Aliansi Jurnalis Persada Lampung Barat Desak Inspektorat dan DPMP Usut Tuntas Dugaan Maladministrasi Peratin Srimenanti.

  • Bagikan

“LAMPUNG BARAT – ATENSIPUBLIK.COM “– Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat menyoroti tajam dugaan maladministrasi serta rangkap jabatan yang melibatkan Peratin Srimenanti, Kecamatan Air Hitam. Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), Inspektorat, serta Camat Air Hitam untuk segera mengambil langkah konkret dan tidak melakukan pembiaran.

Sorotan ini mencuat di tengah bergulirnya pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 dan 2025 di pekon tersebut. Di saat publik menanti transparansi, muncul indikasi keterlibatan oknum aparat pekon dalam aktivitas proyek pihak ketiga, yang dinilai mencederai prinsip layanan publik.

“Kami mendesak Inspektorat dan DPMP Kabupaten Lampung Barat untuk tidak tutup mata. Ada dugaan kuat terjadi pembiaran atas rangkap jabatan yang dilakukan Peratin Srimenanti. Fokus seorang Peratin seharusnya pada tata kelola pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat, bukan justru sibuk dengan urusan proyek di luar kewenangannya,” tegas Sugeng Purnomo, Ketua DPC AJP Lampung Barat.

Sugeng menekankan bahwa jabatan sebagai Peratin adalah amanah yang wajib dijalankan sesuai dengan regulasi dan kode etik jabatan. Jika instansi terkait di tingkat daerah tetap menunjukkan sikap abai atau terkesan melakukan pembiaran terhadap polemik ini, DPC AJP Lampung Barat menyatakan kesiapannya untuk membawa persoalan ini ke ranah yang lebih tinggi.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari Camat Air Hitam, Inspektorat, maupun DPMP, kami tidak akan segan-segan membawa laporan ini secara resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Kami meminta pengawasan ketat, apalagi saat ini sedang berjalan pengaduan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa tahun 2024-2025,” tambah Sugeng.

AJP Lampung Barat menilai, integritas birokrasi di tingkat pekon harus dijaga demi kepentingan publik. Fenomena aparat pekon yang terlibat dalam proyek tertentu tanpa mengindahkan aturan tata kelola pemerintahan yang bersih menjadi preseden buruk bagi daerah.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Integritas Dana Desa harus dijaga, dan layanan publik di Srimenanti tidak boleh terganggu hanya karena kepentingan personal oknum aparat desa. Publik menunggu tindakan nyata aparat pengawas internal pemerintah daerah,” pungkasnya.

Nara Hubung: Ketua AJP “Sugeng Purnomo”
Kontak: 0857 8990 2507.

Red: (**).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *