Jakarta, Atensipublik.com,-
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menerima penghargaan dari America Drug Enforcement Agency (DEA) Amerika Serikat, Rabu, 15 Januari 2025, bertempat di Kediaman Duta Besar Amerika Serikat, di Jakarta.
Ini merupakan apresiasi sekaligus pengakuan dari Pemerintah Amerika Serikat atas kerja keras Indonesia, dalam kerja sama bilateral dan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dan tindak pidana pencucian uang.
Kepala PPATK dalam sambutannya berterima kasih atas pengakuan besar yang diberikan oleh Pemerintah Amerika Serikat atas upaya kolaboratif kami yang melibatkan DEA dan Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance, and Training (OPDAT), dalam memerangi pencucian uang yang berasal dari tindak pidana Narkotika.
“PPATK menangani sekitar 23 tindak pidana asal pencucian uang, termasuk Narkotika. Namun pencucian uang yang berasal dari narkotika menjadi prioritas kami, karena menurut National Risk Assessment (NRA) Indonesia tahun 2021, Narkotika merupakan salah satu tindak pidana asal yang berisiko tinggi dalam pencucian uang,” ungkap Ivan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2022 hingga Desember 2024, PPATK telah berkontribusi dalam mengidentifikasi dan menganalisis hasil tindak pidana narkotika sebesar kurang lebih 6,97 miliar Dollar Amerika atau senilai 104,5 triliun Rupiah, sehingga semakin menegaskan peran PPATK dalam menanggulangi tindak pidana pencucian uang yang berasal dari narkotika.
“Di tengah hubungan global yang semakin erat terjalin, keterlibatan dengan mitra eksternal selalu menjadi faktor penentu keberhasilan kami dalam memperkuat rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Indonesia. Amerika Serikat telah menjadi salah satu mitra kerja kami kami sejak berdirinya PPATK lebih dari dua dekade lalu,” lanjut Ivan.
Penghargaan ini sangat penting bagi Indonesia, khususnya PPATK. PPATK berkomitmen untuk menjalin kolaborasi yang lebih strategis dengan Amerika Serikat dalam mencegah dan memberantas pencucian uang dan perdagangan narkotika.
Sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF), Indonesia berkomitmen kuat untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang termasuk yang bersumber dari tindak pidana narkotika.
Bertindak sebagai pemberi pengharga, Atase DEA, Bryan Barger dan Resident Legal Adviser dari USODJ- OPDAT, Tomika Patterson. Adapun para tamu yang turut hadir dalam acara ini adalah Duta Besar Amerika Serikat, Kamala S. Lakhdir, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom beserta Kasubdit IT Dit. Intel BNN, Satria Oktoreza yang turut menerima penghargaan, Plt. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, dan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo, Simson Zet Ringu.
Turut mendampingi Kepala PPATK, Sekretaris Utama PPATK, Irjen Pol Albert Tedi Sianipar, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan, Danang Tri Hartono, Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama, Tuti Wahyuningsih, Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan, Fithriadi, Direktur Strategi dan Kerja Sama sama negeri Brigjen Pol Moh Irahmi, Diana Soraya Noor. (MT)