AJP Lampung Barat soroti,  ANOMALI APBPEKON GIHAM SUKAMAJU: DORONG TRANSPARANSI POS MEDIA, KESEHATAN, DAN BUMDES

  • Bagikan

Lampung Barat – atensipublik.com — Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi melayangkan Surat Konfirmasi dan Permintaan Klarifikasi kepada Peratin Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau. Langkah pengawasan publik ini ditempuh guna meminta transparansi serta akuntabilitas hukum atas sejumlah temuan anomali alokasi anggaran non-fisik dalam Laporan Realisasi APBPekon Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa penyampaian konfirmasi ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam “Pasal 6 huruf (d) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers”, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), serta asas akuntabilitas pengelolaan keuangan desa berdasarkan “UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.”

> “Pengawasan yang kami lakukan berbasis data faktual. Meskipun Pekon Giham Sukamaju mencatatkan prestasi impresif sebagai Desa Mandiri dan sukses mengelola sistem OpenSID serta sektor peternakan, kami menemukan indikasi ketidakseimbangan struktural dan potensi inefisiensi pada pos belanja non-fisik yang mencapai ratusan juta rupiah. Klarifikasi resmi dari Peratin sangat diperlukan demi menjaga asas praduga tak bersalah dan kepatuhan terhadap regulasi,” tegas “Sugeng Purnomo.”

4 POS ANGGARAN KRITIS YANG DIKONFIRMASI AJP

1.Efisiensi Anggaran Publikasi Media & Surat Kabar (Total Rp98,84 Juta)
Realisasi: TA 2024 sebesar Rpxx.xxx.000 dan TA 2025 sebesar Rpxx.xxx.000.

Sorotan Hukum & Teknis: Pengeluaran publikasi eksternal yang mendekati Rp100 juta dippertanyakan efisiensinya. Pekon Giham Sukamaju telah memiliki dan mengoperasikan portal sistem informasi desa independen berbasis *OpenSID*. Keberadaan OpenSID mandiri seharusnya memangkas biaya publikasi konvensional secara signifikan karena penyebaran informasi dilakukan secara digital dan real-time.

2. Ketimpangan Struktural Anggaran Posyandu vs PMT Stunting (Rasio 4 : 1)

Realisasi: TA 2024 (Honor Rp121,2 Juta vs PMT Rp35,6 Juta); TA 2025 (Honor Rp133,2 Juta vs PMT Rp33,1 Juta).

Sorotan Hukum & Teknis: Terjadi pembengkakan biaya operasional/insentif kader, sedangkan alokasi nutrisi Bantuan Makanan Tambahan (PMT) langsung untuk balita/ibu hamil justru menurun. Pola budgeting ini dinilai tidak sejalan dengan amanat “Permendagri No. 20 Tahun 2018”  tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menekankan prinsip efektivitas dan kepatuhan skala prioritas penanganan stunting nasional.

3.Risiko Fiskal Penyertaan Modal BUMDes (Rp241,62 Juta).

“Realisasi: Penyertaan modal pada TA 2025 mencapai 25,2% dari total pagu Dana Desa Giham Sukamaju (Rp958,14 Juta).

“Sorotan Hukum & Teknis:” Pengucuran dana masif tanpa keterbukaan *feasibility study* (studi kelayakan) dan *business plan* berpotensi menciptakan risiko pengendapan dana (*idle cash*) atau kerugian investasi.

4.Uji Petik Kepatuhan Fisik Rabat Beton Jalan.

Realisasi: Proyek rabat beton TA 2023–2025 tercatat rata-rata Rp491.000 – Rp494.000 /per meter.

Secara finansial harga satuan konsisten dengan Standar Satuan Harga (SSH) Bupati Lampung Barat. Namun AJP mendesak pembuktian teknis di lapangan (uji laboratorium *core drill*) guna memastikan ketebalan dan mutu beton K-175 terpasang secara transparan.

AJP Lampung Barat memberikan batas waktu klarifikasi resmi secara tertulis selama (3×24 jam) kepada Peratin Pekon Giham Sukamaju.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat tanggapan tertulis atau pembuktian dokumen LPJ secara transparan, AJP akan melimpahkan berkas analisis evaluatif ini sebagai “Laporan Informasi / Pengaduan Resmi” kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat serta instansi penegak hukum (Kejaksaan Negeri Lampung Barat) untuk dilakukan audit investigatif menyeluruh.

Red: (Yd).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *