Skandal Dana Hibah Pesisir Barat Ratusan Juta Rupiah Beraroma Fiktif: Kabag Kesra Bungkam, Trinusa & Aliansi Jurnalis Ancam Tempuh Jalur Hukum!

  • Bagikan

Pesisir Barat (Lampung ) atensipublik.com — Pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat kembali menuai sorotan tajam publik. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung Tahun 2025, ditemukan adanya penyimpangan serius pada pertanggungjawaban belanja hibah kepada empat penerima hibah di bawah naungan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Barat dengan total nilai kerugian mencapai “Rp308.377.300,00.”

Ironisnya, alih-alih memberikan klarifikasi transparan kepada publik, Kepala Bagian (Kabag) Kesra Pesisir Barat memilih “bungkam” saat dikonfirmasi oleh awak media guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang (cover both sides). Sikap tertutup dan terkesan alergi terhadap konfirmasi pers ini memicu kemarahan elemen masyarakat dan insan pers.

Sekretaris DPC LSM Trinusa Pesisir Barat yang juga merangkap Exofficio Ketua DPD Aliansi Jurnalis Persada Provinsi Lampung, Sugeng Purnomo, menyatakan sikap tegasnya. Pihaknya bersama koalisi masyarakat dan jurnalis tidak akan tinggal diam dan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila tidak ditindaklanjuti secara tuntas sesuai batas waktu rekomendasi yang seharusnya selesai 60 hari sejak Dokumen LHP BPK diserahkan Ke Pemerintah Daerah.

Berdasarkan dokumen LHP BPK RI Tahun 2025, Pemkab Pesisir Barat menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp6.324.186.660,00 dengan realisasi mencapai Rp5.818.336.442,00 (92,00%). Dari angka tersebut, Rp1.010.000.000,00 direalisasikan melalui Bagian Kesra Setdakab Pesisir Barat kepada empat lembaga/organisasi keagamaan.

Namun, hasil pengujian dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi uji petik kepada penyedia riil mengungkap fakta mencengangkan: terdapat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar “Rp308.377.300,00″, dengan rincian sebagai berikut:

1.Hibah Kegiatan BKMT (Badan Kontak Majelis Taklim):
Realisasi hibah sebesar Rp150.000.000,00 ditemukan pertanggungjawaban tidak senyatanya sebesar “Rp39.713.000,00″. Berdasarkan konfirmasi penyedia catering (Catering UR), nota, cap, dan tanda tangan terbukti dipalsukan serta ditulis sendiri oleh Sekretaris dan Bendahara BKMT.

2.Hibah Kegiatan DPD LASQI (Lampung Seni Qasidah Indonesia):
Dari pagu hibah Rp110.000.000,00, ditemukan ketidaksesuaian pertanggungjawaban sebesar “Rp34.004.800,00. Modus serupa terjadi, di mana nota dan stempel penyedia dicatut, bahkan menggunakan nota kosong yang diisi sendiri oleh pengurus organisasi.

3.Hibah Kegiatan STQ (Seleksi Tilawatil Quran):
Dari anggaran Rp450.000.000,00, BPK mendapati selisih pertanggungjawaban fiktif mencapai “Rp147.975.000,00″ yang melibatkan manipulasi nota pada Catering UR, Hotel CA, hingga Hotel MSt. Sebagian nota bahkan ditulis langsung oleh pegawai di lingkungan Bagian Kesra Setdakab Pesisir Barat.

4.Hibah Kegiatan MTQ (Musabaqah Tilawatil Quran):
Dengan alokasi Rp300.000.000,00, ditemukan pertanggungjawaban fiktif sebesar “Rp8x.684.500,00″ pada transaksi penyedia catering dan toko/rumah makan, yang lagi-lagi melibatkan oknum pegawai Bagian Kesra dalam penulisan nota fiktif tersebut.

Hasil telaah mendalam BPK RI juga menyingkap adanya potensi konflik kepentingan yang nyata (conflict of interest) di tubuh birokrasi Pesisir Barat. Sejumlah pejabat struktural di Bagian Kesra Setdakab Pesisir Barat terdaftar ganda sebagai pengurus inti dalam organisasi penerima hibah—mulai dari posisi Bendahara Umum BKMT, Ketua Harian dan Wakil Bendahara LASQI, hingga Bendahara LPTQ.

Kondisi ini membuat fungsi kontrol internal lumpuh. BPK menilai permasalahan ini disebabkan oleh:

* Sekretaris Daerah kurang memadai dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pemberian, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan hibah.

* Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Belanja Hibah sekaligus pengurus organisasi keagamaan penerima hibah tidak melakukan evaluasi pertanggungjawaban penggunaan dana hibah sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbuatan tersebut secara jelas menabrak “Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah” Pasal 121 dan Pasal 141, serta “Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 9 Tahun 2025.”

Atas temuan tersebut, Bupati Pesisir Barat melalui Sekretaris Daerah memang telah menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK. Rekomendasi tersebut mewajibkan Kabag Kesra untuk mempertanggungjawabkan kegiatan sesuai ketentuan serta “menyetorkan kembali kelebihan pembayaran/dana tidak senyatanya senilai Rp308.377.300,00.”

Kendati demikian, Sugeng Purnomo menegaskan bahwa langkah administratif pengembalian saja tidak cukup untuk menghapus dugaan perbuatan melawan hukum, terlebih sikap Kepala Bagian Kesra yang terkesan menutup-nutupi informasi publik dengan memilih bungkam saat dikonfirmasi jurnalis.

“Kami dari DPC LSM Trinusa Pesisir Barat dan DPD Aliansi Jurnalis Persada Provinsi Lampung menegaskan, jika temuan kerugian negara ini tidak ditindaklanjuti secara transparan dan tuntas sesuai batas waktu yang semestinya selesai pada 31 Juli 2026, kami tidak akan segan-segan menyeret persoalan ini secara resmi ke ranah hukum (Aparat Penegak Hukum). Ini menyangkut uang rakyat dan marwah tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegas Sugeng Purnomo.

Publik kini menanti ketegasan Bupati Pesisir Barat untuk mengevaluasi jajaran birokrasinya, khususnya Bagian Kesra, demi menegakkan supremasi hukum dan transparansi.

Red: (Yud).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *