Pangkalpinang atensipublik.com – Direktur Utama PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP), Ira Puspitadewi beserta dua terdakwa lain diketahui telah divonis hukuman penjara 4 tahun denda 500 juta, Rabu 26 November 2025.
Meski begitu, vonis inkracht tersebut per hari kemarin telah direhabilitasi oleh Presiden Prabowo pasca berkonsultasi via surat ke Mahkamah Agung.
“Bahwa soal permasalahan yang terjadi di PT ASDP di bulan Juli tahun 2024 terhadap perkara nomor 68/Pidsus/TPK/2025/PN Jakpus atas nama ketiga nama terdakwa, Alhamdulillah Bapak Presiden Prabowo telah merehabilitasi atas ketiga nama tersebut,” ucap Waka DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya.
Keluarnya Surat Rehabilitasi Presiden berawal dari banyaknya aspirasi yang masuk ke DPR RI. Setelahnya, pihak Legislatif melalui Komisi Hukum melakukan kajian komprehensif pada kasus yang viral tersebut.
“Berdasakan hasil komunikasi hasil kajian tadi dengan Pemerintah, akhirnya Presiden menandatangani Surat Rehabilitasi,” sambungnya.
Dengan begitu, ketiga terdakwa yang telah divonis inkracht tersebut tidak perlu menjalani pidana hukuman. Serta akan dipulihkan kedudukan, martabat, nama baik serta hak-haknya seperti semula. (LH)
saksikan tayangan video by cnndotcom :












