Proyek Revitalisasi SMKN 01 Pakuan Ratu Senilai Rp 1,7 Miliar Disorot DPC AJPLB Way Kanan Terkait Mutu Material dan K3

  • Bagikan

WAY KANAN, atensipublik.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada Lampung Barat (AJPLB) Kabupaten Way Kanan resmi melayangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Tertulis terkait pelaksanaan proyek Revitalisasi Gedung Sekolah SMKN 01 Pakuan Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, pada Selasa (13/10/2026).

Proyek bernilai “Rp 1.703.626.000,- yang bersumber dari anggaran “APBN Tahun 2026” dengan waktu pelaksanaan 140 hari kalender tersebut dikelola secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMKN 01 Pakuan Ratu.

Ketua DPC AJPLB Way Kanan, “Basirawan, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial insan pers dan pengawasan publik sesuai amanat “UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers” serta “UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)”

Berdasarkan hasil investigasi dan dokumentasi teknis tim media di lokasi proyek, DPC AJPLB Way Kanan menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian spesifikasi material bangunan dan pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3):

1.Mutu Pasir Pasangan dan Agregat Kasar.

Di lokasi proyek ditemukan tumpukan pasir yang diduga bercampur tanah/lumpur serta agregat batu split dengan variasi gradasi. Sesuai standar SNI dan Juknis Revitalisasi Sekolah, kadar lumpur pada agregat tidak boleh melebihi 5% agar tidak menurunkan kekuatan rekat semen serta mencegah keretakan struktur di kemudian hari.

2.Kesesuaian Rangka Baja Ringan (TRUSS C75-0.75).

Meskipun material rangka baja ringan yang berada di lokasi tercantum kode “TRUSS C75-0.75 AZ100 SNI 8399:2017, pihak AJPLB meminta klarifikasi dan pengujian ketebalan aktual (Base Metal Thickness / BMT) di lapangan menggunakan alat ukur presisi untuk memastikan tidak ada reduksi ketebalan di bawah toleransi SNI.

3.Penggunaan Kayu Bekas & Perancah Bambu.

Penggunaan papan/bekisting bekas serta perancah bambu pada pengerjaan ketinggian dinilai berisiko terhadap kekakuan struktur dan keamanan pekerja saat pengecoran.

4.Dugaan Pengabaian Standar K3 (SMKK).

Para pekerja di lokasi proyek terpantau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti *safety helmet*, sepatu *boots*, maupun pelindung ketinggian. Selain itu, tidak ditemukan rambu peringatan area bahaya K3 sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 dan UU No. 1 Tahun 1970.

Upaya tim investigasi untuk melakukan konfirmasi langsung secara tatap muka di lokasi sekolah mengalami kendala. Saat mendatangi SMKN 01 Pakuan Ratu, tim tidak dapat bertemu dengan Kepala Sekolah selaku penanggung jawab kegiatan.

Ketika tim meminta nomor telepon/WhatsApp resmi Kepala Sekolah kepada salah seorang pengajar/guru di sekolah tersebut guna keperluan konfirmasi berita, pihak guru menyatakan “tidak berani memberikan nomor kontak pimpinannya.

Lantaran tidak terdapat nomor kontak resmi Kepala Sekolah yang dapat dihubungi, DPC AJPLB Way Kanan akhirnya menyerahkan dokumen PDF *Surat Konfirmasi dan Klarifikasi resmi (Nomor: 018/DPC-AJPLB/WK/CONF-KLAR/X/2026)” melalui pesan instan WhatsApp kepada salah satu guru sekolah tersebut untuk diteruskan secara patut kepada Kepala Sekolah.

“Kami sudah menyerahkan dokumen fisik dan file surat resmi konfirmasi ini melalui staf pengajar di SMKN 01 Pakuan Ratu agar disampaikan langsung kepada Kepala Sekolah. Kami memberikan tenggat waktu tanggapan tertulis selama “3 x 24 jam” sejak surat diterima,” ujar “Basirawan.”

Surat konfirmasi tersebut juga ditembuskan secara resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Inspektorat Provinsi Lampung, Direktorat SMK Kemendikbudristek RI di Jakarta, serta DPD AJPLB Provinsi Lampung.

Demi mengedepankan asas keadilan, transparansi, serta mematuhi “Kode Etik Jurnalistik (Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ)” terkait keberimbangan berita (*cover both sides*), Redaksi media atensipublik.com bersama DPC AJPLB Way Kanan memberikan “Ruang Hak Jawab dan Klarifikasi Seluas-luasnya” bagi Kepala Sekolah maupun Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMKN 01 Pakuan Ratu.

Penjelasan resmi atau tanggapan tertulis dapat disampaikan langsung ke Kantor Sekretariat DPC AJPLB Way Kanan di *Dusun III, Simpang Kelapa, Desa/Pekon Bengkulu Reja, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan*, atau melalui kontak redaksi resmi.

(Tim Redaksi / AJPLB Way Kanan).

Red:(Yud).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *