Dugaan Maladministrasi dan Penyelundupan Anggaran Rp 90 Juta: Peratin Penggawa V Ilir Ditengarai “Sita” Wewenang BUMDes.

  • Bagikan

**WAY KRUI, ATENSIPUBLIK.COM [02 – 07 – 2026] – Tata kelola Keuangan Desa (Pekon) di Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat kembali menjadi sorotan tajam. Media *Atensipublik.com* menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran wewenang dan menabrak regulasi yang diduga dilakukan oleh Peratin (Kepala Desa) Pekon Penggawa V Ilir terkait pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan investigasi awal dan konfirmasi internal dari otoritas keuangan BUMDes setempat, anggaran senilai **Rp 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah)** yang seharusnya dialokasikan untuk penyertaan modal BUMDes, justru tidak pernah menyentuh Rekening Resmi BUMDesa. Sebaliknya, dana fantastis tersebut diduga dikuasai sepihak dan dieksekusi langsung oleh oknum Pemerintah Pekon untuk proyek pembuatan kolam ikan.

Kecurigaan publik diperkuat oleh pengakuan mengejutkan dari Bendahara BUMDes Pekon Penggawa V Ilir. Dalam konfirmasinya, ia menegaskan bahwa secara administratif, dana Rp 90 juta tersebut raib dari alur pelaporan yang sah karena tidak pernah ditransfer dari Rekening Kas Desa (RKD) ke rekening BUMDes.

Ironisnya, meski pengurus BUMDes dilangkahi secara kelembagaan, proyek kolam ikan di lapangan telah berjalan dan diklaim sepihak sebagai program yang terealisasi. Langkah “potong kompas” ini memicu pertanyaan besar: *Bagaimana laporan pertanggungjawaban (SPJ) dibuat jika aliran dana tidak sesuai dengan peruntukan pos anggarannya?*

Tindakan Peratin Penggawa V Ilir yang mengambil alih eksekusi anggaran BUMDes dinilai bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang sistematis. Redaksi *Atensipublik.com* mencatat ada beberapa regulasi kaku yang diduga kuat telah dilanggar:

1.Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (jo. UU No. 3 Tahun 2024) & PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes:** Regulasi ini menegaskan BUMDes adalah badan hukum mandiri. Peratin hanya berkedudukan sebagai Penasihat/Komisaris, bukan eksekutor operasional. Mengambil alih proyek BUMDes secara langsung merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (*abuse of power*).
2. **Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:** Setiap rupiah penyertaan modal wajib ditransfer antar-rekening resmi (Pekon ke BUMDes) secara transparan. Mekanisme “uang tunai di bawah tangan” atau eksekusi langsung oleh Kepala Desa melanggar asas tertib administrasi keuangan negara.

> Jika di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dana tersebut disahkan sebagai “Penyertaan Modal BUMDes” namun di lapangan digunakan langsung oleh Peratin untuk proyek fisik, tindakan ini memenuhi unsur manipulasi laporan keuangan. Berdasarkan **UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi**, tindakan menyalahgunakan wewenang yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat diancam pidana serius.

Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi *Atensipublik.com* telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Peratin Pekon Penggawa V Ilir guna memberikan ruang jawab dan hak koreksi yang berimbang. Publik kini menanti jawaban tegas: *Apakah tindakan ini murni kelalaian prosedur, atau merupakan upaya kesengajaan untuk mengabaikan sistem demi kepentingan tertentu?*

*Atensipublik.com* akan terus mengawal kasus ini, termasuk berkoordinasi dengan pihak Camat Way Krui, Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat, hingga aparat penegak hukum (APH) agar dana desa yang bersumber dari uang rakyat tidak dijadikan alat bancakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

**Kontak Pers / Informasi Lebih Lanjut:**
Redaksi Investigasi *Atensipublik.com*

Telepon/WhatsApp: 0857 8990 2507

Website: [www.atensipublik.com](https://www.atensipublik.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *