigatif terhadap BKPSDM

  • Bagikan
Foto:Suyatno, Auditor Manajemen ASN BKN.

ATENSIPUBLIK.COM – JAKARTA – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat terus mengawal dugaan pelanggaran serius dalam tata kelola pemerintahan daerah terkait mutasi ASN. Dipimpin langsung oleh Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, tim investigasi resmi menyambangi Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat di Jakarta untuk menggelar audiensi khusus dengan Direktorat Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN RI, Rabu (3/6/2026).

Dalam audiensi yang berlangsung selama satu jam tersebut, DPC AJP memaparkan secara kronologis dan rinci indikasi kuat pelanggaran sistem merit (*merit system*) dalam proses mutasi dan pelantikan 88 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.

Agenda ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi terkait karut-marut manajemen ASN di Lampung Barat dengan nomor Agenda 4199. Laporan tersebut sebelumnya telah dilimpahkan secara resmi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) ke Bagian Wasdal BKN Pusat untuk dieksekusi secara teknis.

Dalam pertemuan tersebut, rombongan tim investigasi AJP diterima langsung oleh otoritas pengawasan ASN, yang diwakili oleh Bapak Suyatno selaku Auditor Ahli Manajemen ASN BKN Pusat dan Ibu Tyas Kurnia selaku Auditor Manajemen ASN Ahli Pertama BKN Pusat.

**Mendesak Audit Total dan Mendorong Akuntabilitas BKPSDM**

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan agar BKN Pusat menyikapi aduan ini secara serius dan objektif. Pihaknya menuntut BKN segera menurunkan tim untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap kebijakan penempatan jabatan yang diduga menabrak regulasi tersebut.

> “Kami mendatangi instansi pusat bukan sekadar bertamu, melainkan membawa amanah transparansi publik. Kami mendesak BKN Pusat untuk segera melakukan audit investigatif total terhadap proses pelantikan 88 pejabat di Pemkab Lampung Barat. Regulasi dibentuk untuk menegakkan supremasi hukum dalam birokrasi, bukan untuk diakali demi kepentingan subjektif daerah,” ujar Sugeng Purnomo usai keluar dari ruang audiensi.

Sugeng juga menambahkan bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Barat harus bertanggung jawab penuh atas dugaan maladministrasi ini.

> “BKPSDM Lampung Barat tidak boleh menghindar dari persoalan ini. Berdasarkan Undang-Undang, penempatan aparatur sipil negara wajib berbasis kompetensi, kualifikasi, dan rekam jejak yang transparan melalui sistem merit, bukan atas dasar selera kekuasaan,” tegasnya.

### **Respons BKN Pusat: Siap Panggil dan Klarifikasi BKPSDM Lampung Barat**

Desakan yang dilayangkan oleh tim investigasi AJP Lampung Barat langsung direspons serius oleh tim auditor BKN Pusat. Di hadapan perwakilan pers, Bapak Suyatno menegaskan bahwa pihak Wasdal BKN RI akan segera mengambil langkah korektif dalam waktu dekat.

BKN Pusat menyatakan akan segera melayangkan surat panggilan resmi guna melakukan klarifikasi langsung kepada BKPSDM Kabupaten Lampung Barat. Langkah ini diambil untuk menguji dasar hukum, prosedur, serta pemenuhan kualifikasi dari pelantikan 88 pejabat yang dipersoalkan tersebut.

Perkembangan di tingkat pusat ini menjadi atensi khusus bagi para pemangku kebijakan di Lampung Barat. DPC AJP menegaskan akan terus mengawal ketat proses klarifikasi dan audit ini di Jakarta hingga keadilan birokrasi dan hak-hak ASN di Lampung Barat dikembalikan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

**Narahubung Informasi:**
**Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat**

**Email:** dpc.ajplambar@gmail.com
* **Telepon/WhatsApp:** 0857-5825-8460

[Editor: Yud.S].
.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *