Dugaan “Markup” Hingga Belanja Fiktif Menguat: Peratin Pekon Batu Api Bisu Atas Klarifikasi Resmi AJP Lampung Barat.

  • Bagikan

LAMPUNG BARAT, atensipublik.com — Pengelolaan Dana Desa (DD) Pekon Batu Api, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2024 dan 2025 berada dalam sorotan tajam. Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat membongkar dugaan anomali anggaran, penggelembangan harga (*markup*), belanja fiktif, hingga penyimpangan alokasi prioritas yang berpotensi merugikan keuangan desa hingga ratusan juta rupiah.

Surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi resmi bernomor `088/DPC.AJP-LB/KLARIFIKASI/VIII/2025` beserta dokumen temuan audit forensik finansial telah dikirimkan secara resmi melalui berkas digital PDF sejak “8 Agustus 2026.” Namun, hingga berita investigasi ini ditayangkan pada “10 Agustus 2026,” Peratin (Kepala Desa) Pekon Batu Api memilih bungkam tanpa memberikan jawaban maupun tanggapan tertulis sedikit pun.

Berdasarkan hasil analisis kritikal dan audit forensik atas pagu Dana Desa Pekon Batu Api TA 2024 (Rp 752.847.000) dan TA 2025 (Rp 768.836.000) dengan total akumulasi mencapai Rp 1,52 Miliar, ditemukan sejumlah titik krusial yang mengindikasikan penyalahgunaan wewenang dan anggaran:

1. Penggelembangan Biaya Rambu Jalan (>350%)
Pada TA 2024 (Item 13), pengadaan 12 unit rambu jalan menguras anggaran hingga “Rp 81.000.000” (Rp 6.750.000/unit). Padahal, Standar Satuan Harga (SSH) resmi Kabupaten Lampung Barat untuk spesifikasi standar berkisar antara Rp 800.000 hingga Rp 1.500.000 per unit. Terdapat indikasi *markup* mencapai Rp 63.000.000.

2. Pengadaan Papan Struktur Organisasi Fantastis (>330%)
Pada TA 2025 (Item 13), anggaran sebesar “Rp 35.000.000” dialokasikan hanya untuk 8 unit papan struktur organisasi (Rp 4.375.000/unit). Berdasarkan estimasi wajar percetakan kantor, biaya per unit berkisar Rp 500.000–Rp 1.000.000, yang mengindikasikan pemborosan anggaran sebesar Rp 27.000.000.

3. Disparitas Harga Pembangunan Jalan Fisik (264%)
Pembangunan Jalan Desa sepanjang 45 meter pada TA 2024 (Item 22–24) menelan biaya “Rp 139.901.450” atau “Rp 3.108.921 per meter.” Anggaran ini tergolong sangat janggal jika dibandingkan dengan Pembangunan Jalan Usaha Tani sepanjang 127 meter pada tahun yang sama yang hanya memakan biaya Rp 931.204 per meter.

4.Dugaan Belanja Fiktif Jaringan Komunikasi
Pada TA 2025 (Item 1), terdapat pencairan anggaran sebesar **Rp 5.500.000** pada kegiatan jaringan/instalasi komunikasi yang mencantumkan volume **0 Unit**. Pencairan dana tanpa output fisik ini menjadi *red flag* utama indikasi belanja fiktif.

5. Pelanggaran *Mandatory Spending* Ketahanan Pangan**
Berdasarkan PMK No. 146/PMK.07/2023 dan Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2023, alokasi sektor ketahanan pangan diwajibkan minimal 20% (Rp 150.569.400 pada TA 2024). Namun, realisasi langsung Pekon Batu Api hanya sebesar **Rp 35.925.000 (4,77%)**, mengalami defisit fatal sebesar 15,23%.

6. Penggelembangan Pos Publikasi dan Konsumsi:
Belanja langganan media/majalah dan publikasi menyedot anggaran hingga **Rp 64.500.000 (TA 2024)** dan **Rp 47.500.000 (TA 2025)** tanpa transparansi perikatan kerja sama yang jelas. Selain itu, terdapat pembebanan “Belanja Makan Minum” sebesar **Rp 8.970.000** di dalam pos fisik pemeliharaan jalan lingkungan.

Sikap bungkam Peratin Pekon Batu Api tidak hanya mencoreng asas transparansi tata kelola pemerintahan desa, melainkan juga mengabaikan kewajiban hukum yang melekat pada jabatan publik.

Sebagai penyelenggara badan publik di tingkat desa, Peratin “terikat secara hukum dan wajib” memberikan informasi serta klarifikasi resmi kepada media dan masyarakat berdasarkan landasan hukum Republik Indonesia:

*Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):
*Pasal 2 ayat (1): Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.

*Pasal 9 & Pasal 11: Pemerintah Desa selaku badan publik “wajib menyediakan, memberikan, dan mengumumkan informasi publik secara berkala** mengenai pengelolaan dan penggunaan anggaran APBDes.

* Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers*
*Pasal 3 ayat (1): Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

* Pasal 6 huruf d: Pers nasional berperan aktif melakukan **pengawasan, kritik, koreksi, dan saran** terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

* Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
* Pasal 82 & Pasal 86: Masyarakat dan insan pers berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa serta **berhak melakukan pemantauan dan pengawasan** terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.

Ketua DPC AJP Kabupaten Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa sesuai mekanisme etik pencarian berita yang berimbang (*cover both sides*), DPC AJP memberikan batas waktu tanggapan resmi selama **3 (tiga) hari kerja** sejak surat diterima.

“Sikap diam pejabat publik saat dikonfirmasi atas dugaan penyelewengan dana rakyat adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab. Apabila batas waktu 3 hari kerja diabaikan, maka pihak Pekon Batu Api dianggap melepaskan hak jawabnya secara sukarela. Berkas hasil temuan audit forensik ini akan langsung kami limpahkan secara resmi kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, Kejaksaan Negeri Lampung Barat, serta Unit Tipidkor Polres Lampung Barat untuk diproses secara pidana,” tegas pimpinan jurnalis tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, ruang konfirmasi dan hak jawab masih terbuka bagi Peratin Pekon Batu Api beserta jajaran Pemerintah Pekon Batu Api sebelum proses penegakan hukum bergulir.

Red.(**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *