Atinsi Publik Pringsewu- DPRD Jadwal akan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengusulan pemberhentian Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah pada akhir bulan Januari 2023.
Sebab, Pj. Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah akan memasuki masa purna bakti atau masa pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 Maret 2024 mendatang.
Wakil Ketua 1 DPRD Pringsewu, M. Maulana Lahudin mengatakan sesuai surat edaran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota untuk pengusulan pemberhentian Pj. Bupati Pringsewu sebelum 30 hari sudah disampaikan kepada Mendagri.
“Tapi, untuk Pj. Bupati kita bukan berakhirnya masa jabatan melainkan karena sudah memasuki masa pensiun mulai 1 maret 2024 mendatang.
Sehingga kita hanya mengingatkan pengusulan pemberhentian Pj. Bupati melalui rapat Paripurna insyaallah di akhir bulan Januari ini, ” Ungkap Maulana kepada Tiem Media IWO Indonesia Pringsewu diruang kerja, Senin (22/1).
Selain itu Lanjut Maulana, juga akan digelar paripurna kedua dengan agenda usulan rekomendasi Pj. Bupati pengganti selanjutnya dari masing-masing fraksi-fraksi.
“Untuk paripurna ini di gelar tepat satu bulan sebelum Pj. Bupati Adi Erlansyah memasuki masa pansiun per 1 Maret 2024,” Ucapnya.
Menurut Maulana M. Lahudin, untuk pejabat di lingkungan pemkab Pringsewu hanya satu orang yang memenuhi syarat yaitu Sekkab Heri Iswahyudi. “Tetapi terserah para fraksi nanti yang akan mengusulkannya. Usulan Penjabat (Pj) di serahkan kepada masing-masing fraksi dan setiap fraksi mengusulkan tiga nama.
Sehingga nya, dari tiga nama itulah akan di usulkan ke gubernur untuk di pertimbangkan dan di sampaikan ke pusat guna mendapat persetujuan, “pungkasnya. (Kurdi)