Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Tegaskan Langkah Hukum, Senin 03 Agustus 2026 Berkas Pengaduan Diserahkan Menyusul Dugaan Anomali Anggaran Ratusan Juta Rupiah.

  • Bagikan

LAMPUNG BARAT – ATENSIPUBLIK.COM — Minggu, 02 Agustus 2026, Konfirmasi resmi dan klarifikasi kritis yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat terkait transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, Tahun Anggaran 2023 hingga 2025, menemui jalan buntu. Hingga batas waktu penulisan dan penerbitan berita ini, Peratin Pekon Giham Sukamaju memilih bungkam total tanpa memberikan jawaban tertulis maupun tanggapan resmi.

Sikap tutup mulut dari pucuk pimpinan pemerintahan pekon tersebut memicu eskalasi serius. DPC AJP Lampung Barat memastikan bahwa seluruh dokumen analisis data sekunder, temuan anomali anggaran non-fisik, hingga rasio biaya operasional yang pincang akan resmi diserahkan kepada **Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat pada Senin, 03 Agustus 2026**. Penyerahan berkas ini disertai desakan kuat agar aparat pengawas internal pemerintah (APIP) segera menerbitkan surat perintah audit investigatif secara menyeluruh.

Langkah investigatif dan somasi terbuka yang ditempuh lembaga pers berlandaskan pada regulasi hukum positif di Republik Indonesia guna menegakkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan akuntabel (*Good Governance*):

1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya Pasal 7 dan Pasal 9, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan.

2.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 3 dan Pasal 6, yang menetapkan hak dan kewajiban pers nasional untuk melakukan kontrol sosial demi kepentingan umum.

3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 Ayat (4) huruf f dan p, yang menegaskan kewajiban Peratin untuk transparan, akuntabel, dan melayani hak informasi masyarakat.

Anomali Anggaran Non-Fisik: Ketimpangan Posyandu dan Lonjakan Biaya Media..

Berdasarkan hasil audit independen dan analisis data APBPekon Giham Sukamaju TA 2023–2025 yang dilakukan oleh tim riset AJP, ditemukan sejumlah pos anggaran non-fisik yang mengalami distorsi alokasi yang cukup mencolok dan berpotensi menjadi objek penyalahgunaan wewenang:

1. Rasio Pincang Anggaran Kesehatan & Penanganan Stunting.

Program prioritas nasional percepatan penurunan stunting di Pekon Giham Sukamaju justru menunjukkan anomali struktural yang tajam. Alokasi belanja honorarium/operasional kader Posyandu mendominasi secara berlebihan dibandingkan anggaran riil Makanan Tambahan (PMT) bagi balita dan ibu hamil:

Tahun Anggaran 2024: Biaya operasional/honorarium tercatat sebesar Rp121.200.000, sementara belanja PMT hanya Rp35.693.000 (Rasio ketimpangan mencapai 3,39 : 1).

Tahun Anggaran 2025: Belanja honorarium melonjak naik menjadi Rp133.200.000, sedangkan anggaran PMT justru merosot turun menjadi Rp33.168.000 (Rasio ketimpangan memburuk menjadi 4,01 : 1).

Kondisi ini mengindikasikan bahwa anggaran kesehatan desa lebih banyak habis terserap untuk insentif personal ketimbang intervensi nutrisi klinis anak secara langsung.

2. Pemborosan Anggaran Publikasi Media di Tengah Sistem OpenSID Mandiri

Pos belanja Surat Kabar dan Publikasi Media tercatat menyedot anggaran yang sangat fantastis untuk skala pemerintahan pekon:

TA 2024: Rp51.920.000 untuk 9 unit publikasi.
TA 2025: Rp46.920.000 untuk 1 unit publikasi.

Total 2 Tahun: Hampir mencapai Rp100.840.000.

Anggaran puluhan juta rupiah ini dinilai tidak efisien dan patut dipertanyakan. Pasalnya, Pekon Giham Sukamaju telah mengoperasikan sistem informasi desa berbasis *OpenSID* mandiri yang memungkinkan diseminasi informasi publik secara gratis dan *real-time* melalui internet.

3. Risiko Fiskal Jumbo Penyertaan Modal BUMDes.

Pada TA 2025, Pemerintah Pekon Giham Sukamaju menggelontorkan Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp241.629.600, yang mencakup 25,2% dari total pagu Dana Desa TA 2025 (Rp958.148.000). Mengingat monografi pekon hanya mencatat satu unit lembaga ekonomi aktif, pengucuran dana instan berukuran jumbo ini membawa risiko fiskal tinggi berupa pengendapan dana (*idle cash*) tanpa adanya Dokumen Studi Kelayakan (*Feasibility Study*) dan *Business Plan* yang sah melalui Musyawarah Desa.

Sikap tertutup dan tidak kooperatif atas surat konfirmasi resmi memaksa lembaga pers meneruskan temuan ini ke ranah hukum formal pengawasan daerah.

Tim investigasi AJP juga melakukan bedah data terhadap proyek fisik pembangunan infrastruktur jalan usaha tani dan rabat beton (TA 2023–2025) dengan mengkomparasikannya terhadap Standar Satuan Harga (SSH) Pemerintah Kabupaten Lampung Barat:

Tahun Anggaran 2023: Proyek Rehab Jalan Lingkungan Pemangku volume 45 meter menyerap anggaran Rp29.472.000 (Rp654.933/meter) dan volume 30 meter menyerap Rp17.122.500 (Rp570.750/meter).

Tahun Anggaran 2024: Pembangunan Rabat Beton Pemangku 6 (171 m) dengan anggaran Rp84.496.500 (Rp494.132/meter), Rabat Beton Pemangku 8 (250 m) sebesar Rp123.313.500 (Rp493.254/meter), serta Rabat Beton Sinar Harapan Pemangku 10 (149 m) sebesar Rp93.569.300 (Rp627.982/meter).

Tahun Anggaran 2025: Rehabilitasi Jalan Tanah Bengkok Pemangku 08 (300 m) dengan anggaran Rp148.455.000 (Rp494.850/meter).

Secara umum, harga rata-rata proyek rabat beton berkisar di angka Rp491.000 hingga Rp494.000 per meter, yang dinilai selaras dengan SSH Lampung Barat. Namun, titik proyek dengan harga satuan tinggi seperti di Pemangku 10 (mencapai Rp627.982/meter) memerlukan uji petik lapangan dan pengujian laboratorium (*core drill*) guna memastikan tidak terjadi pengurangan volume fisik (*volume reduction*) di tengah medan topografi perbukitan.

Mengingat tidak adanya niat baik atau hak jawab yang kooperatif dari Peratin Pekon Giham Sukamaju, DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat secara tegas menyatakan akan mendatangi Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat pada Senin, 03 Agustus 2026.

Penyerahan Berkas Laporan Pengaduan dan Analisis Komprehensif Penggunaan Dana Desa Pekon Giham Sukamaju TA 2023-2025 kepada Inspektur Kabupaten Lampung Barat untuk segera ditindaklanjuti dengan **Audit Investigatif Menyeluruh**.

Langkah hukum kelembagaan ini diambil demi menegakkan prinsip transparansi anggaran negara dan memastikan setiap sen Dana Desa benar-benar berdaulat untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. Tim Investigasi Nasional akan terus mengawal proses hukum dan audit ini hingga tuntas.

Red:(**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *