•Warga : Benar Mereka Bekerja dalam IUP Timah, Tapi Kenapa Ponton Terus Bertambah
Pangkalpinang atensipublik.com – Tambang Ilegal Adalah bentuk Kejahatan Lingkungan yang paling kentara. Organisasi dunia yang concern pada masalah lingkungan hidup, Greenpeace, memandang praktik tambang ilegal dapat merusak ekosistem, menyebabkan deforestasi, serta mencemari tanah dan air, Kamis 16 April 2026.
“Pagi Mas. Salam kenal, saya Leo Simanjuntak, Direktur Greenpeace Indonesia. Kebetulan saya skrg sedang ada deadline, bisa langsung ke Team Leader Kampanye Laut Greenpeace Indonesia?” kata Direktur Greenpeace Indonesia, Leo Simanjuntak sewaktu dimintai komentarnya soal tambang ilegal yang beroperasi di kawasan wisata pada jam 09:31 wib.
Bukan cuma itu saja, praktek tambang ilegal dinilai juga merupakan ancaman terhadap Wilayah Konservasi atau wisata. Untuk itu, Greenpeace sangat menentang aktivitas tambang (baik ilegal maupun legal yang dipaksakan) di area sensitif, seperti di Raja Ampat, Papua dan kawasan yang sudah ditetapkan sebagai daerah destinasi wisata unggulan.
“Bahwa pengembangan wisata pada wilayah Rambak, Teluk Uber, Tanjung pesona merupakan kawasan unggulan dan kawasan strategis dari sudut ekonomi sesuai perda RIPPARDA no 3 tahun 2020, sehingga kelestarian lingkungan alam menjadi prioritas pembangunan pariwisata,” tulis Kadis Pariwisata Pemkab Bangka, Risma pada media melalui pesan whatsapp jam 12:08 ketika dimintakan pendapatnya atas aktifitas penambangan ilegal Pantai Rambak, yang dilakukan seolah menantang aparat berwenang.
Berdasarkan hasil pantauan langsung staff dinas pariwisata pemkab Bangka di lokasi penambangan, didapatkan bahwa aktivitas tersebut telah dilakukan selama 6 hari dan setiap hari jumlah pontonnya semakin bertambah -info terakhir akan berjumlah ±70 ponton.
“Lokasi penambangan berada di pesisir laut dengan kata lain tidak didapati penambangan yang berada di daratan. Aktivitas penambangan disebutkan menggunakan ponton kayu dengan alat dan mesin sedot dan dilakukan secara manual. Dan aktivitas tersebut telah dianggap mengganggu keamanan dan kenyamanan wisatawan akibat pencemaran air laut dan pencemaran bunyi/suara yang berisik,” demikian hasil sidak tim lapangan yang diperoleh awak media.
Menyikapi membangkangnya para penambang, pihak dinas pariwisata dikatakan akan melakukan rencana aksi pasca sidak lapangan di Rabu 15 April kemarin. “Pertama, menyampaikan nota dinas secara tertulis kepada kepala daerah atau Bupati (meminta arahan). Kemudian, menyampaikan surat permohonan pengamanan ke Polairud Polres Bangka (upaya pengamanan Daya Tarik Wisata), ketiga menyampaikan surat ke Wastam (pengawas pertambangan PT. TIMAH) mengingat pada kawasan tersebut merupakan IUP PT. TIMAH,” isi diktum terakhir hasil sidak lapangan.
Ada yang menarik jika pembaca perhatikan menyoal lokasi koordinat penambangan ilegal Pantai Rambak ini. Selain beraroma licik untuk mengelabui petugas, mereka karena beroperasi diatas air tentu memudahkan ponton-ponton tadi seenaknya berpindah koordinat jika di lokasi awal deposit timah sudah habis terkuras.
“Sekarang siapa yang bisa pantau selama mereka beroperasi kalau mereka tidak geser koordinat? Itulah sebabnya sewaktu pihak Wastam beserta Polres Bangka turun langsung ke lokasi para penambang -diduga lewat pesan whatsapp- diarahkan untuk tidak keluar dari area IUP tapi saat yang sidak pergi mereka kembali seenaknya leluasa menjarah kesana kemari,” terang Sus warga Rambak pada media.
Sebelumnya pihak media telah mengkonfirmasi soal aktifitas -yang seperti menantang ketegasan Pasal 158 UU No 2 Thn 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba- pada pihak yang berwenang, dan direspons dengan mengatakan bahwa sesuai dari keterangan Wasprod PT Timah, mereka bekerja didalam IUP Timah.
Jika permainan kucing-kucingan seperti ini terus berlanjut. Bukan tidak mungkin, ketika deposit timah di kawasan wisata tadi sudah habis terkuras, maka dengan entengnya pihak penambang tinggal berpindah untuk mencari sasaran lain. Dan menyisakan bentang alam wisata yang luluh lantak.(LH).





