BPK Temukan Pungutan Tak Sesuai Perda di Pesisir Barat, TRINUSA Desak Pemkab Tindak Tegas Oknum Terkait”

  • Bagikan

 

PESISIR BARAT – ATENSIPUBLIK.COM – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya pungutan retribusi pelayanan pasar yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Pesisir Barat memicu sorotan tajam dari lembaga swadaya masyarakat. BPK merekomendasikan Bupati Pesisir Barat agar segera memerintahkan Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopdag) untuk menghentikan praktik tersebut dan menarik sisa retribusi sebesar Rp1xx.181.000,00 ke Kas Daerah.

Menanggapi temuan tersebut, Sugeng Purnomo, Sekretaris DPC TRINUSA (Triga Nusantara Indonesia) Kabupaten Pesisir Barat, mewakili Ketua DPC Effendi, memberikan tanggapan tegas. Menurutnya, praktik pungutan di luar ketentuan Perda adalah bentuk pelanggaran serius yang mencoreng tata kelola pemerintahan.

“Kami sangat menyayangkan adanya temuan ini. Pungutan yang tidak didasari pada Perda adalah tindakan melawan hukum yang mencederai masyarakat, khususnya para pedagang. Secara substansi, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai Pungli (pungutan liar) karena dilakukan tanpa payung hukum yang sah dan tidak disetorkan ke Kas Daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Sugeng Purnomo dalam keterangan resminya, Selasa (14/7/2026).

Sugeng menegaskan bahwa DPC TRINUSA Pesisir Barat mendesak Bupati untuk tidak main-main dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK ini. Instruksi kepada Kepala Diskopdag untuk mengawasi ketat Kabid Perdagangan harus segera dieksekusi tanpa kompromi.

“Kami meminta Bupati Pesisir Barat untuk bertindak tegas. Segera perintahkan Kepala Diskopdag untuk menghentikan total praktik pungutan ilegal ini dan memastikan uang senilai Rp140,1 juta lebih itu kembali ke kas daerah. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi masalah integritas pelayanan publik,” tambahnya.

DPC TRINUSA juga menyatakan akan terus mengawal proses pengembalian dana tersebut ke Kasda. Pihaknya mengingatkan bahwa jika pungutan ini terus dibiarkan tanpa pengawasan ketat, maka akan membuka celah terjadinya penyimpangan yang lebih besar di masa depan.

“Kami sebagai fungsi kontrol sosial akan terus memantau apakah rekomendasi BPK ini dijalankan atau justru diabaikan. Publik berhak tahu ke mana saja uang tersebut mengalir selama ini jika tidak masuk ke Kasda,” pungkas Sugeng.

DPC TRINUSA Pesisir Barat berharap kasus ini menjadi pintu masuk bagi inspektorat atau pihak berwenang untuk melakukan audit lebih dalam terkait integritas para pejabat di lingkungan dinas terkait, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan melayani.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *