Bungkam Soal Temuan BPK RI, Dinas PUPR Pesisir Barat Resmi Dilaporkan LSM Trinusa ke Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui atas Dugaan Korupsi Pembiaran Kerugian Negara

  • Bagikan

 

“KRUI, PESISIR BARAT – ATENSIPUBLIK.COM” – Sikap diam dan tidak adanya transparansi substantif dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) berujung ke ranah hukum. Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (DPC LSM Trinusa) Kabupaten Pesisir Barat secara resmi melayangkan Surat Laporan Pengaduan (LAPDU) bernomor `099/LAPDU/DPC-TRINUSA/PB/VII/2026` kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Lampung Barat di Krui pada Kamis (9/7/2026).

Langkah hukum progresif ini diambil sebagai reaksi tegas atas kegagalan sistemik dan dugaan pembiaran (*omission*) terhadap kerugian keuangan daerah senilai total **Rp526.503.175,52** pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Audit BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yang diterbitkan dalam LHP Semester I Tahun 2025 (Mei 2025) dengan tegas menemukan adanya kekurangan volume fisik pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi kontrak, serta denda keterlambatan yang belum dipungut pada sejumlah proyek strategis di Dinas PUPR setempat.

Sekretaris DPC LSM Trinusa Pesisir Barat, Sugeng Purnomo, yang bertindak mewakili Ketua DPC, Effendi, menegaskan bahwa pelaporan ini didasari oleh habisnya tenggat waktu konstitusional selama 60 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Batas akhir pengembalian yang jatuh tempo mutlak pada tanggal 24 Juli 2025 telah terlampaui selama hampir satu tahun penuh tanpa ada bukti penyetoran riil yang sah dari para rekanan ke Kas Daerah.

“Kami tidak bisa membiarkan keuangan negara dijadikan komoditas kelonggaran bagi rekanan atau kontraktor nakal. Dinas PUPR Pesisir Barat selaku Pengguna Anggaran terkesan melakukan pembiaran terstruktur. Merujuk pada fungsi kontrol sosial masyarakat sipil berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 dan PP No. 43 Tahun 2018, kami secara resmi membawa temuan BPK RI TA 2024 ini ke ranah hukum untuk diusut tuntas secara represif oleh Korps Adhyaksa,” tegas Sugeng Purnomo dalam keterangan persnya kepada media partner DPC Trinusa, Kamis sore (9/7).

Berdasarkan dokumen LAPDU yang dihimpun, terdapat 7 (tujuh) penyedia jasa konstruksi atau rekanan swasta yang terseret dalam pusaran dugaan kerugian negara ini, terbagi atas Sektor Cipta Karya dan Sektor Bina Marga dengan rincian yuridis sebagai berikut:

1. **CV. RK (Sektor Cipta Karya):** Memiliki kewajiban pengembalian potensi kelebihan pembayaran fisik senilai **Rp93.696.261,25** serta denda keterlambatan kontrak sebesar **Rp108.433.648,80** atas proyek pembangunan gedung.
2. **CV. DAG (Sektor Bina Marga):** Kewajiban pengembalian kelebihan pembayaran volume pekerjaan fisik sebesar **Rp43.104.029,58**.
3. **CV. SP (Sektor Bina Marga):** Kewajiban pengembalian kelebihan pembayaran volume pekerjaan fisik sebesar **Rp36.423.000,00**.
4. **CV. RF (Sektor Bina Marga):** Kewajiban pengembalian kelebihan pembayaran volume pekerjaan fisik sebesar **Rp58.346.774,34**.
5. **CV. SAH (Sektor Bina Marga):** Kewajiban pengembalian kelebihan pembayaran volume pekerjaan fisik sebesar **Rp59.915.748,44**.
6. **CV. SB (Sektor Bina Marga):** Kewajiban pemulihan potensi kelebihan pembayaran fisik sebesar **Rp71.044.802,34**.
7. **CV. PS (Sektor Bina Marga):** Kewajiban pemulihan potensi kelebihan pembayaran fisik sebesar **Rp55.534.178,27**.

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak DPC Trinusa Pesisir Barat mengklaim telah mengedepankan iktikad baik dengan mengirimkan Surat Konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat. Namun, alih-alih memberikan jawaban tertulis yang substantif, akuntabel, dan berbasis data eksekusi pengembalian kas daerah, Kepala Dinas hanya merespons secara informal melalui pesan instan WhatsApp.

Berdasarkan tangkapan layar (*screenshot*) komunikasi WhatsApp yang dijadikan alat bukti tambahan oleh pelapor, jawaban dari Kepala Dinas dinilai sangat normatif, mengambang, dan menghindari pokok persoalan (substansi) konfirmasi.

“Sikap bungkam dan jawaban tidak substantif lewat pesan singkat WhatsApp ini memperkuat indikasi adanya kelemahan sistemik atau bahkan kesengajaan menunda penyelamatan aset negara. Kami tidak butuh jawaban retorika di pesan singkat, publik butuh bukti konkret slip setoran kembali ke kas daerah,” cecar Sugeng.

Guna memastikan asas keterbukaan dan koordinasi antarlembaga pengawas internal, DPC LSM Trinusa juga telah mengirimkan Surat Tembusan Pengaduan secara resmi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Pesisir Barat. Bukti pengiriman fisik serta tanda terima dari Inspektorat turut dilampirkan dalam berkas perkara sebagai bukti materiil penunjang.

LSM Trinusa menilai pola penyimpangan kekurangan volume dan penurunan spesifikasi material ini memiliki kemiripan struktural yang identik dengan modus korupsi pada perkara-perkara terdahulu yang pernah diproses hukum di Pesisir Barat. Pembiaran terhadap rekomendasi BPK yang bernilai ratusan juta rupiah ini patut diduga sebagai kelanjutan dari pola korupsi struktural yang terorganisir demi memberikan kelonggaran waktu yang melawan hukum bagi penyedia jasa.

DPC LSM Trinusa Pesisir Barat menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat perkembangan penanganan laporan pengaduan ini di Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera memanggil Kepala Dinas PUPR selaku Terlapor I dan jajaran direksi rekanan selaku Terlapor II demi menegakkan supremasi hukum serta mewujudkan tata kelola pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). ***(Red/Tim)**

*Catatan Redaksi: Seluruh uraian di atas didasarkan pada dokumen Laporan Pengaduan Resmi (LAPDU) DPC LSM Trinusa Pesisir Barat Nomor: 099/LAPDU/DPC-TRINUSA/PB/VII/2026 yang diserahkan kepada pihak penegak hukum.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *