DPC Trinusa Bongkar Borok Anggaran Pesisir Barat: Temuan BPK Rp4,14 Miliar Diduga Macet, Di Mana Ketegasan Bupati?!

  • Bagikan

 

PESISIR BARAT – Atensipublik.com,–

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Pesisir Barat melempar bom waktu ke arah Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Berdasarkan dokumen resmi LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yang bocor ke meja redaksi, ditemukan akumulasi penyimpangan anggaran, kelebihan bayar, hingga indikasi manipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang nilainya menembus angka fantastis: Rp4.144.070.497,28 (Empat Miliar Seratus Empat Puluh Empat Juta Tujuh Puluh Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah)!

Tidak hanya itu, terdapat pembiaran administratif atas Aset Tetap Lainnya di 57 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan 19 SMP senilai Rp13,24 Miliar yang hingga kini catatannya buram dan tidak akuntabel.

Mewakili Ketua DPC Trinusa Pesisir Barat, Sugeng Purnomo selaku Sekretaris DPC Trinusa, angkat bicara dengan nada tinggi dan mengecam keras lambannya realisasi pemulihan kerugian uang rakyat tersebut.

“Kami berdiri di sini membawa mandat kontrol sosial. Dokumen Rencana Aksi (Action Plan) BPK dengan tegas memberikan tenggat waktu maksimal 60 hari sejak Mei 2025, yang artinya jatuh tempo pada 24 Juli 2025. Sekarang sudah memasuki tahun 2026! Kami mempertanyakan, sejauh mana komitmen Bupati dan aparat pengawas internal (Inspektorat) melakukan eksekusi penagihan? Uang miliaran ini hak rakyat Pesisir Barat, bukan mainan oknum pejabat dan rekanan kontraktor nakal!” tegas Sugeng Purnomo di hadapan awak media.

Daftar Dosa Anggaran: Dari SPJ “Bodong” hingga Proyek Fisik Kurang Volume
Hasil investigasi mendalam terhadap dokumen negara tersebut mengupas tuntas trik-trik kotor pengosongan kas daerah yang melibatkan belasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Beberapa temuan yang disorot tajam oleh DPC Trinusa antara lain:
Manipulasi Belanja Jasa Kebersihan & Perjalanan Dinas Fiktif: Ditemukan pertanggungjawaban belanja jasa tenaga kebersihan pada dua OPD senilai Rp172,79 juta yang tidak sesuai kondisi senyatanya.

Di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) dan OPD lainnya, modus perjalanan dinas “bodong” dan manipulasi belanja barang/jasa mengakibatkan kerugian negara kumulatif lebih dari Rp1,8 Miliar.

Proyek Fisik ‘Disunat’: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Dinas Kesehatan menjadi sorotan utama atas kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi, serta denda keterlambatan yang belum ditagih pada belasan paket proyek bangunan gedung, jalan, dan irigasi dengan nilai total kebocoran melebihi Rp749 Juta.

Skandal Uang Persediaan Setwan: Penataan kas yang bobrok membuat Bendahara Pengeluaran Setwan kedapatan lalai, hingga diwajibkan memulihkan uang persediaan tahun anggaran 2025 sebesar Rp563.500.000,00.

Trinusa Desak Aparat Penegak Hukum (APH) Turun Tangan
Lambatnya progres pengembalian dana ke Kas Daerah (Kasda) memicu kecurigaan adanya upaya pengamanan sepihak demi menghindari jerat pidana.
DPC Trinusa Pesisir Barat secara resmi menyatakan tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat tidak mampu membuka data valid terkait Surat Tanda Setoran (STS) yang membuktikan bahwa seluruh temuan finansial Rp4,14 Miliar tersebut telah clear 100% masuk kembali ke kas negara, maka Trinusa siap melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung.

“Bupati Pesisir Barat jangan hanya melempar Surat Perintah di atas kertas. Kami butuh bukti fisik uang itu kembali! Jangan biarkan predikat opini keuangan daerah dibeli dengan mengorbankan hak kemaslahatan publik. Kami akan kawal kasus ini sampai ke akar-akarnya. Jika ada indikasi pidana korupsi akibat pembiaran melampaui batas batas waktu regulasi, APH harus segera menyeret oknum-oknum berdasi ini ke penjara!” tutup Sugeng Purnomo secara beralasan dan menekan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bapenda, Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Daerah, maupun Bupati Pesisir Barat belum memberikan konfirmasi resmi terkait laporan mutakhir progres pengembalian kerugian negara tersebut.(**).

(Red/Tim Investigasi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *