Proyek Panas Bumi Suoh-Sekincau Terindikasi Langgar Prosedur Lingkungan, AJP Lampung Barat Siap Lakukan Investigasi Mendalam.

  • Bagikan

*ATENSIPUBLIK.COM – LAMPUNG BARAT*, Selasa (23 – 06 – 2026) Ambisi Pemerintah Indonesia mengejar target transisi energi bersih di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Suoh-Sekincau, Lampung Barat, kini berada di bawah sorotan tajam. Proyek yang dikelola oleh PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS), anak perusahaan dari PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), menuai polemik keras setelah terungkap bahwa aktivitas fisik di lapangan dilakukan tanpa mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah.

Perlu dicatat, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1870 K/30/MEM/2018, PT SEGSS sejatinya hanya memegang hak eksplorasi. Namun, faktanya, pengerjaan infrastruktur fisik di lapangan terus dipacu.

Ketua Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa ketidaksiapan regulasi ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan ancaman nyata bagi keberlangsungan ekosistem dan keselamatan warga. “Perusahaan ini bertindak prematur. Membangun akses jalan di kawasan yang berstatus konservasi tanpa dokumen lingkungan yang tuntas adalah bentuk pengabaian terhadap aturan hukum dan prinsip kehati-hatian. Kami menuntut transparansi, bukan sekadar janji investasi,” tegas Sugeng.

**Dugaan Pelanggaran dan Risiko Ekologis**
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa upaya perusahaan untuk terus merangsek masuk ke zona konservasi—bahkan dengan skema pengajuan modifikasi batas wilayah ke UNESCO—menunjukkan ambisi yang dipaksakan. Praktik pembangunan jalan akses di lapangan saat ini dikhawatirkan memicu fragmentasi habitat satwa kunci seperti harimau, gajah, dan badak sumatra, serta flora langka seperti Rafflesia, sekaligus mempermudah akses bagi praktik pembalakan liar (*illegal logging*) ke zona inti.

Menyikapi carut-marut tata kelola ini, saat ini Aliansi Jurnalis Persada Lampung Barat tengah menyusun kajian komprehensif yang sangat mendalam terkait dampak sosial dan ekologis proyek tersebut. AJP Lampung Barat secara resmi menyatakan akan melakukan investigasi lebih mendalam terhadap PT SEGSS untuk membongkar dugaan penyimpangan dalam pengerjaan proyek strategis ini.

“Kami tidak menolak pembangunan, namun kami menolak pembangunan yang menabrak aturan dan mengabaikan nasib warga serta kelestarian alam Lampung Barat. Jika aturan hukum saja sudah dilanggar sejak awal, apa jaminannya keberlangsungan hidup masyarakat di masa depan akan terlindungi?” pungkas Sugeng.

Aliansi Jurnalis Persada mendesak Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera menghentikan sementara aktivitas operasional di lapangan hingga seluruh dokumen lingkungan (AMDAL) diselesaikan secara transparan dan partisipatif. Pihak perusahaan harus membuktikan kredibilitasnya dengan mematuhi koridor hukum, bukan justru mempercepat fase eksploitasi di atas lahan yang masih menjadi sengketa konservasi.Tegas Sugeng.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *