Polemik Timah Ilegal Afuk Cs Berpotensi Ganggu Pembenahan Tata Kelola, Pengamat Kebijakan Publik Bilang Begini

  • Bagikan

•DR.Marshal : Idealnya Ada 5 Metode Dalam Membereskan Tata Kelola Pertimahan

Pangkalpinang atensipublik.com – Pembentukan Satuan Tugas berdasarkan Perpres No 5/2025 bentukan langsung Presiden Prabowo diketahui mulai berlaku pada 21 Januari 2025. Aturan ini dibuat untuk memperbaiki tata kelola lahan serta mengoptimalkan penerimaan negara dari kegiatan sawit, tambang, atau usaha lain di dalam kawasan hutan, Rabu 5 Agustus 2026.

Meski demikian, dalam praktek di lapangan, serta berdasarkan fakta kejadian langsung yang diikuti oleh media di awal-awal pembentukan Satgas Halilintar. Ada beberapa celah hukum yang disinyalir bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang merasa periuk nasinya terganggu. Mereka ini, para mafia timah tentu mencari cara untuk setidaknya menyetop atau memberi kesan miring atas sepak terjang Tim Satlap Tricakti yang semakin mendesak praktek haram mereka. Dengan fabrikasi miring soal kejadian sepele seperti di Belitung misalnya.

Dalam beberapa kasus, aksi penertiban tambang ilegal, yang selalu diimbuhi dengan penangkapan terduga penyelundupan di seantero Bangka Belitung, nyatanya memang masih menyisakan beragam pertanyaan publik. Seperti salah satunya adalah, kenapa dari banyaknya kejadian penegakkan hukum yang dilakukan oleh Tim Satlap Tricakti (sebelumnya Satgas Halilintar) belakangan ini jarang diekspose ke media para pelaku yang sudah merampok deposit timah di Babel. Kejadian Timah Balok di Matras, Pagarawan dan sebagainya bisa menjadi contoh makin minimnya keterangan pers serta gakkum yang tuntas dari kegemilangan hasil kerja tim satgas.

“Sebenarnya tidak juga seperti itu, kan pernah waktu peristiwa di Sarang Ikan Nadi Bangka Tengah, pihak Satgas buktinya mampu mencokok aktor intelektual –Herman Fu Cs hingga akhirnya diseret ke meja hijau, beserta alat berat, pendana dan sebagainya. Jadi kalau belakangan ini agak jarang diekspose menurut saya mungkin lebih kearah pembinaan dan pengamanan deposit timah untuk selanjutnya disetor ke negara, dalam hal ini PT Timah. Dan jangan lupa, harga beli eceran timah di kalangan penambang di Pulau Bangka juga naik signifikan dari kisaran dibawah 200 ribuan hingga sekarang mencapai 230-250 ribuan. Karena apa? Mungkin karena para pemain timah selundupan makin susah geraknya dengan maraknya penertiban,” ungkap Teguh Aprianto Mahasiswa Pasca Sarjana UNS ketika diminta pendapatnya.

Selain rentan disusupi diduga oleh orang-orang ‘pesanan’ yang notabene terkait erat dengan bisnis pertimahan di Tanah Air pada umumnya serta di Provinsi Kep Bangka Belitung pada khususnya, peristiwa penangkapan timah sebanyak 50 ton di Belitung diduga milik Afuk Cs bisa jadi tolok ukur kejadian yang segera harus diantisipasi oleh Tim Gabungan yang bertugas.

“Apabila benar terjadi miskomunikasi atau perbedaan prosedur antara Satgas/Satlap Tricakti dan Kepolisian dalam penanganan dugaan timah ilegal, hal itu berpotensi menimbulkan beberapa persoalan berikutnya,” ungkap Pengamat Kebijakan Publik, DR. Marshal Imar Pratama lewat keterangan tertulis.

Kendati demikian, preseden saling klaim antar aparat, lanjut DR.Marshal juga bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, karena publik melihat barang bukti diamankan, tetapi perkembangan penanganan terhadap pelaku tidak selalu terlihat secara terbuka.

“Hal ini bisa memunculkan persepsi bahwa penegakan hukum lebih berfokus pada penyitaan komoditas daripada penyelesaian perkara pidana. Persepsi ini belum tentu benar, tetapi jika tidak ada transparansi, kepercayaan publik dapat menurun,” imbuhnya lagi.

Poin lainnya yang disorot oleh DR.Marshal adalah, jika dibiarkan, hal tersebut bisa berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, apabila mekanisme koordinasi antarinstansi belum berjalan optimal.

“Menurut saya, model yang lebih ideal untuk memperbaiki tata kelola pertimahan di Bangka Belitung ada lima metode, pertama, satu komando penanganan perkara. Setelah pengamanan dilakukan, seluruh barang bukti, dokumen, dan pihak yang diamankan segera diserahkan kepada penyidik yang berwenang sesuai hukum acara pidana agar proses hukumnya jelas,” kata DR.Marshal.

Pengamat Meminta Gakkum Menyeluruh Hulu hingga Hilir

Kedua, penegakan hukum dari hulu hingga hilir, kata dia, dan tidak hanya penambang di lapangan, tetapi juga penyandang dana, koordinator, pengangkut, penampung, hingga pihak yang membeli hasil tambang ilegal apabila terbukti terlibat.

“Transparansi penanganan perkara sebagai poin ketiga. Publik perlu memperoleh informasi berkala mengenai jumlah barang bukti, status perkara, jumlah tersangka (jika telah ditetapkan), dan perkembangan proses hukum tanpa mengganggu penyidikan,” tuturnya.

Selanjutnya di poin keempat SOP bersama antar instansi, sambung DR.Marshal, diperlukan prosedur baku yang mengatur siapa melakukan apa, kapan barang bukti disita, kapan diserahkan kepada penyidik, dan bagaimana pencatatan rantai penguasaan barang bukti (chain of custody) agar tidak menimbulkan polemik.

“Poin kelima pencegahan selain penindakan. Penataan perizinan, pengawasan distribusi timah, penggunaan sistem pelacakan asal-usul bijih timah, dan pemberdayaan masyarakat melalui skema pertambangan yang legal juga penting agar penindakan tidak hanya bersifat reaktif,” ujarnya.

Pada akhirnya, kata DR.Marshal, keberhasilan pembenahan tata kelola pertimahan tidak hanya diukur dari banyaknya tonase timah yang diamankan, tetapi juga dari apakah proses penegakan hukum berjalan tuntas, transparan, dan mampu memberikan efek jera kepada seluruh pelaku yang terbukti melanggar hukum.

“Dengan demikian, tujuan memperbaiki tata kelola pertimahan dapat tercapai sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” pungkasnya mengakhiri sesi wawancara. (LH).

Ket photo : ilustrasi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *