Akal-Akalan Anggaran Bapenda Lampung Barat: Rp1 Miliar Perjalanan Dinas “Disulap” Jadi Swakelola, APBD Digerogoti Pecah Paket

  • Bagikan

Laporan Eksklusif: Tim Investigasi Aliansi Jurnalis Persada (AJP)

atensipupublik.com Lampung Barat (Lampung) — Praktik penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2026 kembali memantik aroma tidak sedap. Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) instansi tersebut disinyalir sarat dengan anomali, patgulipat administratif, hingga praktik culas *split bill* (pemecahan paket) yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Berdasarkan temuan investigasi mendalam Aliansi Jurnalis Persada (AJP), DPC Lampung Barat, data RUP yang dipublikasikan secara elektronik pada aplikasi SiRUP membuka tabir skema perencanaan anggaran yang serampangan. Dari total Pagu Swakelola sebesar Rp1.505.830.000,  secara mengejutkan *66,7 persen” atau senilai “Rp1.005.429.000” disedot khusus untuk membiayai komponen “Perjalanan Dinas Biasa dan Dalam Kota”.

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menyoroti tajam kejanggalan nomenklatur tersebut. “Secara konstruksi hukum pengadaan barang dan jasa, Perjalanan Dinas bukanlah sebuah pekerjaan mandiri yang dikerjakan dan diawasi layaknya kriteria Swakelola Tipe I hingga IV. Ini murni komponen biaya input pendukung. Menyusupkan perjalanan dinas miliaran rupiah ke dalam pos swakelola secara berdiri sendiri adalah anomali akut dan berpotensi menjadi ruang gelap SPPD fiktif,” tegasnya, Senin (21/9/2026).

Sugeng membeberkan, pos anggaran perjalanan dinas tersebut dipecah ke dalam belasan paket ganjil. Di antaranya, Perjalanan Dinas Penagihan Pajak (Rp356,7 juta), Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD (Rp215,6 juta), hingga Analisa dan Penyusunan Kebijakan (Rp152,1 juta).

“Mengalokasikan dana perjalanan dinas untuk ‘Analisa dan Penyusunan Kebijakan’ melalui jalur swakelola jelas menyimpang dari esensi swakelola itu sendiri. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat *mens rea* (niat jahat) dalam perencanaan APBD,” imbuhnya.

Selain kejanggalan swakelola, Bapenda Lampung Barat juga diduga kuat mempraktikkan fragmentasi ekstrem (pemecahan paket) pada pos belanja Penyedia. Anggaran Makanan dan Minuman (Mamin) senilai lebih dari Rp102 juta serta Alat Tulis Kantor (ATK), Fotocopy, dan Cetak senilai kurang lebih Rp550 juta dipecah-pecah menjadi puluhan hingga lebih dari 50 paket kecil.

Tim investigasi menemukan data tak lazim berupa paket cetak buku laporan akhir tahun yang dianggarkan hanya “Rp50.000” (Kode RUP: 65397735), serta puluhan paket bernilai di bawah Rp2 juta.

“Pemecahan paket hingga nominal puluhan ribu rupiah ini sangat konyol dan mencederai prinsip efisiensi. Praktik ini secara nyata melanggar Pasal 20 ayat (2) Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di mana PA/KPA dilarang memecah paket pengadaan untuk menghindari tender,” ungkap Sugeng.

Lebih ironis, mayoritas paket ATK dan cetakan sederhana tersebut dilabeli sebagai produk “Non-PDN (Produk Dalam Negeri),” Hal ini menabrak langsung Instruksi Presiden terkait Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang mewajibkan instansi pemerintah memprioritaskan produk lokal.

Skema *splitting package* (pemecahan paket) secara berulang dan disengaja berpotensi melanggar ketentuan hukum, antara lain:

1.Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Terkait penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

2.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021:
Pelanggaran terhadap prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi pengadaan (Pasal 6) serta larangan memecah pengadaan barang/jasa untuk menghindari proses tender/seleksi (Pasal 20 ayat 2).

Menyikapi temuan krusial ini, AJP secara resmi telah melayangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi bernomor 012/LAPS/DPC-AJP-LB/IX/2026 yang ditujukan kepada Kepala Bapenda Lampung Barat. Laporan resmi beserta lampiran matriks anomali juga telah ditembuskan kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, Kejaksaan Negeri Lampung Barat, dan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.

“Kami mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) tidak tutup mata. Lakukan Uji Petik secara komprehensif terhadap dokumen Surat Perintah Tugas (SPT), *boarding pass*, kuitansi ATK, hingga nota katering yang menjadi sarang inefisiensi di Bapenda. Jika dalam 7 hari tidak ada klarifikasi akuntabel dari Bapenda, AJP akan secara resmi menaikkan status ini menjadi Laporan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Sugeng Purnomo.

Red:(Yd).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *