
*Lampung Barat – Atensipublik.com *–Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi memulai investigasi mendalam terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) di Pekon Tiga Jaya, Kecamatan Sekincau, untuk Tahun Anggaran (TA) 2024, 2025, dan 2026. Berdasarkan hasil kajian forensik atas data realisasi anggaran, ditemukan sejumlah anomali struktural yang mengindikasikan adanya praktik tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi konfirmasi dan klarifikasi kepada Peratin Pekon Tiga Jaya, Bapak Subandi, S.E., guna memenuhi prinsip *cover both sides* dalam kode etik jurnalistik.
“Hasil analisis kami menunjukkan indikasi penyimpangan yang sistematis. Kami menemukan pola penggelembungan harga (markup) yang tidak wajar, terutama pada pos pengadaan informasi publik dan kegiatan fisik, serta adanya proyek yang diduga fiktif,” ujar Sugeng Purnomo, Kamis (2/7/2026).
Temuan Krusial Investigasi AJP Lampung Barat:
*Markup Ekstrem Informasi Publik:** Pada TA 2024, anggaran pengadaan 22 unit baliho informasi publik mencapai Rp 54,5 juta (Rp 2,47 juta/unit). Angka ini jauh melampaui harga wajar, terbukti pada TA 2026 anggaran serupa hanya menghabiskan Rp 190 ribu untuk 7 unit (Rp 27 ribu/unit).
* **Paradoks Biaya Infrastruktur:** Ditemukan ketidaksesuaian analisis harga satuan pada proyek jalan. Biaya pemeliharaan rabat beton (Rp 736.283/meter) justru lebih mahal dibandingkan pembangunan jalan baru (Rp 727.654/meter), yang secara teknis tidak logis karena struktur dasar jalan lama seharusnya sudah tersedia.
*Dugaan Proyek Fiktif:*Alokasi anggaran sebesar Rp 9,2 juta untuk “Kegiatan Gotong Royong Sanitasi” dengan volume hanya 1 meter pada TA 2025 dinilai sebagai bentuk manipulasi fiktif yang tidak didasarkan pada realitas fisik di lapangan.
*Disparitas Modal BUMDes: Ditemukan selisih sebesar Rp 49.450.000 antara anggaran penyertaan modal desa (Rp 179 juta) dengan volume transaksi penarikan (Rp 228,45 juta) pada TA 2025 yang hingga kini tidak memiliki laporan pertanggungjawaban yang sah.
Selain temuan tersebut, AJP Lampung Barat menyoroti penurunan drastis pagu Dana Desa Pekon Tiga Jaya dari Rp 892 juta pada TA 2025 menjadi hanya Rp 326 juta pada TA 2026. Kondisi ini diduga kuat sebagai sanksi fiskal dari pemerintah pusat akibat kegagalan pekon dalam menuntaskan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atau adanya pelanggaran administrasi keuangan pada tahun sebelumnya.
AJP Lampung Barat telah menyerahkan laporan pengaduan resmi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat agar segera dilakukan audit investigatif dan pemeriksaan khusus (Pemsus).
“Kami memberikan waktu 3 x 24 jam kepada Peratin untuk memberikan penjelasan resmi. Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum demi terciptanya tata kelola keuangan pekon yang transparan dan akuntabel di Lampung Barat,” tegas Sugeng Purnomo.
*Kontak Media:*
**DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat**
Alamat: Jl. Pekon Batu Kebayan, Kec. Batu Ketulis, Kab. Lampung Barat
Email: dpc.ajplambar@gmail.com
Telepon: 0857 5825 8460


