
**ATENSIPUBLIK.COM – LAMPUNG BARAT** – Merespons opini yang berkembang pasca sorotan publik terkait dugaan korupsi di Satuan Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2023 dan 2024, Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat angkat bicara. Pihak pelapor meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat untuk tidak berlindung di balik dalih “kerahasiaan penyelidikan” guna menghindari kewajiban administratif kepada publik.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa ada kerancuan berpikir yang coba dibangun oleh pihak Kejaksaan dalam menyikapi tuntutan transparansi yang dilayangkan oleh lembaganya.
> *”Kami selaku pelapor sangat memahami hukum acara pidana. Kami tahu bahwa isi pemeriksaan saksi dan strategi pencarian alat bukti dalam tahap penyelidikan materiil adalah hal yang dikecualikan atau rahasia. Kami tidak pernah meminta Kejaksaan untuk membuka materi perkara itu ke publik,”* kata Sugeng dalam keterangan persnya, Selasa (9/6/2026).
> *”Namun, yang kami tuntut hari ini adalah **Hak Administratif Pelapor**, yaitu kepastian status perkembangan berkas secara tertulis melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Kejaksaan jangan sengaja mencampuradukkan antara kerahasiaan materi perkara dengan kewajiban keterbukaan informasi administratif. Dua hal itu jelas berbeda secara hukum!”* tegas Sugeng secara instingtif dan tajam.
*SP2HP Tertulis adalah Perintah Peraturan Pemerintah, Bukan Opsional*
Secara akademis dan hukum administrasi negara, sikap aktif pelapor mempertanyakan kejelasan dokumen ini dilindungi secara premium. Berdasarkan **Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018** tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemberian informasi berkala secara tertulis merupakan **kewajiban hukum melekat (imperatif)** bagi aparat penegak hukum, bukan sebuah pilihan (opsional).
**Pasal 6 ayat (1) PP No. 43/2018** secara eksplisit memerintahkan:
> *“Penegak hukum atau Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menyampaikan secara tertulis mengenai perkembangan penanganan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Pelapor dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak laporan diterima.”*
Sejak adanya tanggapan tertulis pertama dari Kejari Lampung Barat melalui Surat Nomor: `B-106/L.8.14/Fd.1/04/2026` tertanggal 29 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Zepy Tantalo, S.H., M.H., pihak Kejaksaan seharusnya secara otomatis memperbarui status administratif perkara tersebut secara tertulis kepada DPC AJP.
Langkah Kejaksaan yang justru melempar opini eksternal mengenai teknis “pencarian fakta” ke media dinilai sebagai bentuk komunikasi publik yang defensif dan mengaburkan esensi pemenuhan hak regulasi pelapor.
*AJP Bersiap Ambil Langkah Hukum ke Jamwas Kejagung RI**
DPC AJP Lampung Barat menyatakan tidak akan terjebak dalam dinamika pembentukan opini sepihak. Jika dalam waktu dekat Kejari Lampung Barat tetap enggan mengeluarkan dokumen administratif berupa SP2HP resmi yang memuat kejelasan garis waktu (*timeline*) penanganan perkara, maka tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk maladministrasi dan pengabaian atas asas kepastian hukum.
> *”Kami memberikan waktu secara patut dan terukur bagi Kejari Lampung Barat untuk menuntaskan kewajiban administratifnya sesuai PP No. 43/2018. Jika hak tertulis kami selaku pelapor tetap diabaikan hingga batas waktu yang kami hitung secara cermat, kami tidak ragu untuk membawa bundel kelalaian prosedur ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI di Jakarta,”* pungkas Sugeng.
Hingga saat ini, publik dan awak media terus mengawal perkembangan dugaan kebocoran anggaran di Sekretariat DPRD Lampung Barat TA 2023 dan 2024 ini. Langkah tegas dari Jamwas Agung dinilai akan menjadi titik uji prasyarat apakah penegakan hukum tindak pidana korupsi di tingkat daerah benar-benar berjalan objektif, profesional, dan bebas dari intervensi tak kasat mata.
Sumber berita : Sugeng Purnomo[Ketua Aliansi Jurnalis Persada Lampung Barat]
Kontak: 0857 5825 8460.
Editor: [Yud.S]








