Toboali atensipublik.com – Anak di bawah umur yang terkena masalah hukum diproses menggunakan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang sangat mengutamakan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dan diversi (penyelesaian di luar peradilan pidana) agar masa depan anak tetap terlindungi, Sabtu 6 Juni 2026.
Meski begitu, seringkali justru anak di bawah umur yang terkena masalah hukum tadi, melakukan hal-hal yang dikerjakan oleh layaknya orang dewasa. Berkelahi hingga terseret pidana serius misalnya.
Berdasarkan info yang berhasil disusun oleh awak media, ada satu kasus yang cukup menyedot perhatian publik di kabupaten Bangka Selatan. Ada peristiwa perkelahian yang melibatkan anak usia di bawah umur berkelahi dengan pria dewasa.
“Jadi waktu mereka (dua anak dibawah umur ini sedang nongkrong) maen game di halaman rumah mereka. Tetiba datang pelaku yang dengan beringas langsung menghajar mereka dan mengejar kedua korban. Sesudahnya, pelaku sempat mengancam akan menebas mereka dengan parang, walau tidak dilakukan tapi cukup membuat alasan keduanya untuk membawa-bawa pisau hingga terkena ancaman pasal 307 UU 1/2023,” ungkap TN salah satu keluarga dari korban.
Apesnya lagi, sambung TN, aksi membawa pisau untuk berjaga-jaga pasca diancam ditebas parang oleh pelaku di peristiwa sebelumnya, naasnya direkam kamera video milik Arton (pelapor yang merupakan kakak kandung pelaku), berbekal video tadi Arton melapor resmi ke Polres hingga akhirnya pihak polisi memproses keduanya. “Tanggal 4 kemarin kalau tidak salah mereka diproses di Polres Basel oleh petugas. Padahal sebelumnya kami sudah berupaya untuk melakukan pelaporan terlebih dahulu untuk pemukulan yang dilakukan oleh adik Arton, karena keluarga kami yang jadi korban. Tapi masih kendala untuk surat visum, dari Sabtu 30 Mei kemarin kami belum juga mendapatkan visum et repertum dari Rumah Sakit Timah,” beber TN.
Sementara itu, seorang petugas kepolisian yang -bertugas di Unit PPA- ditemui media mengatakan bahwa dalam hal ini pihaknya sudah semaksimal mungkin untuk mencegah kasus ini berkembang kearah pemberkasan pidana.
“Dari pihak kami bang, sebenarnya sudah menasehati kalian damai-damai lah diluar sana. Agar apa bang, ya tidak jadi kasus pidana seperti sekarang, dan kami juga sudah menghubungi dinas sosial untuk pendampingan tapi karena besok libur jadi mungkin hari Senin,” ucap RK petugas kepolisan Mapolres Bangka Selatan pada Jumat 5 Juni 2026 malam.
Senada dengan anggotanya, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satria, Sik Msi menyampaikan pada media di ruangannya bahwa terkait masalah penangguhan yang diajukan oleh keluarga korban, Imam bilang sampai saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan penangguhan yang dimaksud.
“Kan mekanismenya berjenjang begitu bang, ada rekomendasi dari penyidik, nanti akan diajukan ke saya selaku Kasat kemudian akan diteruskan ke Kapolres juga. Nah, ketika kami mendapat asupan informasi kalau proses ini tidak akan timbulkan masalah kamtibmas di tempat tersebut, kemungkinan akan dipenuhi hak tersebut,” urai Kasat Reskrim Polres Basel ramah.
Terpisah, seorang istri dari TSK kasus ini menceritakan pada awak media, bahwa diri beserta keluarga tidak terlalu berharap muluk-muluk dengan jalannya proses hukum saat ini. Selain, kata perempuan tadi, dirinya memahami aturan di kepolisian, harapanya yang paling utama adalah agar kasus ini bisa selesai tanpa melangkah jauh ke jenjang berikutnya.
“Ya dari keluarga sudah maksimal lah pak mengusahakan damai, tapi dari pihak Arton sayangnya masih bersikeras meneruskan kasus ini, padahal suami saya (salah satu TSk) punya dua anak yang masih kecil dan selalu menanyakan kemana bapaknya pergi, kalau memang bisa damai ya kami tentu pengin pak kasihan anak-anak kami,” ucapnya lirih.
Dengan begitu, saat ini sorotan publik Bangka Selatan bertumpu pada kebijaksanaan petugas hukum untuk mendahulukan sanksi administratif ketimbang sanksi pidana karena hukum pidana sifatnya ultimum remedium (upaya akhir dalam penegakan hukum jika instrumen atau pranata hukum lainnya tidak lagi berfungsi). Sesuai pasal 613 ayat 3 KUHP UU Penyesuaian Pidana (Tim)
editor : Lukman Hakim.













