DPC AJP Lampung Barat Bongkar Indikasi Proyek Fiktif dan Manipulasi SPJ Dana Desa Mutar Alam, Kecamatan Way Tenong TA 2024

  • Bagikan

*ATENSIPUBLIK.COM – LAMPUNG BARAT** – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi merilis temuan hasil investigasi lapangan terhadap pengelolaan Dana Desa DD) Pekon Mutar Alam, Kecamatan Way Tenong, Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan Berita Acara Investigasi Lapangan (BAIL) Nomor: 042/BA-INV/DPC-AJP/LB/VI/2026, ditemukan indikasi kuat praktik maladminstrasi, manipulasi dokumen, hingga proyek fisik fiktif.

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa temuan ini didasarkan pada audit forensik dan verifikasi lapangan yang dilakukan secara rigid oleh tim investigasi.

“Kami menemukan anomali yang sangat serius. Salah satu yang paling mencolok adalah alokasi dana untuk program Ketahanan Pangan berupa pembangunan Lumbung Desa senilai Rp41.250.000, yang faktanya setelah dilakukan pengecekan di seluruh wilayah pemangku Pekon Mutar Alam, bangunan tersebut tidak ditemukan atau fiktif,” ujar Sugeng Purnomo.

“Temuan Investigasi: Dari Proyek Fiktif hingga Catut KTP”

Selain dugaan proyek fiktif, tim investigasi AJP menemukan beberapa poin krusial yang diduga merugikan keuangan negara:

1. Manipulasi Bantuan Hukum: Anggaran senilai Rp10.000.000 yang berlabel “Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin” diduga kuat hanya digunakan untuk membiayai kepentingan hukum pribadi Peratin dan Perangkat Pekon, yang dinilai melanggar UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

2. Mark-Down Volume Fisik.
Melalui uji sampling pada pembangunan TPT Simpang 1 (Rp172.504.000) dan Jalan Usaha Tani (Rp130.042.600), ditemukan adanya pengurangan volume material serta kualitas bangunan yang jauh di bawah standar teknis.

3. Indikasi dugaan SPJ Upah Fiktif: Dalam program Padat Karya Tunai Desa (PKTD), ditemukan pencatutan nama warga miskin dalam daftar hadir pekerja tanpa adanya pemberian upah yang nyata kepada yang bersangkutan.

“Desakan Audit Investigatif”

DPC AJP Lampung Barat telah melayangkan surat somasi administratif dan permintaan klarifikasi kepada Peratin Mutar Alam pada Juni 2026. AJP memberikan tenggat waktu 3×24 jam bagi pihak pekon untuk memberikan penjelasan resmi.

“Jika tidak ada respons konkret atau klarifikasi yang didukung bukti valid, kami tidak akan segan untuk meningkatkan berkas ini menjadi laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Polres Lampung Barat, dan Inspektorat Daerah,” tegas Sugeng.

AJP Lampung Barat mendesak Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk segera melakukan audit khusus dan opname fisik menyeluruh guna menyelamatkan kerugian keuangan negara yang diduga terjadi secara sistematis.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen AJP dalam menjalankan fungsi kontrol sosial demi tegaknya supremasi hukum dan transparansi penggunaan dana publik di tingkat pekon.

(Catatan Redaksi: Berita ini diterbitkan berdasarkan dokumen BAIL yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers).

Narahubung: Ketu AJP Lampung Barat “Sugeng Purnomo”
Kontak: 0857 5825 8460

Red.(Yud.LB).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *