
Lampung Barat, atensipublik.com – (14 Agustus 2026) — Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi melayangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi tertulis mengenai pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Langkah kontrol sosial ini menyasar tiga pekon di Kecamatan Lumbok Seminung, yakni Pekon Lombok Timur, Pekon Lombok, dan Pekon Sukamaju.
Dokumen konfirmasi disampaikan secara langsung kepada Peratin Pekon Lombok Timur, sementara pengiriman ke Peratin Pekon Lombok dan Peratin Pekon Sukamaju diteruskan melalui Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) APDESI Lumbok Seminung guna memastikan pemenuhan hak jawab dan klarifikasi yang berimbang.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan ikhtiar penegakan transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas tata kelola keuangan negara di tingkat desa. Langkah ini ditempuh berdasarkan temuan riset, analisis data, serta *desk audit* atas dokumen APBDes dan laporan penyaluran Dana Desa yang mengindikasikan adanya dugaan ketidakwajaran, potensi penggelembagan harga (*mark-up*), hingga pelanggaran regulasi teknis.
Tembusan surat konfirmasi ini disampaikan kepada Bupati Lampung Barat, Inspektorat Daerah (Irbansus), Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Polres Lampung Barat (Unit Tipidkor), Camat Lumbok Seminung, serta Lembaga Himpunan Pekon (LHP) setempat.
Hasil penelusuran tim audit analitis DPC AJP Lampung Barat mengidentifikasi sejumlah pos anggaran pada TA 2024 dan TA 2025 di ketiga pekon yang dinilai memuat ketidaksesuaian Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Lampung Barat serta indikasi kegiatan yang tidak efisien:
1. Pekon Lombok Timur,
* Informasi Publik Desa (TA 2024): Alokasi anggaran pembuatan poster dan baliho publikasi APBDes/LPJ yang dinilai memiliki deviasi anomali serta melampaui batas kewajaran ekonomis untuk skala pekon.
* Penguatan Ketahanan Pangan (TA 2024):** Pos bantuan peternakan/lumbung desa dan perlengkapan jaring ikan yang memerlukan pembuktian fisik riil dan transparansi daftar kelompok penerima manfaat.
* Pengadaan Atribut & Kegiatan Seremonial (TA 2024): Pengadaan umbul-umbul dan perlengkapan kegiatan olahraga (futsal dan voli) yang dipertanyakan efektivitasnya terhadap kemajuan ekonomi warga.
* Rambu-Rambu Jalan Desa (TA 2025): Pengadaan 20 unit rambu jalan desa yang disinyalir kuat melampaui ceiling harga dalam Standar Satuan Harga (SSH) daerah per unitnya.
* Penyertaan Modal BUMDes (TA 2025): Lonjakan alokasi dana penyertaan modal yang wajib diuji keabsahan dokumen *Feasibility Study* (Analisis Kelayakan Usaha) serta Regulasi Peraturan Pekon pendukungnya guna mencegah risiko *idle funds* atau penyalahgunaan.
2. Pekon Sukamaju
* Pembangunan Pagar Balai Desa (TA 2024): Alokasi fisik pembangunan pagar kantor desa yang terindikasi melanggar Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2023 tentang larangan penggunaan Dana Desa untuk pembangunan/rehabilitasi gedung/balai desa.
* Penyelenggaraan Informasi Publik (TA 2024): Anggaran pembuatan baliho transparansi yang terindikasi *price padding* / *mark-up* ekstrem melebihi standar harga cetak daerah.
Duplikasi LPJ Kegiatan (TA 2024): Indikasi duplikasi uraian kegiatan (*copy-paste* SPJ) pada pos pelatihan perikanan darat yang berisi sosialisasi stunting dan ketahanan pangan.
* Pembangunan Infrastruktur & SSH (TA 2025):** Pekerjaan rabat beton dan gorong-gorong yang terindikasi melebihi estimasi biaya standar borongan/kubikasi beton Perbup SSH Lampung Barat, serta memerlukan uji petik penyaluran upah Padat Karya Tunai Desa (PKTD) minimal 50% bagi warga miskin.
* Pengadaan Internet Desa & BUMDes (TA 2025): Belanja internet desa (Starlink) yang terindikasi di atas harga pasar resmi, serta penyertaan modal BUMDes yang belum dibuktikan dengan Perdes dan studi kelayakan usaha.
3. Pekon Lombok
* Klarifikasi Pemenuhan Hak Jawab: Konfirmasi difokuskan pada pengujian kepatuhan alokasi anggaran infrastruktur, program ketahanan pangan, operasional pemerintah pekon, serta validitas daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) agar sesuai dengan regulasi earmarking pusat dan prinsip efisiensi.
DPC AJP Lampung Barat menggarisbawahi bahwa setiap penyelenggara pemerintahan pekon wajib tunduk pada asas keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik. Langkah konfirmasi ini didasarkan pada:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
2. UU No. 6 Tahun 2014, tentang Desa (sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024), khususnya Pasal 86 terkait hak masyarakat dan pers dalam mengawasi pembangunan desa.
3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Permendesa PDTT dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa TA 2024 dan TA 2025.
Sugeng Purnomo mengingatkan bahwa ketidakmampuan atau keengganan pihak pemerintah pekon dalam memberikan klarifikasi tertulis yang akuntabel dapat membawa konsekuensi hukum yang serius. Apabila terbukti terjadi penyimpangan, *mark-up*, kegiatan fiktif, atau kerugian keuangan negara, maka konsekuensi yang membayang meliputi:
1.Sanksi Administratif: Penundaan hingga pemotongan penyaluran Dana Desa, serta sanksi administratif bagi aparatur pekon.
2.Mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR):** Pengembalian kerugian negara berdasarkan temuan audit BPK/BPKP/APIP.
3.Pemeriksaan Khusus/Investigasi: Audit mendalam oleh Inspektorat Daerah (Irbansus).
4.Ancaman Pidana Korupsi (Tipikor): Proses hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
“Kami memberikan tenggat waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak surat diterimakan agar Pemerintah Pekon Lombok Timur, Pekon Lombok, dan Pekon Sukamaju memberikan jawaban tertulis resmi beserta dokumen pertanggungjawaban yang sah (kuitansi, nota, RAB, dan LPJ). Jika tidak ada iktikad baik, kami menganggap data audit analitis kami terkonfirmasi dan siap melayangkan laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) Resmi ke Inspektorat serta Aparat Penegak Hukum untuk dilakukan Audit Khusus,” tegas Sugeng Purnomo, Ketua DPC AJP Lampung Barat.
Red.(**)


