
atensipublik.com Pesisir Barat (Lampung) — Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat bersama DPC LSM Trinusa Pesisir Barat secara resmi melayangkan laporan informasi dan pengaduan masyarakat ke Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Barat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok biaya administrasi dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Pangan Beras di Pekon Gedung Cahya Kuning, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.
Laporan tersebut teregistrasi dengan merujuk pada temuan distribusi alokasi periode triwulan (Juli s.d. September 2026) sebesar 30 Kg beras per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Perum BULOG. Berdasarkan dokumen undangan resmi dengan nomor `UND/09/09/26/124xxx` tertanggal 9 September 2026 serta investigasi lapangan, ditemukan adanya aktivitas penarikan uang sebesar Rp10.000 per KPM oleh oknum petugas yang melayani pencatatan di meja pelayanan bantuan.
Sekretaris DPC LSM Trinusa Pesisir Barat sekaligus Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan pangan dari pemerintah sejatinya merupakan hak masyarakat kurang mampu yang bersifat gratis tanpa potongan apa pun.
Berdasarkan dokumentasi foto (`IMG-20260917-WA0124.jpg`) dan rekaman video berdurasi 0:33 detik yang dilampirkan dalam berkas laporan, terlihat dengan jelas adanya aktivitas penyerahan uang oleh KPM kepada petugas atau aparat pekon di lokasi penyaluran. Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak lembaga sebelumnya telah melayangkan Surat Klarifikasi dan Konfirmasi Nomor: `015/SKK/DPC-TRINUSA/PSB-AJP/IX/2026` tertanggal 17 September 2026 kepada Peratin Pekon Gedung Cahya Kuning.
Kendati demikian, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak Peratin Pekon Gedung Cahya Kuning tidak memberikan tanggapan atau jawaban resmi, bahkan nomor kontak pihak terkait dilaporkan memblokir komunikasi. Upaya konfirmasi berimbang yang turut dilayangkan kepada Camat Ngambur juga tidak membuahkan hasil karena tidak memberikan jawaban.
Mengedepankan asas praduga tak bersalah (*presumption of innocence*), penanganan kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menguji kebenaran materiil atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Dalam laporan resmi yang disampaikan kepada Kapolres Pesisir Barat Cq. Kasat Reskrim/Unit Tipikor/SPKT pada 18 September 2026, tindakan pengutipan tanpa dasar aturan resmi tersebut dinilai berpotensi bersinggungan dengan sejumlah regulasi hukum, antara lain:
1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 12 huruf e mengenai penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan atau membayar potongan.
2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang mengatur pemberantasan pungli di seluruh lini pelayanan publik.
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang melarang pelaksana pelayanan meminta imbalan di luar tarif resmi.
Melalui laporan komprehensif ini, pihak pelapor memohon kepada jajaran Polres Pesisir Barat agar segera menindaklanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, aparat kepolisian didesak untuk memanggil serta memeriksa Peratin Pekon Gedung Cahya Kuning beserta jajaran operator atau aparat pekon terkait guna mengusut tuntas aliran dana hasil kutipan dari ratusan KPM di wilayah tersebut.
Tembusan laporan ini turut disampaikan secara resmi kepada Bupati Pesisir Barat di Krui serta Camat Ngambur sebagai bentuk kontrol administratif dan sosial demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Pesisir Barat.
Red.(Yud)




