AJP Resmi Laporkan Peratin Sukajaya ke Inspektorat dan Kejari Lampung Barat Pasca-Bungkam Terkait Indikasi Penyelewengan Dana Desa.

  • Bagikan

LAMPUNG BARAT, atensipublik.com — Sikap diam Peratin Pekon Sukajaya, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, terkait konfirmasi resmi indikasi penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024–2026 kini berbuntut panjang. Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi mendaftarkan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat untuk mengusut tuntas temuan audit forensik pengawasan anggaran tersebut.

Langkah hukum ini diambil setelah batas waktu konfirmasi tertulis yang dilayangkan DPC AJP melalui Surat Nomor 89.088/KONF.DD/DPC.AJP-LB/INVST/VIII/2026 tertanggal 6 Agustus 2026 tidak kunjung ditanggapi oleh pihak Pemerintah Pekon Sukajaya. Pihak pekon dinilai sengaja mengabaikan hak jawab serta mengangkangi asas transparansi publik yang diamanatkan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa tindakan bungkam yang ditunjukkan Peratin Sukajaya semakin memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan anggaran yang ditutup-tutupi.

“Surat konfirmasi resmi telah kami sampaikan secara patut beserta lampiran matriks data. Namun, hingga tenggat waktu berakhir, tidak ada iktikad baik dari Peratin untuk memberikan klarifikasi. Karena hak jawab tidak dimanfaatkan, maka sesuai komitmen awal, berkas kajian investigasi forensik ini resmi kami serahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar diproses secara transparan dan tuntas,” ujar Sugeng Purnomo saat memberikan keterangan pers.

Berdasarkan kajian analisis forensik keuangan DPC AJP terhadap alokasi Dana Desa Pekon Sukajaya TA 2024 (Rp 849.165.000), TA 2025 (Rp 835.272.000), dan TA 2026 (Rp 316.729.000) dengan akumulasi dana mencapai Rp 2,01 Miliar, ditemukan sejumlah kejanggalan biaya (*unit cost*) dan dugaan *markup* yang melampaui Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Lampung Barat:

1. Anomali Pembangunan TPT Sukamulya (TA 2024):
Proyek TPT PMK Sukamulya menyerap anggaran sebesar Rp 18.254.220 hanya untuk volume pengerjaan sepanjang 1 meter (biaya Rp 18,25 juta/meter). Sementara itu, TPT PMK Suka Utama II di tahun yang sama berbiaya Rp 2.589.293/meter. Terjadi disparitas lonjakan biaya hingga 700% untuk jenis pengerjaan fisik yang identik di pekon yang sama.

2. Disparitas Harga Rabat Beton (TA 2024):
Ditemukan perbedaan harga kubikasi beton adukan yang sangat mencolok antarwilayah pekon, yakni Rabat Beton Bodong Jaya (Rp 2.716.568/m³), Suka Mulya (Rp 3.086.433/m³), dan Sukajadi (Rp 3.331.096/m³). Terdapat selisih biaya hingga Rp 614.528/m³ yang mengindikasikan penyusunan RAB tidak mengacu pada *ceiling price* Perbup SSH Lampung Barat.

3. Penggelembangan Anggaran Publikasi Media:**
Pos belanja publikasi media cetak pada APBDes 2024 dialokasikan sebesar Rp 30.000.000 untuk 4 unit (Rp 7,5 juta/unit/rilis) dan APBDes 2025 sebesar Rp 15.000.000 untuk 3 unit (Rp 5 juta/unit/rilis). Nilai ini dinilai fantastis dan melampaui tarif wajar media lokal (Rp 500 ribu – Rp 1,5 juta) tanpa didukung kejelasan verifikasi legalitas perusahaan pers dan BAST Pekerjaan.

4. Sorotan BUMDes, PKTD, dan PMK No. 7 Tahun 2026:
Pengucuran dana Penyertaan Modal BUMDes TA 2025 sebesar Rp 167.054.400 (menyerap 20% total pagu desa) diduga keras tanpa didahului Peraturan Desa (Perdes) Penyertaan Modal dan studi kelayakan (*Feasibility Study*). Selain itu, program pengadaan bibit tanaman/perikanan tidak menerapkan skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD) tanpa BAST KPM yang valid.

Melalui berkas laporan pengaduan yang diserahkan, DPC AJP Lampung Barat mendesak:

Inspektorat Kabupaten Lampung Barat untuk segera menurunkan tim audit khusus guna melakukan pengujian fisik lapangan (*core drill* beton dan cek volume TPT) serta menghitung nilai riil kerugian keuangan negara.

Kejaksaan Negeri Lampung Barat & Unit Tipidkor Polres Lampung Barat** untuk memanggil serta memeriksa Peratin Pekon Sukajaya beserta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), mengingat penetapan RAB yang sengaja mengabaikan standar harga daerah berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

DPC AJP menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan keterbukaan informasi bagi seluruh masyarakat Pekon Sukajaya.

Red.(**).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *