•Motif Yogi memukul akibat tak diberi uang untuk beli miras
Purwakarta atensipublik.com – Polres Purwakarta meringkus pelaku penganiayaan yang menewaskan Alm. Dadang (58), tuan rumah hajatan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta yang terjadi Pada Sabtu (4/4/26). Tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku utama berinisial YI (36) saat bersembunyi di Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyebut bahwa penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri usai kejadian.
“Tadi siang pada Senin (6/4), berhasil kami amankan pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia. Saat ini sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan,” ujar AKBP Anom dikutip media POLRI, Selasa (7/4/2026).

Dalam proses penangkapan, ungkap Kapolres, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya potongan bambu yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban dan pelaku, rekaman video, serta botol sisa minuman keras.
Kapolres mengatakan, permintaan tersebut sempat dituruti dengan pemberian Rp100 ribu, namun ditolak oleh tersangka. Dalam kondisi emosi dan terpengaruh alkohol, tersangka membuat keributan hingga akhirnya memukul korban menggunakan bambu dan tangan kosong.
Akibat serangan tersebut, korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Korban sempat dibawa ke RS Bakti Husada hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.20 WIB.
Anom menyebutkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang pernah dipidana pada 2007 dengan hukuman tiga tahun penjara. Selain itu, tersangka juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Selain YI, polisi turut mengamankan seorang terduga lain berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lainnya dan kini masih dalam pemeriksaan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) JO Pasal 466 Ayat (3) KUHPIDANA dengan ancaman tujuh tahun penjara,” jelas Kapolres.(*)












