AJP Bidik Tata Kelola Dana Desa Pekon Negeri Jaya BNS: Sektor Fisik dan Ketahanan Pangan Era PJ Peratin 2024–2025 Diduga Fiktif Parsial

  • Bagikan

*Atensi publik.com – Lampung Barat ,Minggu , ( 21/06/2026) *– Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi merilis hasil pengawasan dan analisis investigasi terkait realisasi Anggaran Dana Desa (DD) di Pekon Negeri Jaya, Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS). Investigasi ini berfokus pada dua sektor krusial, yakni **Pos Pekerjaan Fisik/Infrastruktur** dan **Program Ketahanan Pangan**, yang berdasarkan temuan lapangan diduga kuat hanya dilaksanakan sebagian kecil (fiktif parsial) dari total pagu anggaran yang telah dicairkan penuh.

Ketua DPC AJP Lampung Barat, **Sugeng Purnomo**, menegaskan bahwa fokus pertanggungjawaban hukum secara mutlak mengarah kepada **Penjabat (PJ) Peratin Pekon Negeri Jaya** yang menjabat dan memegang kuasa anggaran penuh sejak tahun 2023 hingga Agustus 2025. Selaku Pengguna Anggaran pada masa itu, yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas keabsahan materiil dan formil penggunaan uang negara.

> “Peratin definitif yang menjabat saat ini sedang menunggu respons, kejelasan, serta iktikad baik dari mantan PJ Peratin tersebut. Perlu kami tegaskan secara hukum, transisi jabatan tidak menghapuskan pidana atau tanggung jawab formil atas realisasi anggaran yang terjadi pada masa jabatan sebelumnya. Beban tanggung jawab hukum atas dugaan penyimpangan ini tetap melekat pada oknum PJ Peratin yang menjabat dari tahun 2023 sampai Agustus 2025,” ujar Sugeng Purnomo.

Indikasi Temuan Lapangan Sektoral (Red Flags)

Berdasarkan Berita Acara Investigasi Lapangan (BAIL) yang dihimpun oleh Tim Investigasi AJP, terdapat dua sektor utama yang diidentifikasi memiliki risiko tinggi penyimpangan anggaran:

1. **Pos Fisik dan Infrastruktur:**
Terdapat selisih volume yang sangat signifikan antara laporan pertanggungjawaban di atas kertas dengan realisasi fisik di lapangan. Sejumlah item pekerjaan diduga sengaja dikurangi volumenya secara drastis (*markdown*) atau dikerjakan asal-asalan demi memangkas biaya riil untuk meraup keuntungan sepihak.
2. **Program Ketahanan Pangan (Pola Anggaran Berulang):**
Alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Desa untuk ketahanan pangan nabati maupun hewani disinyalir hanya terealisasi sebagian kecil. Pengadaan bibit, sarana prasarana, atau bantuan sektoral diduga kuat tidak tersalurkan sepenuhnya kepada kelompok masyarakat penerima manfaat, meskipun laporannya tercatat terealisasi 100%.

Sebagai lembaga kontrol sosial pers yang patuh terhadap regulasi, AJP memastikan seluruh langkah investigasi ini dilakukan secara rigid dan tidak melanggar hukum. AJP bertindak murni atas nama kepentingan keterbukaan informasi publik dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Surat Permintaan Konfirmasi dan Klarifikasi Tertulis telah dilayangkan secara resmi dan dikirimkan langsung dengan tembusan kepada:

1. **Camat Bandar Negeri Suoh (BNS)** selaku pembina pengawas pekon di tingkat kecamatan.
2. **Inspektur Daerah pada Inspektorat Kabupaten Lampung Barat** selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Guna menjunjung tinggi asas *cover both sides* (keberimbangan berita) serta memberikan hak jawab kedinasan yang sah, DPC AJP Lampung Barat memberikan batas waktu selama **3 x 24 Jam** bagi mantan PJ Peratin yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi tertulis yang didukung oleh bukti-bukti dokumen realisasi yang valid.

Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tersebut tidak ada respons konkret atau jawaban tertulis yang mampu membuktikan keabsahan material di lapangan, maka DPC AJP Lampung Barat bersama Tim Investigasi akan langsung menaikkan status temuan ini menjadi laporan resmi. Seluruh berkas BAIL beserta indikasi kerugian negara akan diserahkan secara kelembagaan kepada **Inspektorat** dan **Aparat Penegak Hukum (APH)** untuk segera dilakukan Audit Investigatif menyeluruh.

*Sumber Berita : DEWAN PIMPINAN CABANG ALIANSI JURNALIS PERSADA (DPC AJP) KABUPATEN LAMPUNG BARAT*

Editor: [ Yud.S ].

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *