Kambing Mati Massal Tanpa Surat Dokter: Mengungkap Kejanggalan Anggaran Rp 218 Juta di Pekon Tambak Jaya*

  • Bagikan

**LAMPUNG BARAT – (ATENSIPUBLIK COM) *– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat membongkar dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) di Pekon Tambak Jaya, Kecamatan Way Tenong, Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Investigasi ini menemukan sejumlah anomali mencolok, salah satunya terkait pengadaan ternak kambing yang dinilai janggal.

Dalam dokumen realisasi Dana Desa TA 2024, ditemukan alokasi dana sebesar Rp 218.050.000 untuk pengadaan 89 ekor kambing ternak. Berdasarkan hasil audit forensik tim AJP, anggaran tersebut menetapkan harga rata-rata per ekor sebesar Rp 2.450.000. Namun, angka ini menunjukkan disparitas ekstrem dari harga pasar lokal di wilayah tersebut yang hanya berkisar antara Rp 1.200.000 hingga Rp 1.500.000 per ekor.

Lebih jauh, tim investigasi menemukan fakta di lapangan bahwa fisik kambing yang diterima warga tidak memenuhi kuota 89 ekor. Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan ternak tersebut, muncul klaim sepihak dari pihak pekon bahwa kambing-kambing tersebut “mati massal”. Namun, hingga rilis ini diturunkan, pihak pekon gagal menunjukkan surat keterangan kematian ternak resmi yang diterbitkan oleh dokter hewan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lampung Barat.

“Ketidakmampuan pihak pekon membuktikan kematian ternak melalui surat keterangan medis yang sah mengindikasikan adanya modus *phantom procurement* atau pengadaan fiktif sebagian,” ujar Sugeng Purnomo, Ketua DPC AJP Lampung Barat.

Selain sektor peternakan, investigasi juga menyoroti temuan mark-up ekstrem pada proyek fisik jalan rabat beton. Sebagai contoh, proyek Rabat Beton PMK Subhan Ulu TA 2025 dengan pagu Rp 195.768.100 memiliki indeks harga Rp 1.623.284/m³, jauh melampaui batas wajar Standar Satuan Harga (SSH) Lampung Barat sebesar Rp 946.450/m³. Hal ini memicu potensi indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 81 juta pada satu titik proyek saja.

DPC AJP telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Peratin Tambak Jaya tertanggal 26 Juni 2026. Pihak pekon diberikan waktu 3×24 jam untuk memberikan klarifikasi tertulis disertai bukti pendukung seperti Berita Acara Serah Terima (BAST) dan nota belanja yang sah.

“Jika dalam waktu yang ditentukan pihak pemerintah pekon tetap tidak kooperatif, maka kami akan melimpahkan hasil temuan ini sebagai laporan pengaduan resmi kepada Kejaksaan Negeri Liwa dan Unit Tipidkor Polres Lampung Barat untuk diproses secara hukum,” tegas Sugeng.(Sabtu, 27/06/2026);

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Pekon Tambak Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait indikasi temuan audit investigatif tersebut.

Editor:(Yud.S)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *