Konsumen Pertamax 92 Diprediksi Pindah Ke Pertalite Imbas Kenaikan Harga, Bagaimana Antisipasi Pemkot Pangkalpinang?

  • Bagikan
Salah satu antrian di SPBU Pangkalpinang

Walikota No Comment
•Sekda Mengaku Belum Membahasnya

Pangkalpinang atensipublik.com – Setelah pecah perang Amerika versus Iran yang pada akhirnya mengkatrol harga minyak dunia, pemerintah RI melakukan berbagai upaya untuk menstabilkan pasokan minyak mentah untuk kebutuhan dalam negeri, imbas dari fluktuatif harga tadi, Jumat 12 Juni 2026.

Salah satunya adalah Instruksi Presiden (Inpres) No.13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air, atau dengan kata lain pemerintah menghimbau pada para ambtenaar untuk melakukan pembatasan berdasarkan kapasitas mesin. Umumnya, mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc tidak diperkenankan membeli Pertalite, yang berdampak langsung pada jenis kendaraan yang kerap digunakan oleh para pejabat/pegawai negeri sipil kategori masyarakat mampu.

Selain itu, dalam pantauan redaksi di beberapa kabupaten/kota, seperti di pulau Jawa misalnya, beberapa pemda/pemkot mereduksi aturan baku milik pemerintah pusat ke kalangan ASN sekaligus demi menyiasati kondisi pancaroba perekonomian di negeri kita sendiri.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati justru berempati dengan membolehkan aparatur sipil negara mengkonsumsi bahan bakar bersubsidi. Lantaran masih banyak ASN fungsional yang menggunakan kendaraan operasional demi menyambangi warga di pelosok kabupaten.

“Ada beberapa kepala OPD terutama camat yang kegiatannya naik motor dan mobil pribadi,” kata Indah di Lumajang, dilansir kompas Kamis (11/6/2026).

Sementara itu, di Kota Pangkalpinang provinsi Kep Bangka Belitung nampaknya setia dan teguh memegang idiom pepatah “lain ladang lain belalang, lain lubuk lain ikannya”. Dalam artian, punya kebijakan sendiri yang sayangnya sampai berita ini diturunkan media -sebagai kepanjangan mata dan telinga publik, justru belum mendapatkan statement resmi terkait antisipasi atas implikasi yang terjadi pasca pemerintah pusat menaikkan harga bbm non subsidi jenis pertamax.

“Assalamualaikum selamat sore bapak Walikota Pangkalpinang Prof.Dr. Saparudin Masyarif, Phd. Terkait naiknya harga BBM Non Subsidi jenis pertamax Ron 92 dari harga 12,300 rupiah ke harga 16,250 rupiah per Rabu 10 Juni 2026 kemarin, maka media atensipublik ingin mengetahui apakah penerapan Instruksi Presiden (Inpres) No. 13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air atau PNS dilarang menggunakan bbm subsidi (pertalite) tetap berlaku pada PNS di lingkup Pemkot Pangkalpinang atau ada kebijakan yg lain?” demikian kutipan konfirmasi yang dikirimkan oleh media pada Kamis 11 Juni jam 15:13 wib.

Sayangnya, sampai berita ini tayang, media masih belum mendapatkan konfirmasi resmi sang Walikota. Walau tanda pesan whatsapp sudah centang biru.

Secara terpisah, PJ Sekdako Pangkalpinang, Budiyanto, SE mengaku belum mendapatkan arahan resmi menyoal perubahan regulasi pelarangan ASN menggunakan kendaraan dinas memakai bbm subsidi jenis pertalite.

“Belum sempat dibahas, terima kasih infonya,” tulis Budiyanto pada Kamis 11 Juni jam 16:38 wib.

Dengan begitu, ada sinyalemen pembiaran yang secara tidak sadar dilakukan berjamaah oleh Pemkot Pangkalpinang terkait naiknya harga Pertamax Ron 92 dengan imbas berpindahnya konsumen Pertamax 92 ke bbm subsidi jenis Pertalite.

Belum lagi masalah pasokan bbm via kapal distribusi yang sering tersendat seperti beberapa waktu lalu, dugaan pembiaran bbm subsidi di-isi ke jeriken milik pengerit yang sudah jadi common sense di Babel, dan sekarang berupa indikasi makin memanjangnya antrian di nozzle bbm subsidi pertalite. Sebagai imbas langsung pindahnya konsumen pertamax ke pertalite. Tapi pertanyaan utamanya adalah, sampai kapan pihak Pemkot Pangkalpinang tega berpangku tangan menyaksikan peluh keringat seorang ASN membasahi baju seragamnya sewaktu antri di pom bensin, Imbas minimnya antisipasi? (LukmanHakim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *