Proyek Panas Bumi Suoh-Sekincau Terindikasi Langgar Prosedur Lingkungan, AJP Lampung Barat Siap Lakukan Investigasi Mendalam.

  • Bagikan

Lampung Barat – Atensipublik.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi meningkatkan status pengawasan terhadap proyek pengembangan energi panas bumi di Suoh-Sekincau. Sebagai tindak lanjut konkret dari pemberitaan awal terkait indikasi pelanggaran prosedur lingkungan, DPC AJP Lampung Barat telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku kontraktor pelaksana proyek pada 1 Juli 2026.

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa langkah investigatif ini merupakan manifestasi fungsi kontrol sosial organisasi terhadap proyek strategis nasional. “Kami tidak akan berhenti pada pemberitaan awal. Investigasi ini akan berlanjut dengan pengumpulan data lapangan secara lebih komprehensif dan koordinasi dengan instansi penegak hukum terkait jika ditemukan bukti pelanggaran di lapangan,” tegas Sugeng Purnomo.

Dalam surat konfirmasi yang dikirimkan, AJP menuntut transparansi perusahaan terhadap tiga poin fundamental yang menjadi fokus perhatian publik, yakni:

*Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi:*Konfirmasi terkait laporan penggunaan Bio Solar bersubsidi untuk armada alat berat operasional proyek, yang berpotensi melanggar ketentuan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Transparansi Realisasi Anggaran:Penjelasan mengenai alokasi anggaran proyek Fase 1 senilai Rp108,07 miliar, khususnya terkait pembangunan infrastruktur pendukung di area sekitar proyek.

Penjelasan mengenai mitigasi langkah konkret perusahaan dalam memastikan bahwa mobilisasi alat berat tidak melanggar batas kawasan hutan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Langkah Investigatif Lanjutan AJP.
Sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas jurnalistik dan melindungi hak-hak masyarakat serta kelestarian lingkungan, DPC AJP Lampung Barat telah menetapkan langkah strategis lanjutan sebagai berikut:

*Verifikasi Lapangan Proaktif:*AJP akan melakukan pemantauan visual rutin pada titik-titik koordinat strategis guna memastikan tidak ada aktivitas fisik yang masuk ke dalam zona inti hutan lindung tanpa izin sah dari Kementerian Kehutanan.

*Koordinasi dengan Pemangku Adat:*Melakukan audiensi formal dengan pihak Kerajaan Adat Paksipak Sekala Bekhak guna memastikan bahwa hak-hak ulayat masyarakat adat tetap terjaga dan dihormati dalam setiap tahapan proyek.

Pengawalan Diplomasi Internasional:*AJP akan terus memantau dokumen kerja UNESCO menjelang sidang komite tahun 2027 sebagai bagian dari pengawalan opini publik terhadap masa depan ekosistem Suoh-Sekincau yang menjadi bagian dari Situs Warisan Dunia.

Langkah tegas ini merupakan bentuk tanggung jawab AJP dalam mengawal transparansi kebijakan publik. AJP berkomitmen memastikan bahwa proyek pembangunan di daerah harus berjalan di atas koridor hukum dan tetap menjunjung tinggi keseimbangan ekologis serta keadilan bagi masyarakat lokal.

Sumber Referensi: Dokumen “Izin Geothermal SEGSS: Investigasi Mendalam” dan “Surat Konfirmasi dan Rilis Berita AJP Lampung Barat”.

Nara Hubung: Sugeng Purnomo Ketua AJP Lampung Barat.
Kontak: 0857 8990 2507.
Email: dpc.ajplambar@gmail.com

Editor: (YudS).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *