Ketika Negara Melacak Timah Justru Temukan Tukang Sulap Rupiah

  • Bagikan
Gambar hasil rekayasa AI.

KOLOM OPINI

Pangkalpinang atensipublik.com – Begitu panjang narasi yang membahas soal hasil bumi bernama Timah, simbol Sn (stannum) dan nomor atom 50. Bahkan jika saja ada super AI yang mampu merangkum semua judul artikel yang membahas sumber daya alam tak tergantikan ini, niscaya mampu menyedot kapasitas storage hingga bilangan terabytes.

Walaupun demikian, ada baiknya artikel dalam kolom opini ini pun turut membahas dimensi tersembunyi dari dunia pertimahan di tanah air kita. Dimulai dengan sejarah penggunaan timah di dunia, asal usul penemuan timah di tanah air, hingga situasi terkini yang dirangkum oleh penulis dari berbagai sumber, dan direkam oleh ingatan penulis sejak menginjakkan kaki di salah satu pusat timah dunia, negeri Serumpun Sebalai alias Provinsi Kep Bangka Belitung pada kurun waktu 2012 sampai saat ini.

Selamat membaca.

Perlu diketahui, penambangan di Pulau Bangka, telah dimulai pada tahun 1711, di Singkep pada tahun 1812, dan di Belitung sejak 1852. Namun, aktivitas penambangan timah lebih banyak berkonsentrasi di Pulau Bangka, Belitung, dan Singkep (PT Timah, 2006). Kegiatan penambangan timah di pulau-pulau ini telah berlangsung sejak zaman kolonial Belanda hingga sekarang. Dari sejumlah pulau penghasil timah itu, Pulau Bangka merupakan pulau penghasil timah terbesar di Indonesia.

Pulau Bangka yang luasnya mencapai 1.294.050 ha, seluas 27,56 persen daratan pulaunya merupakan area Kuasa Penambangan (KP) timah. Area penambangan terbesar di pulau ini dikuasai oleh PT Tambang Timah, yang merupakan anak perusahaan PT Timah Tbk. Mereka menguasai area KP seluas 321.577 ha.

Timah Sebagai Berkah Atau Musibah?

Timah telah dipakai sejak tahun 3500 SM di Kota UR, tepatnya bagian selatan Mesopotamia. Kawasan tersebut saat ini lebih populer dengan nama Irak. Kemudian para penduduk asli dari Iran menciptakan barang-barang dengan bahan perunggu.

Yakni sebuah perpaduan timah dengan tembaga. Sedangkan penggunaan timah sebenarnya paling awal telah dilakukan di Turki. Pasalnya, di negara tersebut komoditas ini pertama kali ditambang sekaligus dimurnikan di Turki.

Bagaimana Sebenarnya Yang Terjadi Mulai dari Camuy Hingga Deretan Mobil Hilux Milik Kolektor?

Pertama-tama perlu diperhatikan adalah bagaimana mereka mendapatkan modal.Yang mana dalam teori ekonomi memegang peranan sangat penting ketika seseorang atau badan usaha memulai suatu usaha perekonomian. Pertanyaan yang bisa dikembangkan kemudian setelah mereka memiliki modal untuk mencari lahan yang memenuhi kriteria deposit timah dan kadar SN tertentu. Lantas bagaimana proses membelinya, mengurus ijin lokasi, membuat ponton sederhana dan terakhir adalah membayar upah dan mendatangkan pekerja. Yang tentunya membutuhkan jumlah rupiah di atas 8 digit.

Sementara itu, awak media setelah mendapatkan bekal informasi dari sumber, segera merespons dengan mengkonfirmasi Corporate Secretary PT Timah Tbk, Anggi Siahaan. Dan mengajukan konfirmasi pada dia, apakah pola kemitraan antara PT Timah dan kelima smelter tadi benar adanya terjadi, dan apakah bisa mendorong perekonomian Bangka Belitung.

“Jadi pola kemitraan sewa alat proses dan penglogaman yang saat ini dilakukan dengan perusahaan- perusahaan swasta ini sesungguhnya sudah lama berkomunikasi dengan PT Timah Pak, jadi bukan spontan diterjemahkan saat ini terus dilakukan kemitraan, kira-kira begitu,” jawab Anggi pada Rabu (03/04/2019).

Ketika disinggung perihal dasar aturan pola kemitraan tadi, Anggi Siahaan menjawab diplomatis bahwa permasalahan ini tentunya sudah melewati kajian-kajian komprehensif, dan dengan aturan baku yang jelas.

“Kalo (soal) regulasi ya dimungkinkan pola kemitraan itu dengan Permen no 11 esdm tahun 2018,” tegas Anggi.

Oke ya? Itu satu hal, tapi jangan lupa disini ada juga yang namanya biaya koordinasi. Apakah itu koordinasi? Ini adalah bentuk kesepakatan untuk pengaturan berindikasi patgulipat antar lini oknum petugas negara yang dalam tanda kutip bengkok, oknum lsm modal papan plang nama dan oknum teman media yang justru berperan sebagai koordinator pengkondisian, juga ke beberapa oknum pemerintahan terkait. Prakteknya bisa dalam bentuk bagi hasil pasir timah berapa rupiah perkilo. Atau yang lebih sering terjadi adalah merahnya rupiah alias duit.

Jadi, ringkasnya adalah punya modal lalu membeli atau menyewa lahan penuh deposit timah, mengurus perizinan, koordinasi dengan oknum, mendatangkan pekerja.

Modal mereka tentunya bukan seperti pundi-pundi taipan. Tinggal ketik di layar atm, duit akan berebut keluar. Dan juga bukan berbentuk dompet pejabat korup. Tinggal sulap secarik berkas proyek jadi kemewahan. Jadi artinya uang pertama yang akan mereka putarkan biasanya adalah murni milik sendiri. Entah itu warisan harta orangtua, pinjam ke teman dengan drama merengek tingkat dewa dan mungkin juga mendapatkan lotere. Atau bisa jadi tabungan haji yang tidak jadi digunakan. Karena calon bos TI ini mungkin dapat urutan berangkat tahun 2038.

Nah, ketika modal tadi sudah mereka belanjakan untuk beberapa point diatas, maka step selanjutnya ialah mencari bos kolektor timah yang akan menampung hasil ‘jualan’ mereka dari barang tambang timah tadi. Tentu dengan berlapis legalitas mulai dari CV atau PT, serta menyewa konsultan hukum yang ready menghadapi trouble. Dan disinilah sebenarnya simpul masalah dapat diselesaikan oleh para pejabat, petinggi atau aparat terkait.

“Kemana larinya pasir timah ilegal tadi?”

Ketika beberapa tahun belakangan pemerintah mulai mengeluarkan pelbagai jurus untuk meredam aksi penyelundupan timah. Seperti UU Minerba, Permendag dan turunannya, juga Lembaran Negara. Maka sejatinya akan keluar pula bermacam jurus penangkal milik pengusaha hitam bertabiat bajingan. Sebagai contoh adalah, ketika ekspor yang diperketat dengan adanya keharusan memiliki smelter pemurnian mineral mentah sendiri. Mereka berakrobat dengan membuat suatu deal rahasia bahwa pasokan timah ilegal ke Singapura dan Malaysia berbentuk tin solder. Lewat TI di pinggir pantai yang jika sudah penuhi tonase tertentu akan ada tongkang khusus yang nyamperin kapal diatas 30 GT di koordinat yang sudah disepakati. Atau saat harus terpaksa melewati Pelabuhan dan Bea Cukai, mereka akan berupaya keras agar surat jalan tersebut berbentuk regional antar pulau. Bukan masuk ranah ekspor yang harus membayar royalti. Belakangan, modus terbaru mereka adalah, membangun semacam kamp semi permanen di tengah kegelapan kebun sawit dan menampung ratusan bahkan diduga ribuan ton pasir timah ilegal.

Menurut sumber tertutup penulis (seorang warga pribumi setempat), pasir timah tersebut sebagiannya berasal dari hasil penangkapan aparat dalam operasi skala besar. Mengapa bisa sampai ke jaringan bandit pencoleng ini? Berdasarkan hasil investigasi penulis mengatakan, bahwa diduga faktor kelalaian petugas berwenang saja yang bisa membuat ratusan kampil pasir timah mampu melewati pos penjagaan petugas yang ditunjuk negara.

Mengamankan Timah Digoda Tumpukan Rupiah

Setelah tonase pasir timah dinilai kolektor besar mencukupi. Maka dengan sekitar belasan pekerja lokal setempat -kali ini- mereka bersiasat langsung menggoreng/melobi pasir timah tadi untuk kemudian dimasukan dalam tungku api berukuran besar dengan derajat panas mencapai angka 1.200°C hingga 1.400°C. Setelah titik leleh dicapai, maka dalang aktifitas maling deposit ini akan mencampur Pasir timah dengan bahan pereduksi (karbon) dan flux (bahan pengikat kotoran) ke dalam tanur yang dipanaskan. Setelah mencair, timah cair dipisahkan dari terak, dimurnikan, dan kemudian dicetak menjadi balok-balok timah.

Sebuah pekerjaan tidak sulit-sulit amat demi menghasilkan angka milyaran rupiah. Dalam kalkulasi awam, jika mereka menampung timah “gratis” hasil -mencuri atau diduga kerjasama dengan oknum- katakanlah 100 ton saja. Dengan angka 300 ribu perkilogramnya untuk pasir timah kelas penyelundup, maka akan keluar hasil 100 ton x 300 ribu tadi = 30 milyar rupiah. Cukup menggiurkan bukan? Tapi jangan langsung dianggap itu adalah margin murni keuntungan bosku. Pada jurnal investigasi penulis, bisa dijabarkan sebagai berikut.

Untuk uang koordinasi, memakan biaya 20% dari margin keuntungan atau sekitar enam miliar rupiah. Kok gede banget? Ya iyalah masa ya iyadong? Hehehe. Kemudian, angka produksi yang mencapai kisaran 10 sampai 15% dari margin, atau sekitar 3 sampai 4,5 miliar rupiah. Items ini termasuk sewa kendaraan operasional, sewa perahu untuk jalan nikus atau nyelundup. Nah setelah cost tersebut sudah clear semua, maka margin si garong deposit timah negara ini ada di angka 18 sampai 20 miliar tergantung kelicikan cara bermain kelompok bajing timah tersebut. Hanya butuh nekat dan otak perkeliruan tingkat dewa saja sebagai modal utama pekerjaan yang akhirnya melahirkan Perpres No 5 tahun 2025.

Sangat wajar jika akhirnya Presiden Prabowo begitu geram tatkala mendengar laporan dari para innercycle Istana, menyoal praktek gelap kebocoran hasil tambang SDA milik Indonesia. Sebab -jika saja adagium penulis ini benar- bisa dilihat pemerintahan Prabowo sebenarnya ingin meningkatkan ratio PNBP ketimbang tax ratio. Dengan kata lain, 82% penerimaan negara yang bersumber dari pajak, jika angka PNBP naik maka harga komoditas penting seperti bbm dan sembako otomatis grafiknya akan menurun. Dibarengi dengan derasnya angka ekspor SDA yang masuk ke pundi-pundi negara, bisa jadi rakyat akan terbebaskan dari cekikan pajak.

Tapi tunggu dulu masbro, dimana ada yang haq sudah pasti akan disertai dengan yang bathil. Justru di titik inilah, peran media, netizen atau warga sangat krusial untuk ikut membantu para abdi negara melaksanakan tugas serta sumpah janji mereka. Karena dalam perang dengan kejahatan, tidak ada yang namanya abstain atau netral diam di tengah. Bukankah ada sebuah ungkapan yang berasal dari Abu ‘Ali ad-Daqqaq (seorang ulama sufi dan ahli tafsir, wafat 406 H) ? (As-saakitu ‘anil haqqi syaithonun akhras)”Orang yang diam dari kebenaran adalah setan yang bisu. Sekian. (*)

 

Oleh Lukman Hakim
Wartawan
Tinggal di Jannati bainati

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *