Diduga “Sunat” Dana PIP Siswa Bertahun-tahun, Kepala Sekolah SDN 53 Krui Terancam Dilaporkan ke APH”

  • Bagikan

PESISIR BARAT – atensipublik.com – Dugaan praktik penyimpangan dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di SDN 53 Krui, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat. Berdasarkan penelusuran data pada sistem resmi *pip.kemendikdasmen.go.id*, dana bantuan yang seharusnya menjadi hak siswa dilaporkan tidak pernah sampai ke tangan penerima manfaat sejak tahun 2021.

Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat sekaligus Sekretaris DPC LSM Trinusa Pesisir Barat, Sugeng Purnomo, mengungkapkan temuannya setelah melakukan kroscek data dan mendengarkan keluhan langsung dari wali murid.

“Data sistem menunjukkan status dana bantuan masuk secara konsisten setiap tahun, mulai dari 2020 hingga 2025. Namun, pengakuan dari pihak keluarga siswa bernama Juliyanda Andeska sangat mengejutkan; mereka mengaku tidak pernah menerima sepeser pun dana bantuan tersebut dari pihak sekolah,” ujar Sugeng dengan nada tegas, Jum’at (17/07/2026).

Sugeng menilai bahwa kegagalan penyaluran dana bantuan negara ini adalah bentuk pengabaian hak dasar siswa yang tergolong dalam tindakan maladministrasi berat. Ia menekankan bahwa pihaknya telah memegang bukti data penyaluran yang sah dari pemerintah pusat yang secara kronologis memperlihatkan dana telah masuk ke rekening penyalur.

“Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini adalah hak anak didik yang diduga dikangkangi oleh oknum di sekolah. Sebagai jurnalis dan pegiat kontrol sosial, saya menantang Kepala Sekolah SDN 53 Krui untuk menunjukkan bukti tanda terima penyaluran. Jika tidak ada, maka ini adalah bukti nyata adanya penyimpangan yang harus diproses hukum,” tandasnya.

Sugeng menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi atau itikad baik dari pihak sekolah untuk mengembalikan hak siswa tersebut, ia akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kami akan melaporkan temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait, mulai dari Dinas Pendidikan hingga Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat. Praktik-praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan hidup di dunia pendidikan kita, apalagi menyangkut masa depan anak bangsa,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Sekolah SDN 53 Krui belum memberikan konfirmasi resmi terkait ketidaksesuaian data penyaluran dana PIP tersebut. Publik menanti transparansi dan tanggung jawab dari pihak sekolah atas dana bantuan yang diduga raib tersebut.

Red.(**).

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *