•Dimulai Bertahap 28 Maret 2026
•Indonesia negara non barat pertama yang terapkan regulasi ini
Pangkalpinang atensipublik.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun di platform yang dinilai berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026. Penonaktifan ini akan dimulai pada platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagran, Threads, X, Bigolive dan Roblox, Jumat 6 Maret 2026.
“Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan, dimulai dari YouTube, TikTok, Facebook, Instagran, Threads, X, Bigolive dan Roblox,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam tayangan video.
Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Menteri turunan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Menurut Meutya Indonesia merupakan negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia.
“Anak-anak menghadai ancaman semakin nyata, mulai dari perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi,” ujar Meutya.
Pemerintah hadir agar orangtua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma. Meutya juga menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari kedaulatan digital bagi anak-anak kita.
“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” pungkasnya.(*)










