Sungailiat atensipublik.com – Persoalan tambang ilegal bukan hanya permasalahan bocornya devisa negara akibat praktek menggarong deposit timah secara serampangan. Terlebih dari itu adalah sebuah upaya terstruktur, sistematis dan dilakukan dalam skala masif untuk menginjak-injak aturan hukum pertambangan.
Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik Universitas Sebelas Maret, Teguh Aprianto menilai praktek yang berlangsung secara terus-menerus berpotensi menimbulkan dampak ekologis jangka panjang. “Termasuk degradasi kawasan hutan, sedimentasi sungai, serta menurunnya kualitas lingkungan hidup masyarakat di sekitar lokasi tambang,” ujarnya ketika dimintai tanggapan atas maraknya aktifitas tambang ilegal yang beroperasi justru di dekat kawasan pemukiman padat penduduk, Rabu 24 Juni 2026.
Belum lagi, imbuh Teguh Aprianto, soal mubazirnya dana talangan senilai 9,7 miliar rupiah yang seharusnya mampu memberikan kontribusi yang layak bagi warga marjinal yang sebelumnya hidup semrawut tidak beraturan. “Seingat saya digagasnya proyek ini bertujuan mengubah kawasan permukiman yang padat dan tidak teratur menjadi destinasi wisata budaya nelayan yang bebas kumuh. Kalau pada akhirnya seperti keterangan jenengan bahwa saat ini sudah menjadi pangkalan ponton tambang ilegal, ya yang harus pertama kali ditanyakan ngapain aja pemerintahan daerah yang ada disana sampai tidak bisa memantau situasi terakhir, apa ada pembiaran?” tukasnya.
Perlu diketahui, kawasan Kampung Natak di lingkungan Nelayan 1 Sungailiat yang pada Desember 2023 yang lalu telah diresmikan menjadi Kampung Destinasi Budaya Adat Nelayan.

Saat ini -berdasarkan pantauan lapangan awak media pada Selasa 23 Juni 2026 kemarin telah berubah bentuk menjadi kembali kumuh, berantakan serta ditingkahi oleh berjejalnya puluhan ponton isap produksi tambang ilegal.
“Jangan alasan cari makan, tapi merusak lingkungan. Dan mengganggu ketertiban umum. Lingkungan kita siapa lagi yang akan memelihara lingkungan , ketika sudah rusak kita juga lah yang akan menuai malapetaka,” tulis Kasatpol PP Pemkab Bangka, Achmad Suherman pada Selasa sore jam 18:43 wib kemarin.
Sementara itu, sumber tertutup media turut menyoroti pola penegakan hukum terhadap para pelaku penambangan liar yang kerap beroperasi di kawasan sempadan sungai, DAS sungai bahkan sumber air minum bagi pemukiman warga.
“Seperti yang kita tahu pola penegakan hukum para pelaku penambangan ilegal kami nilai belum menyentuh aktor utama di balik aktivitas tersebut, aparat lebih sering menindak pekerja lapangan, sementara pihak yang diduga memiliki peran sebagai pemodal, pemasok maupun pengendali malah tenang-tenang saja. Info lainnya, atas nama sudah ‘merasa dekat’ dengan Institusi tertentu, mereka berani main kaki dua walau statement ini pasti mereka bantah. Tapi perlu diingat, Bangka ini kecil kami tahu asal pasir timah yang di gudang mereka gak semuanya “Merah Putih,” pungkas sumber terpercaya media. (Lukman Hakim).


