
“Lampung, 15 Juli 2026 – Atensipublik.com” – Tidak adanya iktikad baik dan sikap bungkam dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mesuji dalam merespons temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, memicu langkah tegas dari Aliansi Jurnalis Persada Lampung Barat (AJP-LB) bersama aktivis anti-korupsi.
Ketua AJP-LB sekaligus aktivis anti-korupsi, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya telah merampungkan berkas Laporan Pengaduan (LAPDU) dan akan segera menyerahkannya secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam waktu dekat.
“Langkah ini adalah konsekuensi logis atas sikap abai Disdikbud Mesuji. Kami sudah mencoba melakukan konfirmasi secara profesional dan memberikan ruang klarifikasi melalui pemberitaan sebelumnya, namun pihak terkait memilih untuk bungkam. Jika tidak ada respons transparan, maka hukum adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan kerugian negara,” tegas Sugeng Purnomo.
“Abaikan Rekomendasi BPK, Kerugian Negara Menjadi Taruhan.”
Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun, terdapat temuan signifikan dalam LHP BPK RI di Disdikbud Mesuji yang bernilai ratusan juta rupiah. Hingga saat ini, tindak lanjut atas rekomendasi BPK tersebut dinilai hanya menjadi formalitas belaka, tanpa ada penyelesaian konkret mengenai pengembalian kerugian negara.
Sugeng menekankan bahwa tindak lanjut LHP BPK bukanlah tindakan seremonial yang bisa diabaikan begitu saja oleh instansi pemerintah. Pengabaian terhadap temuan BPK dapat dikategorikan sebagai bentuk pembiaran terhadap kerugian negara yang berpotensi melanggar ketentuan pidana korupsi.
Melalui laporan yang akan segera masuk ke meja Kejati Lampung ini, AJP-LB menuntut agar APH segera melakukan penyelidikan mendalam (full bucket) terhadap dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
“Kami tidak akan berhenti hanya sampai di rilis ini. Kami membawa bukti-bukti kuat atas dugaan penyimpangan tersebut ke Kejati Lampung. Publik Mesuji berhak tahu ke mana larinya anggaran negara yang dikelola instansi pendidikan tersebut. Kami meminta Kejati Lampung untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu,” tambah Sugeng.
AJP-LB berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, sebagai wujud nyata pengabdian pers dan aktivis dalam menjaga uang rakyat dari praktik-praktik koruptif yang merusak tatanan birokrasi.
Kontak Media:
Sugeng Purnomo.
Ketua Aliansi Jurnalis Persada Lampung Barat
*( 0857 8990 2507 )*








