Khawatir Ancaman dan Keamanan Klien, Kuasa Hukum Korban Minta Polsek Dukuh Pakis Segera Tahan Tersangka

  • Bagikan

SURABAYA — Kekhawatiran atas keselamatan dan keamanan pihak korban mendorong Kuasa Hukum untuk mengajukan permohonan resmi agar tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pencurian segera ditahan. Langkah ini menyusul pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang diterima korban dari Kepolisian Sektor Dukuh Pakis, Surabaya.

Berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan (SP2HP) bernomor: B/204/IX/2026/Reskrim, tertanggal 21 September 2026, pihak kepolisian telah menetapkan HANDY TJAHYADI sebagai tersangka dalam perkara ini. Surat tersebut menyebutkan berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya.

Meski proses hukum telah berjalan, pihak korban yang berdomisili di Kampung Melayu, Bukit Merapin, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung menyatakan sangat mengkhawatirkan keselamatan diri dan keluarganya. Jarak yang jauh tidak menutup kemungkinan adanya tekanan, intimidasi, maupun tindakan balas dari pihak tersangka atau pihak yang terkait.

“Kami memandang perlu dan mendesak agar pihak Kepolisian segera menindaklanjuti dengan penahanan terhadap tersangka. Hal ini demi menjamin keselamatan fisik, jiwa, serta harkat dan martabat klien kami yang selama ini telah merasa terancam,” tegas Tri Agus Wantoro,SH, Kuasa Hukum Korban.

Pihak penasihat hukum menegaskan bahwa penahanan bukan sekadar kewenangan, melainkan kebutuhan nyata guna mencegah tersangka melakukan tindakan yang dapat merugikan proses hukum maupun keselamatan korban.

“Kami khawatir jika dibiarkan bebas, tersangka dapat mengulangi perbuatan, mengintimidasi saksi, maupun menghilang. Kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi korban adalah prioritas utama saat ini,” tambahnya.

Permohonan ini telah disampaikan secara tertulis kepada Kepolisian Sektor Dukuh Pakis, dengan harapan pihak berwenang segera mempertimbangkan dan menetapkan penahanan terhadap tersangka demi menjaga keamanan dan ketertiban serta menjamin kelancaran proses peradilan nanti.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Sektor Dukuh Pakis belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan penahanan tersebut.

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *