
*ATENSI PUBLIK.COM – LAMPUNG BARAT** – DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi menyoroti pengelolaan Dana Desa (DD) di Pekon Tuguratu, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Berdasarkan hasil investigasi dan pemetaan data realisasi, ditemukan indikator risiko (*red flags*) penyimpangan anggaran yang material pada dua sektor utama.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Peratin Pekon Tuguratu. Berikut adalah poin-poin krusial yang menuntut jawaban transparan dari pihak pemerintah pekon:
*Dugaan Manipulasi Sektor Ketahanan Pangan:* DPC AJP menemukan adanya potensi *markdown* spesifikasi umur hewan, *markup* harga satuan bibit kambing di atas harga pasar, serta indikasi ketidaksesuaian jumlah fisik hewan yang diterima oleh kelompok penerima manfaat. Pihak pekon wajib menjelaskan jumlah riil bibit yang dibelanjakan dan nama kelompok penerima bantuan.
*Kejelasan Penyertaan Modal BUMDesa:** Kucuran dana sebesar Rp206.200.000,- untuk BUMDesa menjadi sorotan tajam. AJP menuntut Peratin dan Direktur BUMDesa untuk menunjukkan payung hukum berupa Peraturan Pekon (PerPek) serta menjelaskan unit usaha produktif apa yang dijalankan dari modal tersebut.
*Tantangan Administratif:* Ditemukannya beberapa kegiatan dengan realisasi anggaran namun memiliki volume nol (0), yang bisa dikategorikan sebagai temuan administratif fatal yang menuntut tanggung jawab penuh.
*Konsekuensi Hukum*
Sugeng Purnomo menekankan bahwa tindakan ini bukan sekadar permintaan informasi biasa, melainkan langkah pengawasan yang diatur oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan PP Nomor 43 Tahun 2018 mengenai peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Apabila dalam waktu 3×24 jam sejak surat diterima pihak Pekon tidak memberikan jawaban yang akuntabel beserta bukti pendukung, maka DPC AJP Lampung Barat akan segera melimpahkan laporan ini ke Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, Kejaksaan Negeri Lampung Barat, dan Tipidkor Polres Lampung Barat untuk diproses secara hukum dugaan pidana korupsi,” tegas Sugeng.
Langkah tegas ini dilakukan agar setiap rupiah Dana Desa yang dikucurkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan untuk kepentingan oknum tertentu.
Sumber berita : Hummas AJP
Kontak : +62 821-7966-4044
Editor: [Yud.S].



