•Nama Apin Kembang Mencuat Jadi Sorotan Publik
Pangkalpinang atensipublik.com – Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung asas equality before the law. Untuk itu, dalam praktek berkebangsaan dan bernegara setiap warga negara memiliki kesetaraan dalam hukum, meskipun pada praktek di lapangan kadang ditemui satu atau dua pembangkangan yang dilakukan oleh beberapa oknum yang sepakat kongkalikong demi mengangkangi hukum itu sendiri, Selasa 23 Juni 2026.
Salah satu prinsip atau asas penting dari suatu negara hukum adalah asas persamaan dihadapan hukum (equality before the law). Asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian.
Sementara itu, Selasa sore ini redaksi kembali melakukan fungsi kontrol sosial dalam praktek diduga pembangkangan atas UU No 3/2020 sebagaimana perubahan atas UU No 4/2009 tentang Minerba. Wabil khusus Pasal 158 beleid tadi. Yang ancaman pidananya tidak bercanda, yakni kurungan penjara 10 tahun dan denda 10 miliar rupiah.
Bukan cuma Undang-undang saja tampaknya yang diterabas oleh para kelompok penambang, ada pula Perda Kabupaten Bangka No. 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral serta Perda Pengelolaan Minerba Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Walau Perda IPR ini memang baru saja disahkan pada Juni 2026 kemarin. Namun tidak menutup kemungkinan, Perda yang mengakomodir tiga kabupaten serta luasan wilayah 2.150 hektare ini benar-benar sudah mencakup kawasan wilayah Nelayan Sungailiat.
“Saya nelayan pak, ini lagi betulin mesin saya rusak. Memang kalau disitu banyak ponton isap jadi kalau saya mau melaut saya agak ke tengah sekarang,” keluh seorang nelayan asal Buton Sulawesi Tenggara pada Selasa siang.
Sementara itu, dalam informasi sumber tertutup yang diperoleh media, muncul nama-nama besar pemain timah lama yang beredar di kuping awak media. “Dimana bang posisi tambangnya? Di jalan laut? Setahu saya disitu timahnya ke Apin Kembang, ada puluhan ponton disitu,” sebut sumber lagi.
Perlu diketahui oleh pembaca, kawasan Jalan Laut ini pada medio Juli 2023 yang lalu, area ini sempat ramai dan menyedot perhatian publik. Sampai-sampai pihak Kepolisian Resort Bangka melakukan penutupan dengan memasang olang resmi dilarang menambang.
“Faktanya saat ini mereka bebas lagi menambang disitu. Paling-paling kalau sudah terdesak mereka memakai dalih sebagai mitra PT Timah, punya CV dan menyebutkan nama-nama teman petugas yang tentu saja hanya melihat hasil akhir berupa berapa tonase timah yang mereka pegang, tanpa pernah sekalipun menyelidiki darimana asal pasir timah yang ada di dalam gudang mereka. Ini saya duga merupakan pola baru para kolektor nakal mengakali peraturan yang ada,” beber Ketua LSM MABES BARA, E.Muslim pada media Selasa 22 Juni 2026 malam.
Muslim juga menyoroti soal tingkah para kolektor yang menurutnya lagi, sangat aneh ketika dipakai kalkulasi sederhana soal jual beli pasir timah baik legal maupun ilegal. “Sekarang sebagai kontrol sosial kami menanyakan soal RKAB ataupun IUP mereka lah. Seberapa luas mereka punya IUP sampai mereka bisa menguasai puluhan bahkan ratusan ton pasir timah? Belum lagi soal harga, sekelas level Apin kembang misalnya dalam contoh, membeli harga timah dari para penambang sebesar 210 sampai 220 ribu per kilogram, sementara kalau mengikuti klaim mereka yang bilang mereka adalah mitra PT Timah maka otomatis mereka harus menjual timahnya ke PT Timah. Berapa harga beli PT Timah ke CV? Paling tinggi cuma 215 ribu rupiah itupun memakai termin. Alias tidak masuk atau rugi bandar. Belum lagi pakai termin makin jauh saja masuk jurang kerugian, kan tidak masuk akal,” protes Muslim.
Sampai berita ini tayang, media telah melakukan konfirmasi lintas sektoral namun sayang belum terhubung dan akan terus diupayakan agar berita berimbang. Media juga membuka pintu Hak Koreksi dan Hak Jawab sebagai bagian dari Kaidah Jurnalistik yang diatur dalam aturan pers dan UU No.40/1999. (Lukman Hakim)


