Warga Padang Baru Makin Resah, Seolah Penambang Kebal Hukum
Pangkalpinang – Persoalan pertambangan ilegal di Provinsi Bangka Belitung bukan saja mampu membuat krenyitan dahi aparat hukum makin mendakik- dakik. Selain membuat pening kepala, para penambang -dengan asumsi harga timah perkilogramnya 350ribuan, pada akhirnya seolah membutakan diri dari ancaman pidana yang menanti, Rabu 30 September 2026.
Baru sehari kemarin, media ini telah mempublikasikan temuan lapangan -berdasarkan laporan warga setempat, yang mengeluhkan adanya aktifitas serampangan di sebuah titik lokasi penampungan air baku PDAM Padang Baru Bangka Tengah, yang seharusnya steril dari cabikan pipa dan mesin penambang.
“Mereka bekerja malam hari, sudah dirazia beberapa kali oleh Pemda, Polsek tapi tetap membandel dan masih petak umpet jalankan aktifitasnya. Kami minta agar aparat berwajib bisa sedikit perduli dengan nasib air minum kami,” keluh Utari (45 tahun) warga setempat.
Di sisi lain, tanggapan berbeda justru dilontarkan oleh Kasatpol PP Pemkab Bangka Tengah, Julhasnan sewaktu dikonfirmasi terkait aktifitas ilegal bin membahayakan yang dilakukan penambang di kolong penampungan air baku PDAM Padang Baru Bangka Tengah.
Menurut dia, pihaknya bukan tidak aware dengan laporan warga yang mengeluhkan adanya aktifitas penambangan di tengah-tengah pemukiman penduduk serta kolong penampungan, namun dirinya mengaku sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah tegas terkait kejadian ini.
“Jangan terlalu gaduh, kelak orang e lah kabur,” kata dia dalam respons konfirmasi via WA di Rabu 30 September pagi jam 06:04 wib.
Terpisah, Bupati Bangka Tengah Alghafry Rahman justru baru mengetahui dan mengucapkan terima kasih pada media ini atas informasi yang disampaikan. “Terima kasih infonya,” tulis pak Bupati Bangka Tengah di pesan WA jam 06:18 wib Rabu 30 September pagi.
Perkiraan koordinat : ( KLIK )
Sementara itu, dalam informasi daring yang berhasil disusun oleh awak media, ditemukan sedikitnya empat Pasal ancaman pidana dari dua UU yang berbeda. Yang pertama adalah Pasal 158 UU Minerba, Pasal 68 UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 69 UU Sumber Daya Air dan Pasal Kelalaian di Pasal 72 UU Sumber Daya Air.
“Bila aktivitasnya merupakan penambangan tanpa izin, ancamannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Bila dengan sengaja kegiatan tersebut mengakibatkan kerusakan sumber air/prasarananya, pencemaran air, atau daya rusak air, ketentuannya dapat masuk Pasal 68. Teks UU yang tersedia mencantumkan ancaman 3–9 tahun penjara dan denda Rp5–15 miliar sebelum penyesuaian pidana terbaru,”demikian kutipan ancaman pidana dua pasal tersebut.
Selain itu, pasal yang sangat relevan apabila kegiatan tersebut dengan sengaja menimbulkan kerusakan pada sumber air, lingkungan atau prasarana sumber daya air, termasuk kegiatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya air. Teks Pasal 69 UU SDA mencantumkan 18 bulan–6 tahun penjara dan denda Rp2,5–10 miliar, dengan catatan ketentuan pidananya telah mengalami perubahan/penyesuaian.
Baca juga : Modus Nambang Malam
“Kalau hanya karena kelalaian, Pasal 72 UU Sumber Daya Air juga mengatur perbuatan yang menyebabkan kerusakan sumber air/prasarana sumber daya air, dengan ancaman yang tercantum dalam teks UU 4 bulan–1 tahun penjara dan denda yang tidak sedikit, yakni Rp500 juta – Rp 2 miliar,” tutup keterangan pasal 72 UU SDA. (LH)





