
LAMPUNG BARAT – ATENSIPUBLIK.COM – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat melayangkan kritik keras terhadap sikap tertutup Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Meski telah melayangkan surat permohonan informasi resmi terkait progres penanganan perkara, hingga hari ini pihak Kejari Lampung Barat dinilai tidak memberikan respons yang memadai. Sikap diam ini memicu kecurigaan publik dan berbagai pihak terkait adanya upaya “pengondisian” perkara atau yang dikenal dengan istilah “86”.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa lembaganya sangat menyayangkan minimnya transparansi dari instansi penegak hukum tersebut.
“Kami sangat kaget dan prihatin. Bahkan saat ini, sudah ada beberapa pihak yang secara langsung bertanya kepada kami mengenai beredarnya isu dugaan ’86’ terhadap kasus ini. Jika kejaksaan tidak memberikan jawaban atas surat resmi kami, publik wajar berasumsi bahwa ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar Sugeng, Selasa (14/07/2026).
AJP menegaskan bahwa berdasarkan aturan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sejatinya merupakan kewajiban penegak hukum kepada pelapor, bahkan tanpa harus diminta terlebih dahulu. Ketidakmauan aparat memberikan informasi setelah diminta secara resmi merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum.
Ada beberapa dasar hukum kuat yang mewajibkan kejaksaan untuk transparan, di antaranya:
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi): Pasal 41 ayat (2) huruf a dan b menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum.
2.PP Nomor 43 Tahun 2018: Pasal 7 secara eksplisit menyatakan bahwa penegak hukum wajib memberikan informasi perkembangan penanganan perkara korupsi kepada pelapor dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja.
3. Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 1 Tahun 2021: Menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan wajib membuka ruang informasi publik yang akuntabel dan tidak menutup-nutupi penanganan kasus korupsi yang menjadi atensi masyarakat.
4.UU No. 14 Tahun 2008 (Keterbukaan Informasi Publik): Pasal 4 dan Pasal 52 mengatur bahwa badan publik yang tidak menyediakan informasi wajib dapat dikenakan sanksi pidana.
DPC AJP Lampung Barat berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak “masuk angin” atau berhenti di tengah jalan. Kejaksaan diminta segera memberikan kepastian hukum dan progres konkret terkait pengumpulan alat bukti serta audit kerugian negara, mengingat status perkara yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 11 Juni 2026.
“Kami meminta Kejari Lampung Barat segera terbuka. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan luntur karena adanya isu transaksi perkara. Kami akan terus memantau proses ini dan jika perlu, kami akan eskalasi laporan ini ke Bidang Pengawasan Kejati Lampung hingga Kejaksaan Agung RI,” tutup Sugeng.
Red.(Yd)








