DPC AJP Lampung Barat Layangkan Surat Klarifikasi Resmi ke Peratin Sri Menanti Terkait Keuangan Dana Desa TA 2024–2025, Camat dan Inspektorat Terima Tembusan Digital

  • Bagikan

*LAMPUNG BARAT (atensipublik.com), Kamis 25 Juni 2026 — Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi melayangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Pendahuluan kepada Kepala Pekon (Peratin) Sri Menanti, Kecamatan Air Hitam. Surat bernomor `89.00.109/S.KONF.DD/DPC.AJP-LB/VI/2026` tersebut dikirimkan menyusul adanya sejumlah temuan hasil analisis dokumen APBDes Tahun Anggaran 2024 dan 2025 yang dinilai memerlukan penjelasan publik demi asas transparansi.

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan mandat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Guna memastikan percepatan koordinasi, pihak AJP juga telah mengirimkan dokumen formal tersebut dalam bentuk file PDF via pesan WhatsApp ke pihak Camat Air Hitam dan Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat, mendahului surat fisik yang dikirim resmi via Pos Indonesia.

“Kami menjalankan fungsi pengawasan sosial secara profesional. Dokumen surat fisik sudah dalam perjalanan lewat Pos Indonesia. Namun sebagai langkah pendahuluan yang formal, file PDF surat beserta rincian analisis anggaran telah kami kirimkan langsung ke nomor WhatsApp Peratin, Camat, hingga pihak Inspektorat,” tegas Sugeng Purnomo dalam keterangan persnya.

Berdasarkan data Berita Acara Analisis Dokumen Anggaran yang dirilis Tim Investigasi DPC AJP, terdapat sejumlah pos anggaran yang memicu pertanyaan besar terkait asas kepatuhan dan skala prioritas pembangunan desa, di antaranya:

* **Penyertaan Modal BUMDes (TA 2025):** Mengalami lonjakan drastis hingga mencapai **Rp 141.091.000**, dari yang sebelumnya hanya sebesar Rp 13.516.350 pada TA 2024. AJP mempertanyakan urgensi dan meminta salinan *Business Plan* serta laporan pertanggungjawabannya.

*Instalasi Jaringan Internet (TA 2025):** Dialokasikan anggaran sebesar **Rp 63.000.000** yang membutuhkan klarifikasi spesifikasi teknis serta pembuktian asas manfaat nyata bagi masyarakat pekon.

*Belanja Publikasi Media & Koran:** Terdata konsisten di angka **Rp 39.515.000 (TA 2024)** dan **Rp 30.200.000 (TA 2025)**. Pihak jurnalis meminta kejelasan mekanisme penunjukan vendor, standarisasi kemitraan yang adil, serta bukti fisik output publikasi yang sah.

Bungkam Saat Dikonfirmasi

Sangat disayangkan, iktikad baik kelembagaan pers ini justru direspons dengan sikap abai oleh pihak Pemerintah Pekon Sri Menanti. Hingga berita ini diturunkan, Peratin Pekon Sri Menanti tidak memberikan jawaban sama sekali atas pesan PDF yang dikirimkan, bahkan saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, yang bersangkutan enggan mengangkat.

Sesuai klausul surat, DPC AJP Lampung Barat memberikan tenggat waktu selama 7 (tujuh) hari kerja bagi Peratin Sri Menanti untuk memberikan jawaban tertulis yang akuntabel.

Apabila hingga batas waktu tersebut tetap tidak ada transparansi atau respons kooperatif, DPC AJP menegaskan akan segera menindaklanjuti seluruh indikasi ketidaksesuaian anggaran ini melalui laporan resmi ke lembaga pengawas pemerintah yang lebih tinggi, utamanya Inspektorat Kabupaten Lampung Barat (APIP) dan jajaran penegak hukum terkait.

(*Red.Lb)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *