Diduga ‘Masuk Angin’ Tangani Mutasi Lampung Barat, Kinerja Perwakilan Ombudsman Daerah Resmi Diusut Inspektorat Pusat Melalui Jalur Whistleblowing System!**

  • Bagikan

**ATENSIPUBLIK.COM – LAMPUNG BARAT—** Prahara dugaan pelanggaran berat Sistem Merit serta maladministrasi masif atas pelantikan 88 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat kini memasuki babak baru yang kian memanas. Setelah terkesan mandek dan membentur tembok tebal di tingkat lokal, gerakan pembongkaran skandal jabatan ini berhasil mendobrak barikade birokrasi hingga ke tingkat pimpinan tertinggi kelembagaan negara di Jakarta.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat, Sugeng Purnomo, mengonfirmasi bahwa Inspektorat Ombudsman Republik Indonesia Pusat secara resmi telah mengaktifkan instrumen pengawasan internal khusus guna mengusut kinerja Perwakilan Ombudsman di tingkat daerah. Langkah radikal tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Resmi Inspektorat Ombudsman RI Nomor: **T/1519/PW.04.02/VI/2026** tertanggal 5 Juni 2026.

Laporan pembongkaran yang diajukan oleh Sugeng Purnomo tersebut kini resmi terdaftar di bawah sistem pengawasan khusus nasional dengan nomor registrasi **WBS2.0-2605-00086**. Tidak main-main, penanganan perkara ini dipantau langsung oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Mohammad Bahrunsyah Lamatenggo, yang bertindak sebagai Pengampu kebijakan.

**Premanisme Birokrasi dan ‘Lompatan Katak’ Jabatan**

Dalam keterangan persnya, Sugeng Purnomo menegaskan bahwa muara dari dilaporkannya kinerja pengawas daerah ke Inspektorat Pusat adalah demi menyelamatkan marwah penegakan hukum yang diduga kuat sengaja disumbat di tingkat lokal.

> “Kami mengendus adanya indikasi ketidakprofesionalan dan sikap ‘masuk angin’ dari oknum pengawas di daerah dalam menyikapi pelantikan 88 pejabat Pemkab Lampung Barat pada 31 Maret / 01 April 2026 lalu. Oleh karena itu, kami potong jalur birokrasinya, kami hantam langsung ke Inspektorat Pusat, dan Alhamdulillah direspons sangat progresif melalui jalur Whistleblowing System (WBS),” tegas Sugeng Purnomo dengan nada bariton penuh keyakinan.
>
>
Tim Investigasi DPC AJP Lampung Barat menilai, Surat Keputusan Bupati No: B/32/KPTS/IV.05/2026 yang menjadi dasar pelantikan 88 pejabat tersebut merupakan produk hukum yang cacat substansi murni serta menabrak batas-batas konstitusi nasional. Dua kasus material yang menjadi peluru utama pengaduan ini adalah:

1. **Kasus Sdr. I.S** (No. Urut 5 Lampiran SK): Staf / pelaksana biasa pada Dinas PMP yang secara instan meroket menduduki jabatan struktural strategis sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP (Eselon III.a). Tindakan ini dinilai dengan telanjang menabrak PP No. 11 Tahun 2017 jo PP No. 17 Tahun 2020, di mana untuk menduduki posisi Eselon III, seorang ASN wajib berpengalaman minimal 3 tahun di Eselon IV atau 5 tahun di Jabatan Fungsional setara.
2. **Kasus Sdr. E E** (No. Urut 87 Lampiran SK): Staf Tata Usaha (TU) Sekolah yang secara ajaib melompat menjadi Kepala Seksi Pembangunan Kelurahan Tugu Sari (Eselon IV.b), sebuah penempatan yang dinilai merusak asas linieritas kompetensi serta melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena tanpa melibatkan Wakil Kepala Daerah.

**Manipulasi SIASN BKN dan Adanya Bukti Materiiil ‘Map Merah’**

Lebih lanjut, Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) yang mengawal kasus ini menilai bahwa kelulusan administrasi 88 pejabat yang jelas-jelas Tidak Memenuhi Syarat (TS) tersebut mengindikasikan adanya tindakan *bypass* sistem atau sabotase input data kelayakan pada aplikasi digital SIASN milik BKN Pusat.

Dugaan kejahatan jabatan dan adanya *mens rea* (niat jahat) untuk mengamankan kebijakan ilegal ini kian benderang dengan ditemukannya fakta upaya pembungkaman terhadap Tim Investigasi AJP Lampung Barat. Tercatat, oknum BKD Lampung Barat sempat mencoba menyerahkan uang tunai Rp500.000,- pada 7 April 2026 (yang langsung ditolak melalui Berita Acara Gratifikasi), serta penyerahan satu buah **Map Merah** berisi uang tunai *yang diberikan-** oleh Sekretaris BKD pada 13 April 2026 dengan dalih *”titipan”*. Seluruh barang bukti fisik, rekaman video, dan log chat digital tersebut kini telah disegel dan diserahkan ke Jakarta.

Tuntutan Mutlak: Eksekusi *Lock System Digital

Dengan bergulirnya pemeriksaan internal WBS di Ombudsman RI Pusat, DPC AJP Lampung Barat mendesak Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN RI untuk tidak kalah cepat dalam mengambil tindakan taktis.

AJP menuntut BKN Pusat segera memberlakukan sanksi *LOCK SYSTEM*atau pemblokiran total data kepegawaian 88 pejabat tersebut pada sistem SIASN BKN. Hal ini krusial dilakukan guna menghentikan otorisasi pembayaran tunjangan jabatan dan fasilitas negara yang bersumber dari APBD, mengingat proses hulu pengangkatannya merupakan produk cacat hukum.

“Sistem pertahanan digital SIASN milik BKN Pusat tidak boleh dilecehkan oleh syahwat politik oligarki daerah. Preseden hukumnya jelas, BKN pernah menjatuhkan sanksi serupa pada kasus Pemkab Kudus dan Pemkab Talaud. Kami pastikan, pena investigasi jurnalis dan gerakan konstitusional ini tidak akan berhenti bergulir sampai SK mutasi abal-abal tersebut dibatalkan total demi hukum!”* pungkas Sugeng Purnomo menutup rilis persnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *