Bukit Sambong Hancur Lebur Dihajar Penambangan Pasir, Pekerja Sebut Punya Bos Asun 

  • Bagikan

Jakarta atensipublik.com – Kawasan Perbukitan Sambong yang menurut regulasi harus steril dari praktek ilegal tersebut, kini luluh lantak akibat dijarah oleh penambang liar, cukong timah, dan pengusaha rental PC, Kamis 02 Juli 2026.

Belum lagi jika bicara soal Perda RT/RW Pemkab Bangka Tengah, dipastikan kawasan ini bukan diperuntukkan bagi penambangan. Ancaman bencana ekologis makin nyata di pelupuk mata.

Agresivitas sekelompok penambang liar yang beroperasi di tengah kawasan hutan produksi, kian buas saja mencabik-cabik SDA (sumber daya alam) milik negara. Dimana seharusnya dikelola dengan baik dan sesuai norma hukum yang berlaku.

“Punya bos asun (Damai Indah Lestari) bang. Sudah tahunan kami bekerja disini, yah ada juga beberapa anggota (kepolisian) yang datang bertanya-tanya soal perizinan tapi kami tidak tahu juga kalau soal itu pak langsung ke bos saja,” ucap Warto pria usia 60 tahun buruh pekerja di lokasi penambangan pasir diduga kuat ilegal tersebut. 

Pekerja yang diwawancara

Penambangan yang disinyalir menginjak-injak UU 32/2009 tentang Lingkungan Hidup ini berdasarkan hasil investigasi media ternyata dikerjakan secara ‘keroyokan’ alias tidak cuma Oknum Pengusaha bernama Asun saja yang mencabik-cabik sumber daya resapan air bagi warga Desa Jeruk dan sekitarnya. 

“Ada juga PT Lotus, nah yang di sebelah kanan sana kami tidak tahu perusahaan mana tapi sama juga menambang pasir,” imbuhnya lagi. 

Bukan cuma menambang material pasir saja. Tiga serangkai perusak Bukit Sambong Jeruk Bangka Tengah ini diduga juga mengeksplorasi galian tambang batu gunung. Dimana dalam pandangan kasat mata di lokasi ada beberapa pekerja lain yang sedang bekerja membakar bongkahan batu besar untuk kemudian akan dihancurkan dengan martil. 

Sebagai informasi, kawasan perbukitan yang berada tepat di atas pemukiman warga tersebut memiliki fungsi sebagai daerah tangkapan air, habitat keanekaragaman hayati, penahan angin alami, dan pencegah bencana seperti banjir dan erosi. 

Selain itu, akar pepohonan di perbukitan berfungsi mengikat struktur tanah, sehingga mencegah terjadinya erosi dan meminimalkan risiko tanah longsor ke area permukiman. Topografi bukit bertindak sebagai benteng alami yang memecah angin kencang dan menahan laju air limpasan (run-off) penyebab banjir. 

Namun dalam fakta yang ditemukan oleh media, kawasan Bukit Sambong Desa Jeruk Bangka Tengah sekarang ini kondisinya sangat memprihatinkan. Selain hancur lebur berantakan, ancaman bencana ekologis terus mengintai warga sekitar. “Terus terang kami juga heran pak dengan aktivitas mereka di Bukit Sambong itu, entah perizinan mana yang membolehkan kawasan perbukitan bisa ditambang (pasir). Apakah mereka yang mengeluarkan perizinan itu tidak menghitung dampak bencana alam yang sewaktu-waktu bisa saja menimpa kami, longsor misalnya. Tentu akan menimpa daerah penyangga di bawahnya,” sungut SN warga Desa Jeruk. 

Media kemudian mengklarifikasi temuan aktivitas ilegal ini pada pihak berwenang, diantaranya Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, mengenai perizinan seperti apa yang membolehkan warga negara menguasai lahan sampai ke kawasan perbukitan -sebagai daerah resapan air- jadi lahan milik pribadi hingga kemudian dieksploitasi menjadi lahan tambang. Yang kedua, pada pihak KPHP Sungai Sembulan mengenai analisis AMDAL serta bentuk perizinan yang sudah dikeluarkan. Namun sayangnya belum direspons dan akan segera dilakukan update agar berita bisa berimbang.

Selain itu, pintu Hak Koreksi dan Hak Jawab terbuka lebar bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan terbitnya artikel ini, sesuai dengan amanat UU Pers 40/1999 serta Kode Etik Jurnalistik.(Lukman Hakim).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *