Diduga Korupsi Dana Desa Sukabumi TA 2023-2025, AJP Lampung Barat Desak Inspektorat Lakukan Audit Investigatif dan Forensik Fisik

  • Bagikan

**ATENSIPUBLIK.COM – LAMPUNG BARAT, Senin, 22 Juni 2026** – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdu) ke Inspektorat Daerah Lampung Barat pada Senin (22/06/2026). Langkah hukum ini diambil menyusul adanya temuan indikasi kuat tindak pidana korupsi, praktik *copy-paste budgeting*, hingga rekayasa fragmentasi anggaran Dana Desa (DD) di Pekon Sukabumi, Kecamatan Batu Brak, untuk Tahun Anggaran (TA) 2023, 2024, dan 2025.

Ketua DPC AJP Lampung Barat, **Sugeng Purnomo**, menegaskan bahwa pelaporan resmi ini merupakan tindak lanjut atas sikap Peratin Pekon Sukabumi yang memilih bungkam secara tidak kooperatif, meski pihaknya telah melayangkan Surat Konfirmasi Klarifikasi formal tertanggal 24 Mei 2026 demi menjaga keberimbangan berita (*cover both sides*).

“Kami sangat menyayangkan sikap arogan oknum Peratin dari pekon lain yang berinisial ‘IB’. Yang bersangkutan tampaknya tidak terima Peratin Pekon Sukabumi kami berikan Surat Konfirmasi, lalu mencoba menghalangi kerja jurnalistik dengan melontarkan kata-kata tidak terpuji dan intimidatif kepada anggota media partner AJP (Jurnalis FAKTA BERITA). Atas tindakan tersebut, kami telah melayangkan surat Somasi resmi. Karena tidak menunjukkan itikad baik, kami pastikan akan menempuh upaya hukum pidana terpisah terkait perintangan pers,” tegas Sugeng Purnomo saat diwawancarai di depan Gedung Inspektorat Lampung Barat.

Berdasarkan hasil investigasi komprehensif dan analisis forensik dokumen anggaran yang dilakukan oleh Tim Investigasi AJP, terdeteksi potensi kerugian keuangan negara yang cukup fantastis, berkisar antara **Rp300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) hingga Rp400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah)**.

Beberapa temuan krusial yang dilaporkan di antaranya:

* **Sektor Kebudayaan & Pelestarian Rumah Adat:** Terbongkarnya anomali perencanaan ekstrem berupa *copy-paste budgeting*. Alokasi anggaran pada TA 2024 dan TA 2025 tercatat kembar identik secara absolut hingga ke angka satuan rupiah terkecil. Temuan sementara pada sektor ini mengindikasikan penyimpangan anggaran senilai ratusan juta rupiah.
* **Sektor Infrastruktur Desa:** Ditemukan indikasi taktik fragmentasi (pemecahan) paket pekerjaan menjadi beberapa item kecil guna menghindari pengawasan komprehensif dan mekanisme tender formal. Selain itu, ditemukan indikasi kuat pengurangan volume fisik bangunan (*skimming/markdown value*) pada proyek Jalan Usaha Tani.
* **Operasional & Administrasi Desa:** Terdeteksi modus tumpang tindih (*double budgeting*) anggaran operasional secara ganda yang diduga kuat ditutupi dengan menggunakan kuitansi Alat Tulis Kantor (ATK) fiktif serta manipulasi/pemalsuan dokumen surat perjalanan dinas.

**Desak Inspektorat Tidak Hanya Melakukan Pengawasan “Seremonial”**

Sugeng Purnomo menekankan bahwa fungsi pengawasan internal oleh Inspektorat Daerah Lampung Barat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus ditegakkan secara objektif dan tidak boleh hanya bersifat formalitas belaka. Pihaknya menyoroti besarnya Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk perjalanan dinas pengawasan Dana Desa di Kabupaten Lampung Barat yang menyentuh angka fantastis sebesar Rp3,5 Miliar, atau rata-rata menyerap Rp26 Juta per pekon.

“Dengan anggaran pengawasan sebesar itu, sudah sepatutnya Inspektorat bekerja rigit dan profesional. Kami mendesak Inspektorat segera menurunkan auditor teknis untuk melakukan *Core Drill Test* (uji petik laboratorium kekuatan fisik) pada jalan usaha tani, serta audit forensik bangunan pada sektor prasarana kebudayaan. Jika dalam waktu dekat laporan pengaduan masyarakat ini tidak ditindaklanjuti secara serius, kami siap melimpahkan seluruh berkas perkara beserta bukti pendukung ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan Unit Tipidkor Polres Lampung Barat,” pungkas Sugeng secara lantang.

AJP Lampung Barat berkomitmen penuh untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan supremasi hukum, tata kelola pemerintahan yang bersih (*good governance*), dan transparansi penggunaan uang negara di tingkat desa.

**Aturan dan Dasar Hukum Terkait:**

Sebagai dasar penguatan laporan, DPC AJP Lampung Barat menyertakan sejumlah landasan hukum normatif yang diduga kuat telah dilanggar:

1. **Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3):** Mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
2. **Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 24 dan Pasal 26):** Menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus memenuhi asas akuntabilitas, transparansi, profesionalitas, dan tertib anggaran.
3. **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 18 ayat 1):** Terkait tindakan oknum ‘IB’ yang mencoba menghalangi tugas pers, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,- bagi setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik mencari dan memperoleh informasi.
4. **Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah:** Menjadi dasar legalitas kewajiban APIP/Inspektorat untuk wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang berindikasi penyimpangan.
5. **Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:** Larangan keras manipulasi administrasi, anggaran kembar fiktif, maupun ketidaksesuaian laporan fisik dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

**Sumber Berita:** Ketua DPC AJP Lampung Barat – **Sugeng Purnomo**
**Kontak Resmi:** 0857-5825-8460
**Email Lembaga:** dpc.ajplambar@gmail.com

**Catatan Redaksi:** Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat adalah lembaga berbadan hukum resmi yang bergerak di bidang pers, investigasi hukum, dan kontrol sosial kemasyarakatan, dengan legalitas resmi melalui SK Kemenkumham RI.

**Red.(Yd.LB).**

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *