“MESUJI – ANTENSIPUBLIK.COM” – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 (Nomor: 22A/LHP/XVIII.BLP/05/2025) mengungkap adanya kelemahan sistematis pada Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mesuji.
Temuan ini memicu sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat dan penggiat anti-korupsi. Sugeng Purnomo, perwakilan dari Divisi Investigasi Aliansi Jurnalis Persada (AJP) dan aktivis LSM Trinusa, menegaskan bahwa tindak lanjut atas LHP BPK adalah perintah undang-undang yang bersifat wajib, bukan sekadar pemenuhan formalitas seremonial.
“Tindak lanjut atas temuan ini adalah perintah undang-undang. Kami mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mesuji untuk tidak menganggap ini sebagai dokumen administratif biasa. Ini adalah pertanggungjawaban publik atas uang rakyat yang harus segera dipulihkan,” tegas Sugeng Purnomo.
Berdasarkan hasil investigasi dan dokumen resmi BPK RI, terdapat beberapa poin krusial yang memerlukan langkah konkret segera:
“Penyimpangan Dana BOS (Temuan 9): Ditemukan ketidakpatuhan pada 10 sekolah dengan total dampak finansial mencapai Rp252.290.234,00. Bentuk penyimpangan meliputi realisasi belanja melebihi standar harga daerah hingga penahanan dana operasional sekolah di luar rekening resmi.
“Proyek Fisik dan Kelebihan Bayar (Temuan 12 & 15): Proyek rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah terindikasi kekurangan volume fisik dengan total dampak finansial Rp82.275.218,39. Permasalahan ini melibatkan beberapa rekanan, yakni CV EDP, CV PIP, CV LI, CV PP, dan CV EW.
“Ketidakpatuhan Standar Harga (Temuan 5 & 7):” Terjadi kelebihan pembayaran belanja gaji, tunjangan, serta honorarium narasumber senilai Rp22.524.600,00 akibat pengabaian standar harga satuan regional.
“Kekacauan Administrasi Aset (Temuan 19): Sebanyak 89 sekolah belum memiliki kepastian batas luas tanah, serta terdapat ketidaklengkapan administrasi KIB B dan aset hibah yang belum masuk neraca, yang berisiko menimbulkan sengketa lahan di kemudian hari.
Sebagai pilar keempat demokrasi, *Atensipublik.com* melalui Tim Redaksi telah melayangkan surat konfirmasi dan permohonan hak jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji. Langkah ini dilakukan untuk memenuhi asas keberimbangan berita (*cover both sides*) dan memberikan ruang bagi dinas untuk menjelaskan progres pengembalian kerugian negara ke Kas Daerah maupun Kas Negara.
“Kami meminta transparansi penuh terkait progres pengembalian dana tersebut. Apakah sudah ada Surat Tanda Setoran (STS) yang lunas? Sanksi apa yang telah diberikan kepada pejabat atau kepala sekolah yang lalai? Publik Mesuji berhak tahu bagaimana tata kelola keuangan pendidikan mereka diperbaiki,” ujar Sugeng Purnomo.
Lebih jauh, Sugeng mengingatkan bahwa sesuai ketentuan, batas waktu penyelesaian tindak lanjut (*action plan*) LHP BPK dibatasi maksimal 60 hari sejak laporan diterima.
*Atensipublik.com* berkomitmen terus mengawal isu ini sebagai bentuk tanggung jawab profesi jurnalis dalam melakukan kontrol sosial, guna memastikan terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari benturan kepentingan di Kabupaten Mesuji.
Catatan Redaksi: Hak jawab dan klarifikasi resmi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji dapat dikirimkan ke alamat redaksi atau melalui email dpc.ajblambar@gmail.com.
Editor: (YD).







