
LAMPUNG BARAT – ATENSIPUBLIK.COM — Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Nomor: 018/KONF.DD/DPC-AJP/LB/KK/VIII/2026 tertanggal 04 Agustus 2026 kepada Peratin Pekon Tri Mulyo, Kecamatan Gedung Surian. Surat pengawasan publik tersebut dikirimkan langsung melalui pesan WhatsApp dalam bentuk berkas PDF sebagai pemberitahuan awal (pendahuluan), serta disusul dengan pengiriman berkas fisik resmi via PT Pos Indonesia.
Langkah tegas ini diambil oleh AJP Lampung Barat setelah Tim Investigasi menyelesaikan rangkaian uji petik data, analisis kewajaran anggaran, dan pemantauan lapangan terhadap realisasi penggunaan Dana Desa (DD) Pekon Tri Mulyo pada Tahun Anggaran 2024 (pagu Rp 1,315 miliar) dan Tahun Anggaran 2025 (pagu Rp 1,262 miliar).
Dari hasil audit internal tersebut, AJP menemukan rentetan indikasi penyimpangan material yang dinilai berpotensi merugikan keuangan desa serta mencederai pilar keterbukaan publik.
Berdasarkan dokumen resmi temuan investigasi AJP Lampung Barat, terdapat 6 (enam) item krusial yang dipertanyakan dan menuntut pertanggungjawaban Peratin Pekon Tri Mulyo:
1.Defisit Anggaran Ketahanan Pangan (Nilai Indikasi Masalah: Rp 300.561.000):
Pemerintah Pekon Tri Mulyo diduga mengabaikan regulasi nasional Permendesa PDTT yang mewajibkan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan. Pada TA 2024, dari kewajiban minimal Rp 263,05 juta, pekon hanya merealisasikan Rp 75 juta (5,70%) untuk pengadaan Kambing Etawa. Sedangkan pada TA 2025, dari batas minimal Rp 252,54 juta, alokasi yang terealisasi hanya Rp 140,03 juta (11,09%).
2.Pelampauan Batas Operasional Pemdes (Nilai Indikasi Masalah: Rp 98.482.000);
Terjadi indikasi pembengkakan pada pos operasional pemerintah pekon melebihi batas maksimal 3% yang diatur regulasi (limit Rp 39,45 juta pada TA 2024 dan Rp 37,88 juta pada TA 2025). Hal ini dipicu oleh pembebanan akumulatif honorarium penyusunan laporan rutin (Rp 24 juta/tahun), biaya koordinasi, serta belanja seremonial khusus.
3.Pengeluaran Bantuan Hukum Aparatur Pekon (Nilai Indikasi Masalah: Rp 6.000.000);
Penggunaan Dana Desa TA 2024 untuk item “Bantuan Hukum Aparatur Desa” dinilai menabrak aturan. Dana Desa secara tegas dilarang untuk mendanai perkara hukum perorangan/aparatur dan hanya diperuntukkan bagi fasilitasi warga miskin.
4.Alokasi Hyper-Budgeting Publikasi & Internet (Nilai Indikasi Masalah: Rp 234.548.750);
Ditemukan anggaran belanja media, TV, advertorial, cetak, dan langganan internet sebesar Rp 184,54 juta selama dua tahun anggaran. Anggaran ini ditambah dengan pengadaan “Pemasangan Jaringan Internet Pekon” senilai Rp 50.000.000 pada TA 2025 yang terindikasi *overpricing* (kemahalan harga) dibanding Standar Harga Satuan (SHS) Pemkab Lampung Barat.
5. Legitimatasi Penyertaan Modal BUMDes & Koperasi (Nilai Indikasi Masalah: Rp 274.500.000);
Penyertaan modal BUMDes TA 2025 sebesar Rp 256,5 juta serta alokasi operasional Koperasi Desa Merah Putih sebesar Rp 18 juta dipertanyakan kelengkapan payung hukumnya, seperti Perdes Penyertaan Modal, *Feasibility Study* (studi kelayakan), hingga Laporan Keuangan.
6.Verifikasi Mutu Pekerjaan Fisik Pembangunan;
Peratin diminta menyerahkan seluruh dokumen teknik (RAB, SPP, SPJB, PHO/FHO, serta foto 0%-100%) untuk pekerjaan rabat beton jalan dan TPT di Pemangku Air Dadapan, Air Dingin, dan Talang Panjang guna pelaksanaan uji fisik (kualitas dan volume) di lapangan.
Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa surat konfirmasi ini merupakan pengejawantahan dari peran kontrol sosial pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Sebagai badan publik, Pemerintah Pekon Tri Mulyo wajib patuh terhadap UU KIP. Kami memberikan tenggat waktu 3×24 jam (3 hari kerja) kepada Saudara Peratin untuk memberikan jawaban serta klarifikasi resmi tertulis yang dilengkapi dokumen pembuktian sah. Langkah ini penting demi menerapkan asas *cover both sides* dan asas keberimbangan berita,” tegas Sugeng Purnomo.
Sugeng mengingatkan bahwa Dana Desa yang bersumber dari APBN pada hakikatnya diciptakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat desa, peningkatan gizi masyarakat, penanganan kemiskinan ekstrem, serta pembangunan infrastruktur publik yang berkualitas—bukan untuk dihabiskan pada belanja administrasi yang tidak efisien, dipoles untuk kepentingan personal, maupun menguntungkan pihak-pihak tertentu.
“Apabila Saudara Peratin mengabaikan hak konfirmasi ini atau tidak mampu membuktikan keabsahan penggunaan anggaran tersebut, kami tidak ragu menerbitkan laporan ini secara berkala ke publik serta mengeskalasi berkas temuan investigasi resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor Lampung Barat, maupun BPK RI Perwakilan Lampung,” pungkasnya.
Surat resmi AJP Lampung Barat tersebut saat ini juga telah ditembuskan kepada Bupati Lampung Barat, Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri, Kapolres Lampung Barat, hingga Camat Gedung Surian sebagai bentuk pengawasan terpadu.
Red:(**)


