
*Atensi publik.com – LAMPUNG BARAT** – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi melayangkan Surat Konfirmasi Tertulis, Klarifikasi Materiil, sekaligus Permohonan Salinan Dokumen Publik kepada Pemerintah Pekon Sumber Agung, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat[cite: 2]. Langkah ini diambil menyusul ditemukannya sejumlah anomali tajam, indikasi rekayasa anggaran (*budget dressing*), hingga potensi kegiatan fiktif dalam realisasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, **Sugeng Purnomo**, menegaskan bahwa basis data mentah yang diperoleh dari pos penyaluran anggaran Pekon Sumber Agung telah dibedah secara komparatif melalui metode analisis forensik akuntansi dan pemetaan risiko (*Risk-Based Audit*). Hasilnya, Tim Investigasi Khusus DPC AJP mendeteksi lima kluster titik rawan (*red flags*) yang mencerminkan ketidakpatuhan ekstrem terhadap tata kelola keuangan negara.
“Kami tidak bicara tanpa fakta dasar yang kokoh. Hasil telaah dokumen menunjukkan adanya paradoks akuntansi yang tidak masuk akal sehat. Salah satu yang paling mencolok adalah anggaran Pagelaran Wayang Kulit yang nilainya kembar identik selama dua tahun berturut-turut, yaitu sebesar Rp31.250.000,- pada TA 2024 dan TA 2025. Secara hukum pasar dan teknis akuntansi, fluktuasi harga sewa panggung, sound system, logistik, hingga akomodasi dalang tidak mungkin bernilai sama persis secara absolut. Ini mengarah pada indikasi modus *Copy-Paste* SPJ dan potensi laporan fiktif,” ujar Sugeng Purnomo saat memberikan keterangan pers di Kantor DPC AJP, Pekon Batu Kebayan.
*Lima Kluster Temuan Krusial yang Dibidik Investigasi AJP:**
Berdasarkan salinan Kertas Kerja Audit Investigatif DPC AJP, terdapat 5 sektor utama yang wajib dipertanggungjawabkan secara hukum oleh Peratin Pekon Sumber Agung:
1. **Kluster Aset Tetap Perkantoran (Nomor Anggaran 6 dan 18 TA 2024):** Ditemukan pemecahan pagu anggaran paralel dengan nomenklatur sejenis (Penyediaan Sarana/Aset Tetap Perkantoran) senilai Rp23.500.000,- dan Rp28.400.000,- pada tahun yang sama, yang diindikasikan untuk menghindari mekanisme pengadaan yang sah atau duplikasi SPJ.
2. **Kluster Kesehatan, Stunting, dan Ketahanan Pangan (Nomor 25, 27 s.d. 39 TA 2024):** Adanya lonjakan ekstrem pada realisasi anggaran yang tidak berbanding lurus dengan output volume fisik di lapangan.
3. **Kluster Pos Rentan Akhir Tahun (Nomor 47, 48, dan 49 TA 2024):** Anggaran penutup berupa Bantuan Bibit Pohon (Rp23.750.000,-), Pengadaan Bibit Ikan dan Pakan (Rp41.000.000,-), serta Pengadaan Klanceng Madu (Rp7.000.000,-) yang rawan digunakan sebagai sarana penarikan tunai (*cash-out* pribadi) tanpa progres fisik riil.
4. **Kluster Anggaran Kembar Pagelaran Wayang Kulit:** Biaya operasional kebudayaan non-rutin yang bernilai sama persis antar-tahun (TA 2024 dan TA 2025) sebesar Rp31.250.000,-.
5. **Kluster Evaluasi Komparatif Infrastruktur Fisik:** Ketimpangan indeks biaya per meter proyek konstruksi serta indikasi tumpang tindih (*overlapping*) lokasi proyek fisik antara TA 2024 dan TA 2025[cite: 2], seperti pos pembangunan siring/normalisasi sungai senilai Rp24.450.000,- dan Rp66.026.000,- pada TA 2025.
6. **Sektor Penyertaan Modal BUMDesa:** Alokasi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Pekon kepada BUMDesa Sumber Agung yang melonjak drastis dari Rp5.000.000,- (TA 2024) menjadi Rp169.206.000,- (TA 2025) yang wajib diuji legalitas Peraturan Pekonnya serta pembuktian eksistensi unit usaha riilnya agar tidak menjadi *phantom business* (usaha kertas/fiktif).
**Dasar Hukum Kewajiban Peratin untuk Menjawab Klarifikasi**
DPC AJP Lampung Barat menegaskan bahwa Peratin Pekon Sumber Agung secara jabatan memikul kewajiban mutlak demi hukum untuk memberikan jawaban tertulis dan membuka akses informasi publik. Tidak ada ruang bagi Badan Publik untuk bersikap pasif, abai, atau menolak konfirmasi ini karena tindakan tersebut secara langsung melanggar prinsip hukum kedinasan:
* **Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 27 huruf d):** Kepala Desa/Peratin **WAJIB** memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.
* **Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Pasal 2):** Menetapkan asas pengelolaan keuangan desa yang wajib transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
* **Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 52):** Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik secara berkala yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dapat dikenakan **Sanksi Pidana*.
Sugeng Purnomo mengingatkan bahwa prosedur konfirmasi dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang dijalankan oleh AJP dilindungi secara konstitusional oleh **Pasal 41 Ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi**, yang menjamin hak masyarakat untuk mencari dan memperoleh informasi dugaan korupsi. serta **Pasal 3 dan Pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers** terkait fungsi kontrol sosial eksternal.
**Pernyataan Tegas: Siap Tempuh Jalur Sengketa Komisi Informasi dan Pelaporan APH**
AJP memberikan tenggat waktu yang rigid bagi Pemerintah Pekon Sumber Agung.. Untuk Surat Konfirmasi Klarifikasi diberikan batas waktu *3 X 24 Jam*. sedangkan untuk Surat Permohonan Salinan Dokumen Publik (RAB, SPJ, Invoice, Rekening Koran, dan Foto Geotagging) disesuaikan dengan koridor undang-undang yaitu paling lambat **10 Hari Kerja*
Apabila dalam batas waktu normatif tersebut pihak Peratin Pekon Sumber Agung memilih untuk menghindar, membisu, atau tidak mampu membuktikan keabsahan materiil dokumen anggarannya melalui metode pembuktian terbalik (*omission of proof*), maka AJP memastikan akan mengambil tindakan hukum berlapis tanpa kompromi.
“Jika permohonan salinan dokumen kami diabaikan atau ditolak tanpa alasan hukum yang sah, kami tidak akan segan-segan melayangkan Surat Keberatan Informasi kepada Atasan PPID (Camat Suoh) dan langsung mendaftarkan **Gugatan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung** di Bandar Lampung. Hak atas transparansi uang rakyat tidak boleh disensor oleh sekat birokrasi,” tegas Sugeng dengan nada tinggi.
Lebih jauh, ia memastikan sanksi institusional akan berjalan paralel jika indikasi penyimpangan ini terbukti valid. “Berkas Kertas Kerja Kriteria Investigasi ini akan langsung kami limpahkan secara resmi sebagai laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan dalam jabatan kepada **Aparat Penegak Hukum (APH)**, dalam hal ini **Kejaksaan Negeri Liwa dan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Barat**, serta mendesak **Inspektorat Kabupaten Lampung Barat** selaku APIP untuk melakukan Audit Investigatif Forensik secara menyeluruh di Pekon Sumber Agung,” pungkas Ketua DPC AJP Lampung Barat tersebut.
**KONTAK MEDIA / RUANG REDAKSI:**
*Sekretariat DPC Aliansi Jurnalis Persada Lampung Barat*
*Jalan Lintas Liwa, Pemangku Sinar Teladan, Pekon Batu Kebayan, Kec. Batu Ketulis, Kab. Lampung Barat*
*Email Resmi: dpc.ajplambar@gmail.com | Phone: 0857 5825 8460*
Editor (YudS)



